Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Arm Ilham Fiona kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala kepolisian Resor Minahasa Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ilham Fiona
Termohon
NoNama
1kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq Kepala kepolisian Resor Minahasa Utara
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan hukum yang di uraikan tersebut diatas, mohon
dengan segala hormat Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri
Airmadidi cq. Yang Mulia Bapak dan/atau Ibu Hakim Ketua Sidang
Praperadilan yang menyidangkan Praperadilan ini kiranya
berkenan menjatuhkan keputusan yang amarnya berbunyi
sebagai berikut :

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon ILHAM FONNA yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya :
    PUTRA AKBAR SALEH, S.H., RENALDY MUHAMAD, S.H., MUHAMAD FAISAL TAMBI, S.H. dan NANDI JAPRI SUKRI, S.H. untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon ILHAM FONNA sebagaimana Surat Ketetapan No. S.Tap/Tsk/88/V/Res.1.11/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tertanggal 04 Mei 2026 adalah : CACAT HUKUM, TIDAK SAH & TIDAK BERKEKUATAN HUKUM !!!
  3. Memerintahkan Termohon SECARA TANPA SYARAT
    MENGHENTIKAN PENYIDIKAN terhadap Pemohon ILHAM FONNA;
  4. Menghukum Termohon untuk segera merehabilitasi nama baik Pemohon ILHAM FONNA dalam kedudukan, harkat & martabat pada keadaan semula;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar Biaya Perkara
    yang timbul dalam Permohonan Praperadilan ini;

S U B S I D A I R :

Mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya