Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Mustari Ali, SH., MH
3.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
4.JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H
5.LA HAJA,S.H.M.H
6.Fiona Kristina Laku, S.H.
7.Steven Kamea,SH,.MH
1.RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL
2.YOSSUDARSO PONTOH Alias YOS
3.VAN BASTEN JANIS Alias BASTEN
4.PEMBERIAN PASIAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-456/P.1.18/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Mustari Ali, SH., MH
3Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
4JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H
5LA HAJA,S.H.M.H
6Fiona Kristina Laku, S.H.
7Steven Kamea,SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL[Penahanan]
2YOSSUDARSO PONTOH Alias YOS[Penahanan]
3VAN BASTEN JANIS Alias BASTEN[Penahanan]
4PEMBERIAN PASIAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH Alias YOS, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL, Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS, baik bertindak secara sendiri-sendiri, maupun bersama dengan Saksi IKNOSI BAWOTONG (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada Hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Perairan Talise Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara pada posisi koordinat 1048’314”N-125000’424”E (satu derajat empat puluh delapan menit tiga ratus empat belas detik Lintang Utara - seratus dua puluh lima derajat nol menit empat ratus dua puluh empat detik Bujur Timur) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Minahasa Utara yang berwenang dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang di Nahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Anak Buah Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yaitu Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH Alias YOS menjabat sebagai Mualim I KM Barcelona VA, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK menjabat sebagai Mualim II KM Barcelona VA, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) KM BARCELONA VA GT 1105, dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS yang merupakan polinter namun pada saat kejadian menggantikan tugas lelaki FARLIN sebagai komprador atau kelasi kapal KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Beo di Kepulauan Talaud dan tiba di Pelabuhan Melonguane di Kepulauan Talaud sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Melonguane sekitar pukul 16.30 WITA menuju Pelabuhan Lirung  di Kepulauan Talaud dan tiba pada pukul 16.50 WITA, dan berdasarkan permohonan surat persetujuan berlayar tanggal 19 Juli 2025 dari PT. Arv PT.Surya Pasifik Indonesia yang ditandatangani oleh Anelia Malage tanpa nomor tertulis bahwa jumlah Awak adalah 16 orang dan pengesahan Awak yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas III Melongguane tanggal 19 Juli 2025 adalah sebanyak 15 orang dalam lampiran pengesahan Awak kapal/Crew KM BARCELONA VA GT 1105  nama terdakwa IV yaitu VAN BASTEN JANIS tidak masuk dalam Awak/Crew karena hanya menggantikan lelaki Farlin Adrian selanjutnya berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB.IDMGE.07250000045 tanggal 19 Juli 2025 kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG, harusnya bertolak dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado pada pukul 18.00 WITA dan saat kapal akan berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado ditunda karena faktor cuaca sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 01.00 WITA dan sekitar pukul 01.05 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado.
  • Bahwa dalam perjalanan/pelayaran tersebut, Saksi IKNOSI BAWOTONG bersama awak kapal Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS yang mengawaki kapal KM Barcelona VA GT 1105 dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado  dan berdasarkan Sertifikat Keselamatan KM BARCELONA VA GT 1105 Nomor AL.501/17/23/KSOP.BTG/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, kapal tersebut memiliki jumlah penumpang yang diizinkan sebanyak 442 (empat ratus empat puluh dua) orang, dengan sarana keselamatan berupa 18 (delapan belas) rakit penolong yang berkapasitas 610 (enam ratus sepuluh) orang, jaket penolong dewasa sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) buah, jaket penolong anak-anak sebanyak 50 (lima puluh) buah, serta 14 (empat belas) pelampung penolong, namun pada kenyataannya, saat KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, yang dinahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG bersama awak kapal antara lain Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III  RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL  dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS kapal tersebut membawa penumpang sebanyak 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) orang, sedangkan jumlah jaket penolong yang tersedia di atas kapal hanya sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) buah, baik untuk dewasa maupun anak-anak, sehingga tidak mencukupi jumlah penumpang diatas KM BARCELONA VA GT 1105, dengan kekurangan life jacket sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah jaket penolong, (jumlah penumpang telah melebihi kapasitas) sebagaimana dalam sertifikat keselamatan kapal penumpang kapal KM Barcelona VA GT 1105, selain itu diketahui radar kapal, sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran) tidak berfungsi, life raft (rakit penolong) yang tidak berfungsi dengan baik (tidak dapat dibuka) namun para terdakwa bersama saksi IKNOSI BAWOTONG selaku nahkoda KM Barcelona VA GT 1105 tetap melayarkan/memberatkan kapal pada hal diketahui Kapal KM Barcelona VA GT 1105 tidak layak untuk di berangkatkan karena alat-alat keselamatan tidak berfungsi dengan baik/rusak selain itu, berdasarkan Pengesahan Awak Kapal Nomor SL.019.IDMGE.0725000050 tanggal 19 Juli 2025 tercatat jumlah awak kapal (crew list) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun pada kenyataannya, saat kapal tersebut berlayar jumlah awak kapal mencapai 39 (tiga puluh sembilan) orang. Selain itu, Saksi IKNOSI BAWOTONG tidak memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu MFA (Medical First Aid), MC (Medical Care), AFF (Advanced Fire Fighting), BRM (Bridge Resource Management), Sertifikat Radar Simulator, serta Sertifikat Keterampilan ARPA (Automatic Radar Plotting Aid) Simulator, dan Saksi IKNOSI BAWOTONG juga memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya yaitu Sertifikat Operator Radio, BST (Basic Safety Training), dan PSCR (Proficiency in Survival Craft). Selanjutnya, ketika Saksi IKNOSI BAWOTONG mengawaki kapal KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, Terdakwa III  RONAL SEM LARENAUNG sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) tidak memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan yaitu PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats) dan Advanced IGF Code, dan sertifikat yang telah habis masa berlakunya antara lain BST (Basic Safety Training), PSCR (Proficiency in Survival Craft), AFF (Advanced Fire Fighting), BTO (Basic Training for Oil Tanker), CTCO (Chemical Tanker Cargo Operation), ATOTCO (Advanced Training for Oil Tanker Cargo Operation), dan ATT (Ahli Teknik Tingkat) III, lalu Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH sebagai Mualim I juga tidak memiliki Sertifikat Ketrampilan berupa : FRB (Fast Rescue Boat), advance IGF-CODE, The Polar Code, Sertifikat Keterampilan ECIDS (Electronic Chart Display and Information System), Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Basic Oil and Chemical Tanker serta  Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlaku berupa : BST (Basic Safety Training), PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats), dan  AFF (Advance Fire Fighting).
  • Bahwa Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH adalah anak buah kapal KM Barcelona VA GT 1105 menjabat sebagai Mualim I yang bertanggungjawab untuk mengawasi naik turunnya penumpang, dimana terdakwa I dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan pemeliharaan semua perlengkapan keselamatan antara lain sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran), life raft (rakit penolong), APAR (alat pemadam kebakaran), life jaket (jaket  penolong) dan sebelum kapal KM Barcelona VA GT 1105 diberangkatkan diketahui oleh para terdakwa yaitu Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III  RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS kalau alat-alat keselamatan dalam kapal tidak berfungsi/rusak namun tetap mengawaki kapal KM.BARCELONA VA GT 1105 bersama dengan saksi IKNOSI BAWOTONG  selain itu kapal KM.BARCELONA VA GT 1105 dalam mengangkut penumpang telah melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan sertifikat keselamatan kapal penumpang yang dibatasi sebanyak 442 orang penumpang namun penumpang yang diangkut berjumlah 678 orang hal tersebut terjadi karena terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH yang bertanggungjawab untuk mengawasi naik turunnya penumpang tidak memperhatikan resiko keselamatan dan terdakwa IV VAN BASTEN JANIS juga ikut melakukan penjualan tiket diatas kapal secara manual sehingga terjadi kelebihan kapasitas penumpang yang di isyaratkan.
  • Bahwa pada saat KM Barcelona VA GT 1105 melintasi Perairan Talise, Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, terjadi kebakaran di deck 3 kamar VIP KM Barcelona VA GT 1105, Saksi IKNOSI BAWOTONG berada di ruang komando di deck 4 mendengar adanya keributan dan kepanikan penumpang di deck 3 yang berteriak, “ADA API” dan “ADA KEBAKARAN”, karena mendengar keributan tersebut Saksi IKNOSI BAWOTONG turun ke deck 3 dan melihat adanya api yang sudah membesar serta situasi sudah penuh dengan kerumunan penumpang dan anak buah kapal sedang memadamkan api memakai APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tetapi APAR tersebut tidak mengeluarkan foam pemadam api dan juga beberapa anak buah kapal memasang selang pemadam kebakaran di hydrant kapal dan berusaha memadamkan api, akan tetapi SPRINKEL untuk memadamkan api yang ada dikapal tersebut tidak berfungsi sehingga api semakin membesar dan tidak dapat di padamkan. Pada saat Saksi IKNOSI BAWOTONG berada di deck 3, Saksi IKNOSI BAWOTONG bertemu dengan Mualim II yaitu Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, dan memerintahkan Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK untuk mengecek keadaan kapal. Setelah itu, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK kembali dengan membawa Life Jacket untuk dibagikan kepada penumpang namun karena api semakin membesar dan asap telah merambat ke arah haluan kapal, sedangkan jumlah penumpang dan Life Jacket yang dibagikan tidak mencukupi, karena penumpang sudah melebihi kapasitas. Kemudian Saksi IKNOSI BAWOTONG selaku nahkoda memerintahkan para anak buah kapal untuk memberitahukan kepada para penumpang untuk segera menyelamatkan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya, Saksi IKNOSI BAWOTONG kembali ke ruang komando di deck 4 untuk mengecek apakah masih ada penumpang yang barada di deck 4. Setelah memastikan tidak ada lagi penumpang di deck 4, Saksi IKNOSI BAWOTONG masuk ke ruang komando, namun karena api telah merambat hingga ke ruang tersebut, Saksi IKNOSI BAWOTONG keluar kembali dengan membawa sebuah bangku yang kemudian dibuang ke laut, dan selanjutnya melompat ke laut dari deck 4 untuk menyelamatkan diri. Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi IKNOSI BAWOTONG dan para penumpang akhirnya berhasil diselamatkan oleh kapal-kapal nelayan yang datang dari arah Pulau Gangga, Kabupaten Minahasa Utara, dan sekitarnya.
  • Bahwa Saksi IKNOSI BAWOTONG sebagai Nahkoda yang bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan keselamatan kapal sebelum keberangkatan kapal akan tetapi Saksi IKNOSI BAWOTONG tidak memberikan penjelasan dan pengenalan mengenai penggunaan alat keselamatan, tidak menunjukkan jalur evakuasi darurat (emergency escape) dan tempat berkumpul (muster station) kepada penumpang sehingga penumpang tidak tahu harus kemana, serta tidak menunjukkan lokasi penyimpanan alat Life Jacket penolong dan tidak menunjukan cara menurunkan Life Raff (rakit penolong)  dan juga tidak memastikan alat-alat keselamatan telah berfungsi dengan baik atau belum.
  • Bahwa berdasarkan Sistem Manajeman Keselamatan (ISM-KODE) Ketentuan perasional Palayaran Kapal KM. BARCELONA VA bahwa tugas Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH selaku Mualim I adalah Kepala Departmen Dek dan sebagai perwira pengganti apabila nahkoda berhalangan Mualim I bertindak sebagai pengawas langsung setiap pekerjaan di bagian dek sifatnya sangat berbahaya dan Mualim I bertanggung jawab kepada Nahkoda meliputi :
  1. Penyelenggaraan tugas jaga navigasi;
  2. Memeriksa dan mengawasi kegiatan naik turun penumpang dan muatan;
  3. Pemeliharaan semua perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran, kecuali di tentukan.
  4. Mengawasi pelatihan keselamatan di dek
  5. Melaksanakan perawatan dan pengamanan terhadap rakit penolong
  6. Melaksanakan pengawasan dan pengamanan pada alat-alat isyarat bahaya, selang selang dan nozzle pemadaman, botol-botol pemadaman api yang yang portabale

Kemudian tugas Terdakwa II PEMBERIAN PASEK (Mualim II) yaitu :

  1. Melaksanakan tugas jaga navigasi
  2. Melaksanakan administrasi anjungan seperti buku-buku, bendera, dan perlengkapan navigasi
  3. Memelihara buku-buku navigasi dan koreksi peta
  4. Menyiapkan rencana pelayaran
  5. Merawat dan memelihara semua peralatan dan perlengkapan navigasi
  6. Melaksanakan perawatan dan pemeliharaan sosok benda termasuk bendera-bendera, lampu-lampu navigasi dan alat-alat isyarat
  7. Memelihara alat komunikasi dan perlengkapannya
  8. Bekerjasama dengan KKM (Chief Enginner) untuk mempersiapkan voyage report secara teliti dan tepat waktu
  9. Membantu mualim 1 (Chief officer) dalam penanganan muatan
  10. Pelatihan awak kapal
  1. Menyiapkan setiap laporan cuaca yang dibutuhkan
  2. Melaksanakan tugas sebagai perwira kesehatan, mempersiapkan dan menjamin bahwa persediaan peralatan kesehatan dan obat-obatan cukup
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Nahkoda
  • Bahwa Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS yang sebenarnya bukan Anak buah kapal (ABK) karena tidak terdaftar dalam Crew list namun telah melakukan penjualan tiket penumpang diatas kapal KM. BARCELONA VA sehingga terjadi kelebihan penumpang, hal tersebut berdasarkan sertifikat keselamatan kapal KM. BARCELONA VA penumpang dibatasi hanya 442 orang namun pada saat kejadian penumpang kapal KM. BARCELONA VA melebihi kapasitas menjadi 678 orang.
  • Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL yang bertugas sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) mengoperasikan dan pemeliharaan mesin induk dan generator atau alat bantu lainnya yang ada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105, antara lain alat pemadam spinkler yang cara kerjanya secara manual dengan membuka kran yang berada dikamar mesin lalu mengalir air ke setiap sprinkler tersebut, namun pada saat kejadian kebakaran kapal KM Barcelona Va GT 1105 alat pemadam sprinkler tersebut tidak berfungsi karena pipa air tawar dan pipa sprinkler menggunakan 1 (satu) pompa air, sekitar seminggu sebelum kejadian karena pompa air tidak berfungsi secara maksimal dan Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG mencabut pipa sprinkler dari pompa air, lalu pada saat kejadian kebakaran kapal KM Barcelona VA GT 1105 sprinkler tersebut tidak dapat berfungsi karena pipa yang digunakan sudah dicabut oleh Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG dari pompa air.
  • Bahwa Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH adalah anak buah kapal KM Barcelona VA GT 1105 menjabat sebagai Mualim I yang bertanggungjawab untuk mengawasi naik turunnya penumpang serta memelihara semua perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran, namun Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH tidak mengawasi penumpang yang naik keatas kapal, sehingga kapal melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan sertifikat keselamatan kapal penumpang yang dibatasi sebanyak 442 orang penumpang menjadi 678 orang penumpang, pada saat kapal tersebut mengalami kebakaran dan ketika penumpang akan menggunakan jaket penolong, tidak mencukupi karena diatas kapal hanya menyediakan sebanyak 550 buah, Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH juga tidak memeriksa alat-alat pemadam kebakaran karena pada saat kejadian alat pemadam kebakaran tidak berfungsi.
  • Bahwa Terdakwa IV VAN BASTEN yang merupakan polinter namun pada saat kejadian menggantikan tugas lelaki FARLIN sebagai komprador atau kelasi melakukan pengecekan tiket serta menjual tiket diatas kapal KM Barcelona VA GT 1105, Terdakwa IV VAN BASTEN menjual tiket diatas kapal setiap kali kapal berangkat sebanyak 500 (lima ratus) lembar tiket dengan harga setiap tiket Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) setiap penumpang yang tidur di ranjang maupun tidak, Terdakwa IV VAN BASTEN menjual tiket diatas kapal sehingga penumpang melebihi dari ketentuan yang diatur dalam sertifikat keselamatan kapal penumpang.
  • Bahwa Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK mempunyai tugas sebagai Mualim II yaitu sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap alat navigasi yang berada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105, yaitu meliputi kontrol alat navigasi yang berada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105 dan Terdakwa PEMBERIAN PASIAK telah mengetahui alat-alat navigasi berupa radar kapal KM Barcelona VA GT 1105 KM rusak, seharusnya  kapal KM Barcelona VA GT 1105  belum layak diberangkatkan atau dioperasikan untuk mengangkut penumpang yaitu  dari pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud ke Pelabuhan Manado karena kapal tersebut tidak layak laut.
  • Bahwa saksi IKNOSI BAWOTONG sebagai Nahkoda (terdakwa dalam berkas terpisah)  bersama dengan terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH Alias YOS, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL, dan  Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS telah mengetahui bahwa kapal KM  BARCELONA VA GT 1105 tidak laik laut karena alat-alat kselamatan tidak berfungsi dengan baik dan pada saat kapal KM  BARCELONA VA GT 1105 memasuki melintasi Perairan Talise, Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, terjadi kebakaran di deck 3 kamar VIP KM Barcelona VA GT 1105  dimana life raft (rakit penolong) tidak di turunkan oleh para terdakwa, APAR (alat pemadam kebakaran) sebagian tidak digunakan, life jaket  (jaket  penolong) tidak mencukupi, sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran) tidak berfungsi/rusak, dimana para penumpang menjadi panik sehingga sebagian penumpang melompat kelaut dan ada beberapa penumpang meninggal bahkan ada yang hilang dan sampai saat ini belum ditemukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut No. Lab:402/FBF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut Hartanto Bisma S.T,M.Pd dengan Kesimpulan: Lokasi api pertama kebakaran berada pada deck 3 kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105, penyebab api pertama kebakaran adalah adanya pelelehan pada kabel instalasi Listrik kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105 dengan kondisi kabel terdapat butiran dan lubang kecil dipermukaan pada satu area kabel yang menyebabkan arus listrik keluar dan menyebabkan api. 
  • Bahwa berdasarkan Bahwa saksi Ahli HASIDHIAN PRAYUDI.SH dalam BAP poin ke- 16 menjelaskan jika dalam satu unsur standar keselamatan material, kontruksi, bangunan, permesinan, terutama persyaratan pelistrikan tidak dilakukan perawatan dapat mengakibatkan tidak laik lautnya sebuah kapal.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi IKNOSI BAWOTONG yang telah melayarkan kapal pada hal diketahui kapal KM Barcelona VA GT 1105  tidak layak laut karena alat-alat keselamatan dan alat navigasi kapal KM Barcelona VA GT 1105 tidak berfungsi dengan baik dan pada saat terjadi kebakaran kapal KM Barcelona VA GT 1105 alat-alat keselamatan tidak berfungsi dan tidak bisa digunakan dan kebakaran kapal semakin besar menyebabkan seluruh penumpang panik dan melompat kelaut dan sebagian penumpang meninggal dan sebagian penumpng hilang antara  lain untuk penumpang  meninggal yaitu :
  1. Penumpang meninggal :
  1. Korban Perempuan bernama YULIANA GUMOLUNG, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/25/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr Nola T.S Mallo,SH.Mkes,SpFM dengan kesimpulan lama kematian korban berlangsung sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan , pada pemeriksaan luar tanda-tanda kekerasan yang ditemukan adalah luka bakar akibat kekerasan suhu tinggi;
  2. Korban Perempuan bernama ASNA LAPAI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/27/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr.Nola.T.S.Mallo,SH.Mkes,Sp.FM dengan kesimpulan lama kematian korban berlangsung sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan, pada pemeriksaan luar tanda-tanda kekerasan yang ditemukan adalah kekerasan tumpul, sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
  3. Korban Laki-laki bernama ZAKARIAS TINDIGULANI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/26/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025  yang ditandatangani oleh dr.Nola.T.S.Mallo,SH.Mkes,Sp.FM dengan Kesimpulan lama kematian korban sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan, pada pemeriksaan luar ditemukan adalah kekerasan tumpul, sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
  1. Penumpang yang hilang ada 2 orang sumber data dari BNPB Provinsi Sulut :
  • LEVI AIBA, umur 18 tahun, laki-laki
  • HAMEN LANGINAN, umur 65 tahun, laki-laki

 

----------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (3) Jo Pasal 122 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I  YOSSUDARSO PONTOH Alias YOS, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL , Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS, baik bertindak secara sendiri-sendiri, maupun bersama dengan Saksi IKNOSI BAWOTONG (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada Hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Perairan Talise Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara pada posisi koordinat 1048’314”N-125000’424”E (satu derajat empat puluh delapan menit tiga ratus empat belas detik Lintang Utara - seratus dua puluh lima derajat nol menit empat ratus dua puluh empat detik Bujur Timur) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Minahasa Utara yang berwenang dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan perbuatan Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) mengakibatkan kematian dan kerugian harta benda, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang di Nahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Anak Buah Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yaitu Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH Alias YOS menjabat sebagai Mualim I KM Barcelona VA, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK menjabat sebagai Mualim II KM Barcelona VA, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) KM BARCELONA VA GT 1105, dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS yang merupakan polinter namun pada saat kejadian menggantikan tugas lelaki FARLIN sebagai komprador atau kelasi kapal KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Beo di Kepulauan Talaud dan tiba di Pelabuhan Melonguane di Kepulauan Talaud sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Melonguane sekitar pukul 16.30 WITA menuju Pelabuhan Lirung  di Kepulauan Talaud dan tiba pada pukul 16.50 WITA, dan berdasarkan permohonan surat persetujuan berlayar tanggal 19 Juli 2025 dari PT. Arv PT.Surya Pasifik Indonesia yang ditandatangani oleh Anelia Malage tanpa nomor tertulis bahwa jumlah Awak adalah 16 orang dan pengesahan Awak yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas III Melongguane tanggal 19 Juli 2025 adalah sebanyak 15 orang dalam lampiran pengesahan Awak kapal/Crew KM BARCELONA VA GT 1105  nama terdakwa IV yaitu VAN BASTEN JANIS tidak masuk dalam Awak/Crew karena hanya menggantikan lelaki Farlin Adrian selanjutnya berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB.IDMGE.07250000045 tanggal 19 Juli 2025 kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG, harusnya bertolak dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado pada pukul 18.00 WITA dan saat kapal akan berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado ditunda karena faktor cuaca sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 01.00 WITA dan sekitar pukul 01.05 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado.
  • Bahwa dalam perjalanan/pelayaran tersebut, Saksi IKNOSI BAWOTONG bersama awak kapal Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS yang mengawaki kapal KM Barcelona VA GT 1105 dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado  dan berdasarkan Sertifikat Keselamatan KM BARCELONA VA GT 1105 Nomor AL.501/17/23/KSOP.BTG/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, kapal tersebut memiliki jumlah penumpang yang diizinkan sebanyak 442 (empat ratus empat puluh dua) orang, dengan sarana keselamatan berupa 18 (delapan belas) rakit penolong yang berkapasitas 610 (enam ratus sepuluh) orang, jaket penolong dewasa sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) buah, jaket penolong anak-anak sebanyak 50 (lima puluh) buah, serta 14 (empat belas) pelampung penolong, namun pada kenyataannya, saat KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, yang dinahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG bersama awak kapal antara lain Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III  RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL  dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS kapal tersebut membawa penumpang sebanyak 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) orang, sedangkan jumlah jaket penolong yang tersedia di atas kapal hanya sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) buah, baik untuk dewasa maupun anak-anak, sehingga tidak mencukupi jumlah penumpang diatas KM BARCELONA VA GT 1105, dengan kekurangan life jacket sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah jaket penolong, (jumlah penumpang telah melebihi kapasitas) sebagaimana dalam sertifikat keselamatan kapal penumpang kapal KM Barcelona VA GT 1105, selain itu diketahui radar kapal, sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran) tidak berfungsi, life raft (rakit penolong) yang tidak berfungsi dengan baik (tidak dapat dibuka) namun para terdakwa bersama saksi IKNOSI BAWOTONG selaku nahkoda KM Barcelona VA GT 1105 tetap melayarkan/memberatkan kapal pada hal diketahui Kapal KM Barcelona VA GT 1105 tidak layak untuk di berangkatkan karena alat-alat keselamatan tidak berfungsi dengan baik/rusak selain itu, berdasarkan Pengesahan Awak Kapal Nomor SL.019.IDMGE.0725000050 tanggal 19 Juli 2025 tercatat jumlah awak kapal (crew list) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun pada kenyataannya, saat kapal tersebut berlayar jumlah awak kapal mencapai 39 (tiga puluh sembilan) orang. Selain itu, Saksi IKNOSI BAWOTONG tidak memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu MFA (Medical First Aid), MC (Medical Care), AFF (Advanced Fire Fighting), BRM (Bridge Resource Management), Sertifikat Radar Simulator, serta Sertifikat Keterampilan ARPA (Automatic Radar Plotting Aid) Simulator, dan Saksi IKNOSI BAWOTONG juga memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya yaitu Sertifikat Operator Radio, BST (Basic Safety Training), dan PSCR (Proficiency in Survival Craft). Selanjutnya, ketika Saksi IKNOSI BAWOTONG mengawaki kapal KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, Terdakwa III  RONAL SEM LARENAUNG sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) tidak memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan yaitu PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats) dan Advanced IGF Code, dan sertifikat yang telah habis masa berlakunya antara lain BST (Basic Safety Training), PSCR (Proficiency in Survival Craft), AFF (Advanced Fire Fighting), BTO (Basic Training for Oil Tanker), CTCO (Chemical Tanker Cargo Operation), ATOTCO (Advanced Training for Oil Tanker Cargo Operation), dan ATT (Ahli Teknik Tingkat) III, lalu Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH sebagai Mualim I juga tidak memiliki Sertifikat Ketrampilan berupa : FRB (Fast Rescue Boat), advance IGF-CODE, The Polar Code, Sertifikat Keterampilan ECIDS (Electronic Chart Display and Information System), Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Basic Oil and Chemical Tanker serta  Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlaku berupa : BST (Basic Safety Training), PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats), dan  AFF (Advance Fire Fighting).
  • Bahwa Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH adalah anak buah kapal KM Barcelona VA GT 1105 menjabat sebagai Mualim I yang bertanggungjawab untuk mengawasi naik turunnya penumpang, dimana terdakwa I dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan pemeliharaan semua perlengkapan keselamatan antara lain sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran), life raft (rakit penolong), APAR (alat pemadam kebakaran), life jaket (jaket  penolong) dan sebelum kapal KM Barcelona VA GT 1105 diberangkatkan diketahui oleh para terdakwa yaitu Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III  RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS kalau alat-alat keselamatan dalam kapal tidak berfungsi/rusak namun tetap mengawaki kapal KM.BARCELONA VA GT 1105 bersama dengan saksi IKNOSI BAWOTONG  selain itu kapal KM.BARCELONA VA GT 1105 dalam mengangkut penumpang telah melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan sertifikat keselamatan kapal penumpang yang dibatasi sebanyak 442 orang penumpang namun penumpang yang diangkut berjumlah 678 orang hal tersebut terjadi karena terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH yang bertanggungjawab untuk mengawasi naik turunnya penumpang tidak memperhatikan resiko keselamatan dan terdakwa IV VAN BASTEN JANIS juga ikut melakukan penjualan tiket diatas kapal secara manual sehingga terjadi kelebihan kapasitas penumpang yang di isyaratkan.
  • Bahwa pada saat KM Barcelona VA GT 1105 melintasi Perairan Talise, Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, terjadi kebakaran di deck 3 kamar VIP KM Barcelona VA GT 1105, Saksi IKNOSI BAWOTONG berada di ruang komando di deck 4 mendengar adanya keributan dan kepanikan penumpang di deck 3 yang berteriak, “ADA API” dan “ADA KEBAKARAN”, karena mendengar keributan tersebut Saksi IKNOSI BAWOTONG turun ke deck 3 dan melihat adanya api yang sudah membesar serta situasi sudah penuh dengan kerumunan penumpang dan anak buah kapal sedang memadamkan api memakai APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tetapi APAR tersebut tidak mengeluarkan foam pemadam api dan juga beberapa anak buah kapal memasang selang pemadam kebakaran di hydrant kapal dan berusaha memadamkan api, akan tetapi SPRINKEL untuk memadamkan api yang ada dikapal tersebut tidak berfungsi sehingga api semakin membesar dan tidak dapat di padamkan. Pada saat Saksi IKNOSI BAWOTONG berada di deck 3, Saksi IKNOSI BAWOTONG bertemu dengan Mualim II yaitu Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, dan memerintahkan Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK untuk mengecek keadaan kapal. Setelah itu, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK kembali dengan membawa Life Jacket untuk dibagikan kepada penumpang namun karena api semakin membesar dan asap telah merambat ke arah haluan kapal, sedangkan jumlah penumpang dan Life Jacket yang dibagikan tidak mencukupi, karena penumpang sudah melebihi kapasitas. Kemudian Saksi IKNOSI BAWOTONG selaku nahkoda memerintahkan para anak buah kapal untuk memberitahukan kepada para penumpang untuk segera menyelamatkan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya, Saksi IKNOSI BAWOTONG kembali ke ruang komando di deck 4 untuk mengecek apakah masih ada penumpang yang barada di deck 4. Setelah memastikan tidak ada lagi penumpang di deck 4, Saksi IKNOSI BAWOTONG masuk ke ruang komando, namun karena api telah merambat hingga ke ruang tersebut, Saksi IKNOSI BAWOTONG keluar kembali dengan membawa sebuah bangku yang kemudian dibuang ke laut, dan selanjutnya melompat ke laut dari deck 4 untuk menyelamatkan diri. Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi IKNOSI BAWOTONG dan para penumpang akhirnya berhasil diselamatkan oleh kapal-kapal nelayan yang datang dari arah Pulau Gangga, Kabupaten Minahasa Utara, dan sekitarnya.
  • Bahwa Saksi IKNOSI BAWOTONG sebagai Nahkoda yang bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan keselamatan kapal sebelum keberangkatan kapal akan tetapi Saksi IKNOSI BAWOTONG tidak memberikan penjelasan dan pengenalan mengenai penggunaan alat keselamatan, tidak menunjukkan jalur evakuasi darurat (emergency escape) dan tempat berkumpul (muster station) kepada penumpang sehingga penumpang tidak tahu harus kemana, serta tidak menunjukkan lokasi penyimpanan alat Life Jacket penolong dan tidak menunjukan cara menurunkan Life Raff (rakit penolong)  dan juga tidak memastikan alat-alat keselamatan telah berfungsi dengan baik atau belum.
  • Bahwa berdasarkan Sistem Manajeman Keselamatan (ISM-KODE) Ketentuan perasional Palayaran Kapal KM. BARCELONA VA bahwa tugas Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH selaku Mualim I adalah Kepala Departmen Dek dan sebagai perwira pengganti apabila nahkoda berhalangan Mualim I bertindak sebagai pengawas langsung setiap pekerjaan di bagian dek sifatnya sangat berbahaya dan Mualim I bertanggung jawab kepada Nahkoda meliputi :
  1. Penyelenggaraan tugas jaga navigasi;
  2. Memeriksa dan mengawasi kegiatan naik turun penumpang dan muatan;
  3. Pemeliharaan semua perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran, kecuali di tentukan.
  4. Mengawasi pelatihan keselamatan di dek
  5. Melaksanakan perawatan dan pengamanan terhadap rakit penolong
  6. Melaksanakan pengawasan dan pengamanan pada alat-alat isyarat bahaya, selang selang dan nozzle pemadaman, botol-botol pemadaman api yang yang portabale

Kemudian tugas Terdakwa II PEMBERIAN PASEK (Mualim II) yaitu :

  1. Melaksanakan tugas jaga navigasi
  2. Melaksanakan administrasi anjungan seperti buku-buku, bendera, dan perlengkapan navigasi
  3. Memelihara buku-buku navigasi dan koreksi peta
  4. Menyiapkan rencana pelayaran
  5. Merawat dan memelihara semua peralatan dan perlengkapan navigasi
  6. Melaksanakan perawatan dan pemeliharaan sosok benda termasuk bendera-bendera, lampu-lampu navigasi dan alat-alat isyarat
  7. Memelihara alat komunikasi dan perlengkapannya
  8. Bekerjasama dengan KKM (Chief Enginner) untuk mempersiapkan voyage report secara teliti dan tepat waktu
  9. Membantu mualim 1 (Chief officer) dalam penanganan muatan
  10. Pelatihan awak kapal
  1. Menyiapkan setiap laporan cuaca yang dibutuhkan
  2. Melaksanakan tugas sebagai perwira kesehatan, mempersiapkan dan menjamin bahwa persediaan peralatan kesehatan dan obat-obatan cukup
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Nahkoda
  • Bahwa Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS yang sebenarnya bukan Anak buah kapal (ABK) karena tidak terdaftar dalam Crew list namun telah melakukan penjualan tiket penumpang diatas kapal KM. BARCELONA VA sehingga terjadi kelebihan penumpang, hal tersebut berdasarkan sertifikat keselamatan kapal KM. BARCELONA VA penumpang dibatasi hanya 442 orang namun pada saat kejadian penumpang kapal KM. BARCELONA VA melebihi kapasitas menjadi 678 orang.
  • Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL yang bertugas sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) mengoperasikan dan pemeliharaan mesin induk dan generator atau alat bantu lainnya yang ada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105, antara lain alat pemadam spinkler yang cara kerjanya secara manual dengan membuka kran yang berada dikamar mesin lalu mengalir air ke setiap sprinkler tersebut, namun pada saat kejadian kebakaran kapal KM Barcelona Va GT 1105 alat pemadam sprinkler tersebut tidak berfungsi karena pipa air tawar dan pipa sprinkler menggunakan 1 (satu) pompa air, sekitar seminggu sebelum kejadian karena pompa air tidak berfungsi secara maksimal dan Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG mencabut pipa sprinkler dari pompa air, lalu pada saat kejadian kebakaran kapal KM Barcelona VA GT 1105 sprinkler tersebut tidak dapat berfungsi karena pipa yang digunakan sudah dicabut oleh Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG dari pompa air.
  • Bahwa Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH adalah anak buah kapal KM Barcelona VA GT 1105 menjabat sebagai Mualim I yang bertanggungjawab untuk mengawasi naik turunnya penumpang serta memelihara semua perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran, namun Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH tidak mengawasi penumpang yang naik keatas kapal, sehingga kapal melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan sertifikat keselamatan kapal penumpang yang dibatasi sebanyak 442 orang penumpang menjadi 678 orang penumpang, pada saat kapal tersebut mengalami kebakaran dan ketika penumpang akan menggunakan jaket penolong, tidak mencukupi karena diatas kapal hanya menyediakan sebanyak 550 buah, Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH juga tidak memeriksa alat-alat pemadam kebakaran karena pada saat kejadian alat pemadam kebakaran tidak berfungsi.
  • Bahwa Terdakwa IV VAN BASTEN yang merupakan polinter namun pada saat kejadian menggantikan tugas lelaki FARLIN sebagai komprador atau kelasi melakukan pengecekan tiket serta menjual tiket diatas kapal KM Barcelona VA GT 1105, Terdakwa IV VAN BASTEN menjual tiket diatas kapal setiap kali kapal berangkat sebanyak 500 (lima ratus) lembar tiket dengan harga setiap tiket Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) setiap penumpang yang tidur di ranjang maupun tidak, Terdakwa IV VAN BASTEN menjual tiket diatas kapal sehingga penumpang melebihi dari ketentuan yang diatur dalam sertifikat keselamatan kapal penumpang.
  • Bahwa Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK mempunyai tugas sebagai Mualim II yaitu sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap alat navigasi yang berada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105, yaitu meliputi kontrol alat navigasi yang berada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105 dan Terdakwa PEMBERIAN PASIAK telah mengetahui alat-alat navigasi berupa radar kapal KM Barcelona VA GT 1105 KM rusak, seharusnya  kapal KM Barcelona VA GT 1105  belum layak diberangkatkan atau dioperasikan untuk mengangkut penumpang yaitu  dari pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud ke Pelabuhan Manado karena kapal tersebut tidak layak laut.
  • Bahwa saksi IKNOSI BAWOTONG sebagai Nahkoda (terdakwa dalam berkas terpisah)  bersama dengan terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH Alias YOS, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL, dan  Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS telah mengetahui bahwa kapal KM  BARCELONA VA GT 1105 tidak laik laut karena alat-alat kselamatan tidak berfungsi dengan baik dan pada saat kapal KM  BARCELONA VA GT 1105 memasuki melintasi Perairan Talise, Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, terjadi kebakaran di deck 3 kamar VIP KM Barcelona VA GT 1105  dimana life raft (rakit penolong) tidak di turunkan oleh para terdakwa, APAR (alat pemadam kebakaran) sebagian tidak digunakan, life jaket  (jaket  penolong) tidak mencukupi, sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran) tidak berfungsi/rusak, dimana para penumpang menjadi panik sehingga sebagian penumpang melompat kelaut dan ada beberapa penumpang meninggal bahkan ada yang hilang dan sampai saat ini belum ditemukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut No. Lab:402/FBF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut Hartanto Bisma S.T,M.Pd dengan Kesimpulan: Lokasi api pertama kebakaran berada pada deck 3 kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105, penyebab api pertama kebakaran adalah adanya pelelehan pada kabel instalasi Listrik kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105 dengan kondisi kabel terdapat butiran dan lubang kecil dipermukaan pada satu area kabel yang menyebabkan arus listrik keluar dan menyebabkan api. 
  • Bahwa berdasarkan Bahwa saksi Ahli HASIDHIAN PRAYUDI.SH dalam BAP poin ke- 16 menjelaskan jika dalam satu unsur standar keselamatan material, kontruksi, bangunan, permesinan, terutama persyaratan pelistrikan tidak dilakukan perawatan dapat mengakibatkan tidak laik lautnya sebuah kapal.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi IKNOSI BAWOTONG yang telah melayarkan kapal pada hal diketahui kapal KM Barcelona VA GT 1105  tidak layak laut karena alat-alat keselamatan dan alat navigasi kapal KM Barcelona VA GT 1105 tidak berfungsi dengan baik dan pada saat terjadi kebakaran kapal KM Barcelona VA GT 1105 alat-alat keselamatan tidak berfungsi dan tidak bisa digunakan dan kebakaran kapal semakin besar menyebabkan seluruh penumpang panik dan melompat kelaut dan sebagian penumpang meninggal dan sebagian penumpng hilang antara  lain untuk penumpang  meninggal yaitu :
  1. Penumpang meninggal :
  1. Korban Perempuan bernama YULIANA GUMOLUNG, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/25/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr Nola T.S Mallo,SH.Mkes,SpFM dengan kesimpulan lama kematian korban berlangsung sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan , pada pemeriksaan luar tanda-tanda kekerasan yang ditemukan adalah luka bakar akibat kekerasan suhu tinggi;
  2. Korban Perempuan bernama ASNA LAPAI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/27/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr.Nola.T.S.Mallo,SH.Mkes,Sp.FM dengan kesimpulan lama kematian korban berlangsung sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan, pada pemeriksaan luar tanda-tanda kekerasan yang ditemukan adalah kekerasan tumpul, sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
  3. Korban Laki-laki bernama ZAKARIAS TINDIGULANI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/26/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025  yang ditandatangani oleh dr.Nola.T.S.Mallo,SH.Mkes,Sp.FM dengan Kesimpulan lama kematian korban sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan, pada pemeriksaan luar ditemukan adalah kekerasan tumpul, sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
  1. Penumpang yang hilang ada 2 orang sumber data dari BNPB Provinsi Sulut :
  • LEVI AIBA, umur 18 tahun, laki-laki
  • HAMEN LANGINAN, umur 65 tahun, laki-laki.

 

-----------------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 302 Ayat (3) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.­­­­­­­­­­­­­­-----------------------

 

 

 

 

 

 

 

Atau

KETIGA

--------Bahwa Terdakwa I  YOSSUDARSO PONTOH Alias YOS, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL , Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS, baik bertindak secara sendiri-sendiri, maupun bersama dengan Saksi IKNOSI BAWOTONG (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada Hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Perairan Talise Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara pada posisi koordinat 1048’314”N-125000’424”E (satu derajat empat puluh delapan menit tiga ratus empat belas detik Lintang Utara - seratus dua puluh lima derajat nol menit empat ratus dua puluh empat detik Bujur Timur) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Minahasa Utara yang berwenang dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang di Nahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Anak Buah Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yaitu Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH Alias YOS menjabat sebagai Mualim I KM Barcelona VA, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK menjabat sebagai Mualim II KM Barcelona VA, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) KM BARCELONA VA GT 1105, dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS yang merupakan polinter namun pada saat kejadian menggantikan tugas lelaki FARLIN sebagai komprador atau kelasi kapal KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Beo di Kepulauan Talaud dan tiba di Pelabuhan Melonguane di Kepulauan Talaud sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Melonguane sekitar pukul 16.30 WITA menuju Pelabuhan Lirung  di Kepulauan Talaud dan tiba pada pukul 16.50 WITA, dan berdasarkan permohonan surat persetujuan berlayar tanggal 19 Juli 2025 dari PT. Arv PT.Surya Pasifik Indonesia yang ditandatangani oleh Anelia Malage tanpa nomor tertulis bahwa jumlah Awak adalah 16 orang dan pengesahan Awak yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas III Melongguane tanggal 19 Juli 2025 adalah sebanyak 15 orang dalam lampiran pengesahan Awak kapal/Crew KM BARCELONA VA GT 1105  nama terdakwa IV yaitu VAN BASTEN JANIS tidak masuk dalam Awak/Crew karena hanya menggantikan lelaki Farlin Adrian selanjutnya berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB.IDMGE.07250000045 tanggal 19 Juli 2025 kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG, harusnya bertolak dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado pada pukul 18.00 WITA dan saat kapal akan berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado ditunda karena faktor cuaca sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 01.00 WITA dan sekitar pukul 01.05 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado.
  • Bahwa dalam perjalanan/pelayaran tersebut, Saksi IKNOSI BAWOTONG bersama awak kapal Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS yang mengawaki kapal KM Barcelona VA GT 1105 dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado  dan berdasarkan Sertifikat Keselamatan KM BARCELONA VA GT 1105 Nomor AL.501/17/23/KSOP.BTG/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, kapal tersebut memiliki jumlah penumpang yang diizinkan sebanyak 442 (empat ratus empat puluh dua) orang, dengan sarana keselamatan berupa 18 (delapan belas) rakit penolong yang berkapasitas 610 (enam ratus sepuluh) orang, jaket penolong dewasa sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) buah, jaket penolong anak-anak sebanyak 50 (lima puluh) buah, serta 14 (empat belas) pelampung penolong, namun pada kenyataannya, saat KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, yang dinahkodai oleh Saksi IKNOSI BAWOTONG bersama awak kapal antara lain Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III  RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL  dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS kapal tersebut membawa penumpang sebanyak 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) orang, sedangkan jumlah jaket penolong yang tersedia di atas kapal hanya sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) buah, baik untuk dewasa maupun anak-anak, sehingga tidak mencukupi jumlah penumpang diatas KM BARCELONA VA GT 1105, dengan kekurangan life jacket sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah jaket penolong, (jumlah penumpang telah melebihi kapasitas) sebagaimana dalam sertifikat keselamatan kapal penumpang kapal KM Barcelona VA GT 1105, selain itu diketahui radar kapal, sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran) tidak berfungsi, life raft (rakit penolong) yang tidak berfungsi dengan baik (tidak dapat dibuka) namun para terdakwa bersama saksi IKNOSI BAWOTONG selaku nahkoda KM Barcelona VA GT 1105 tetap melayarkan/memberatkan kapal pada hal diketahui Kapal KM Barcelona VA GT 1105 tidak layak untuk di berangkatkan karena alat-alat keselamatan tidak berfungsi dengan baik/rusak selain itu, berdasarkan Pengesahan Awak Kapal Nomor SL.019.IDMGE.0725000050 tanggal 19 Juli 2025 tercatat jumlah awak kapal (crew list) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun pada kenyataannya, saat kapal tersebut berlayar jumlah awak kapal mencapai 39 (tiga puluh sembilan) orang. Selain itu, Saksi IKNOSI BAWOTONG tidak memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu MFA (Medical First Aid), MC (Medical Care), AFF (Advanced Fire Fighting), BRM (Bridge Resource Management), Sertifikat Radar Simulator, serta Sertifikat Keterampilan ARPA (Automatic Radar Plotting Aid) Simulator, dan Saksi IKNOSI BAWOTONG juga memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya yaitu Sertifikat Operator Radio, BST (Basic Safety Training), dan PSCR (Proficiency in Survival Craft). Selanjutnya, ketika Saksi IKNOSI BAWOTONG mengawaki kapal KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, Terdakwa III  RONAL SEM LARENAUNG sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) tidak memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan yaitu PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats) dan Advanced IGF Code, dan sertifikat yang telah habis masa berlakunya antara lain BST (Basic Safety Training), PSCR (Proficiency in Survival Craft), AFF (Advanced Fire Fighting), BTO (Basic Training for Oil Tanker), CTCO (Chemical Tanker Cargo Operation), ATOTCO (Advanced Training for Oil Tanker Cargo Operation), dan ATT (Ahli Teknik Tingkat) III, lalu Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH sebagai Mualim I juga tidak memiliki Sertifikat Ketrampilan berupa : FRB (Fast Rescue Boat), advance IGF-CODE, The Polar Code, Sertifikat Keterampilan ECIDS (Electronic Chart Display and Information System), Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Basic Oil and Chemical Tanker serta  Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlaku berupa : BST (Basic Safety Training), PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats), dan  AFF (Advance Fire Fighting).
  • Bahwa Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH adalah anak buah kapal KM Barcelona VA GT 1105 menjabat sebagai Mualim I yang bertanggungjawab untuk mengawasi naik turunnya penumpang, dimana terdakwa I dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan pemeliharaan semua perlengkapan keselamatan antara lain sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran), life raft (rakit penolong), APAR (alat pemadam kebakaran), life jaket (jaket  penolong) dan sebelum kapal KM Barcelona VA GT 1105 diberangkatkan diketahui oleh para terdakwa yaitu Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III  RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL dan Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS kalau alat-alat keselamatan dalam kapal tidak berfungsi/rusak namun tetap mengawaki kapal KM.BARCELONA VA GT 1105 bersama dengan saksi IKNOSI BAWOTONG  selain itu kapal KM.BARCELONA VA GT 1105 dalam mengangkut penumpang telah melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan sertifikat keselamatan kapal penumpang yang dibatasi sebanyak 442 orang penumpang namun penumpang yang diangkut berjumlah 678 orang hal tersebut terjadi karena terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH yang bertanggungjawab untuk mengawasi naik turunnya penumpang tidak memperhatikan resiko keselamatan dan terdakwa IV VAN BASTEN JANIS juga ikut melakukan penjualan tiket diatas kapal secara manual sehingga terjadi kelebihan kapasitas penumpang yang di isyaratkan.
  • Bahwa pada saat KM Barcelona VA GT 1105 melintasi Perairan Talise, Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, terjadi kebakaran di deck 3 kamar VIP KM Barcelona VA GT 1105, Saksi IKNOSI BAWOTONG berada di ruang komando di deck 4 mendengar adanya keributan dan kepanikan penumpang di deck 3 yang berteriak, “ADA API” dan “ADA KEBAKARAN”, karena mendengar keributan tersebut Saksi IKNOSI BAWOTONG turun ke deck 3 dan melihat adanya api yang sudah membesar serta situasi sudah penuh dengan kerumunan penumpang dan anak buah kapal sedang memadamkan api memakai APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tetapi APAR tersebut tidak mengeluarkan foam pemadam api dan juga beberapa anak buah kapal memasang selang pemadam kebakaran di hydrant kapal dan berusaha memadamkan api, akan tetapi SPRINKEL untuk memadamkan api yang ada dikapal tersebut tidak berfungsi sehingga api semakin membesar dan tidak dapat di padamkan. Pada saat Saksi IKNOSI BAWOTONG berada di deck 3, Saksi IKNOSI BAWOTONG bertemu dengan Mualim II yaitu Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, dan memerintahkan Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK untuk mengecek keadaan kapal. Setelah itu, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK kembali dengan membawa Life Jacket untuk dibagikan kepada penumpang namun karena api semakin membesar dan asap telah merambat ke arah haluan kapal, sedangkan jumlah penumpang dan Life Jacket yang dibagikan tidak mencukupi, karena penumpang sudah melebihi kapasitas. Kemudian Saksi IKNOSI BAWOTONG selaku nahkoda memerintahkan para anak buah kapal untuk memberitahukan kepada para penumpang untuk segera menyelamatkan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya, Saksi IKNOSI BAWOTONG kembali ke ruang komando di deck 4 untuk mengecek apakah masih ada penumpang yang barada di deck 4. Setelah memastikan tidak ada lagi penumpang di deck 4, Saksi IKNOSI BAWOTONG masuk ke ruang komando, namun karena api telah merambat hingga ke ruang tersebut, Saksi IKNOSI BAWOTONG keluar kembali dengan membawa sebuah bangku yang kemudian dibuang ke laut, dan selanjutnya melompat ke laut dari deck 4 untuk menyelamatkan diri. Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi IKNOSI BAWOTONG dan para penumpang akhirnya berhasil diselamatkan oleh kapal-kapal nelayan yang datang dari arah Pulau Gangga, Kabupaten Minahasa Utara, dan sekitarnya.
  • Bahwa Saksi IKNOSI BAWOTONG sebagai Nahkoda yang bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan keselamatan kapal sebelum keberangkatan kapal akan tetapi Saksi IKNOSI BAWOTONG tidak memberikan penjelasan dan pengenalan mengenai penggunaan alat keselamatan, tidak menunjukkan jalur evakuasi darurat (emergency escape) dan tempat berkumpul (muster station) kepada penumpang sehingga penumpang tidak tahu harus kemana, serta tidak menunjukkan lokasi penyimpanan alat Life Jacket penolong dan tidak menunjukan cara menurunkan Life Raff (rakit penolong)  dan juga tidak memastikan alat-alat keselamatan telah berfungsi dengan baik atau belum.
  • Bahwa berdasarkan Sistem Manajeman Keselamatan (ISM-KODE) Ketentuan perasional Palayaran Kapal KM. BARCELONA VA bahwa tugas Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH selaku Mualim I adalah Kepala Departmen Dek dan sebagai perwira pengganti apabila nahkoda berhalangan Mualim I bertindak sebagai pengawas langsung setiap pekerjaan di bagian dek sifatnya sangat berbahaya dan Mualim I bertanggung jawab kepada Nahkoda meliputi :
  1. Penyelenggaraan tugas jaga navigasi;
  2. Memeriksa dan mengawasi kegiatan naik turun penumpang dan muatan;
  3. Pemeliharaan semua perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran, kecuali di tentukan.
  4. Mengawasi pelatihan keselamatan di dek
  5. Melaksanakan perawatan dan pengamanan terhadap rakit penolong
  6. Melaksanakan pengawasan dan pengamanan pada alat-alat isyarat bahaya, selang selang dan nozzle pemadaman, botol-botol pemadaman api yang yang portabale

Kemudian tugas Terdakwa II PEMBERIAN PASEK (Mualim II) yaitu :

  1. Melaksanakan tugas jaga navigasi
  2. Melaksanakan administrasi anjungan seperti buku-buku, bendera, dan perlengkapan navigasi
  3. Memelihara buku-buku navigasi dan koreksi peta
  4. Menyiapkan rencana pelayaran
  5. Merawat dan memelihara semua peralatan dan perlengkapan navigasi
  6. Melaksanakan perawatan dan pemeliharaan sosok benda termasuk bendera-bendera, lampu-lampu navigasi dan alat-alat isyarat
  7. Memelihara alat komunikasi dan perlengkapannya
  8. Bekerjasama dengan KKM (Chief Enginner) untuk mempersiapkan voyage report secara teliti dan tepat waktu
  9. Membantu mualim 1 (Chief officer) dalam penanganan muatan
  10. Pelatihan awak kapal
  1. Menyiapkan setiap laporan cuaca yang dibutuhkan
  2. Melaksanakan tugas sebagai perwira kesehatan, mempersiapkan dan menjamin bahwa persediaan peralatan kesehatan dan obat-obatan cukup
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Nahkoda
  • Bahwa Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS yang sebenarnya bukan Anak buah kapal (ABK) karena tidak terdaftar dalam Crew list namun telah melakukan penjualan tiket penumpang diatas kapal KM. BARCELONA VA sehingga terjadi kelebihan penumpang, hal tersebut berdasarkan sertifikat keselamatan kapal KM. BARCELONA VA penumpang dibatasi hanya 442 orang namun pada saat kejadian penumpang kapal KM. BARCELONA VA melebihi kapasitas menjadi 678 orang.
  • Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL yang bertugas sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) mengoperasikan dan pemeliharaan mesin induk dan generator atau alat bantu lainnya yang ada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105, antara lain alat pemadam spinkler yang cara kerjanya secara manual dengan membuka kran yang berada dikamar mesin lalu mengalir air ke setiap sprinkler tersebut, namun pada saat kejadian kebakaran kapal KM Barcelona Va GT 1105 alat pemadam sprinkler tersebut tidak berfungsi karena pipa air tawar dan pipa sprinkler menggunakan 1 (satu) pompa air, sekitar seminggu sebelum kejadian karena pompa air tidak berfungsi secara maksimal dan Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG mencabut pipa sprinkler dari pompa air, lalu pada saat kejadian kebakaran kapal KM Barcelona VA GT 1105 sprinkler tersebut tidak dapat berfungsi karena pipa yang digunakan sudah dicabut oleh Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG dari pompa air.
  • Bahwa Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH adalah anak buah kapal KM Barcelona VA GT 1105 menjabat sebagai Mualim I yang bertanggungjawab untuk mengawasi naik turunnya penumpang serta memelihara semua perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran, namun Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH tidak mengawasi penumpang yang naik keatas kapal, sehingga kapal melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan sertifikat keselamatan kapal penumpang yang dibatasi sebanyak 442 orang penumpang menjadi 678 orang penumpang, pada saat kapal tersebut mengalami kebakaran dan ketika penumpang akan menggunakan jaket penolong, tidak mencukupi karena diatas kapal hanya menyediakan sebanyak 550 buah, Terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH juga tidak memeriksa alat-alat pemadam kebakaran karena pada saat kejadian alat pemadam kebakaran tidak berfungsi.
  • Bahwa Terdakwa IV VAN BASTEN yang merupakan polinter namun pada saat kejadian menggantikan tugas lelaki FARLIN sebagai komprador atau kelasi melakukan pengecekan tiket serta menjual tiket diatas kapal KM Barcelona VA GT 1105, Terdakwa IV VAN BASTEN menjual tiket diatas kapal setiap kali kapal berangkat sebanyak 500 (lima ratus) lembar tiket dengan harga setiap tiket Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) setiap penumpang yang tidur di ranjang maupun tidak, Terdakwa IV VAN BASTEN menjual tiket diatas kapal sehingga penumpang melebihi dari ketentuan yang diatur dalam sertifikat keselamatan kapal penumpang.
  • Bahwa Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK mempunyai tugas sebagai Mualim II yaitu sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap alat navigasi yang berada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105, yaitu meliputi kontrol alat navigasi yang berada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105 dan Terdakwa PEMBERIAN PASIAK telah mengetahui alat-alat navigasi berupa radar kapal KM Barcelona VA GT 1105 KM rusak, seharusnya  kapal KM Barcelona VA GT 1105  belum layak diberangkatkan atau dioperasikan untuk mengangkut penumpang yaitu  dari pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud ke Pelabuhan Manado karena kapal tersebut tidak layak laut.
  • Bahwa saksi IKNOSI BAWOTONG sebagai Nahkoda (terdakwa dalam berkas terpisah)  bersama dengan terdakwa I YOSSUDARSO PONTOH Alias YOS, Terdakwa II PEMBERIAN PASIAK, Terdakwa III RONAL SEM LARENAUNG Alias ONAL, dan  Terdakwa IV VAN BASTEN JANIS telah mengetahui bahwa kapal KM  BARCELONA VA GT 1105 tidak laik laut karena alat-alat kselamatan tidak berfungsi dengan baik dan pada saat kapal KM  BARCELONA VA GT 1105 memasuki melintasi Perairan Talise, Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, terjadi kebakaran di deck 3 kamar VIP KM Barcelona VA GT 1105  dimana life raft (rakit penolong) tidak di turunkan oleh para terdakwa, APAR (alat pemadam kebakaran) sebagian tidak digunakan, life jaket  (jaket  penolong) tidak mencukupi, sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran) tidak berfungsi/rusak, dimana para penumpang menjadi panik sehingga sebagian penumpang melompat kelaut dan ada beberapa penumpang meninggal bahkan ada yang hilang dan sampai saat ini belum ditemukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut No. Lab:402/FBF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut Hartanto Bisma S.T,M.Pd dengan Kesimpulan: Lokasi api pertama kebakaran berada pada deck 3 kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105, penyebab api pertama kebakaran adalah adanya pelelehan pada kabel instalasi Listrik kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105 dengan kondisi kabel terdapat butiran dan lubang kecil dipermukaan pada satu area kabel yang menyebabkan arus listrik keluar dan menyebabkan api. 
  • Bahwa berdasarkan Bahwa saksi Ahli HASIDHIAN PRAYUDI.SH dalam BAP poin ke- 16 menjelaskan jika dalam satu unsur standar keselamatan material, kontruksi, bangunan, permesinan, terutama persyaratan pelistrikan tidak dilakukan perawatan dapat mengakibatkan tidak lai
Pihak Dipublikasikan Ya