INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus/2026/PN Arm | 1.Shynta Soplantila, S.H. 2.Mustari Ali, SH., MH 3.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H. 4.JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H 5.Revina Veronica Rumengan |
IKNOSI BAWOTONG | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Pelayaran | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2026/PN Arm | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-193/P.1.18/Eku.2/01/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa Terdakwa IKNOSI BAWOTONG sebagai Nahkoda KM BARCELONA VA GT 1105 bersama-sama dengan Anak Buah Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yakni saksi RONAL SEM LARENAUNG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Kepala Kamar Mesin KM BARCELONA VA GT 1105, saksi YOS SUDARSO PONTOH (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Mualim I KM BARCELONA, saksi PEMBERIAN PASIAK (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Mualim II KM Barcelona VA, saksi VAN BASTEN JANIS (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Komprador KM BARCELONA VA GT 1105, pada Hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Perairan Talise Kecamatan Likupang Barat Kab. Minahasa Utara pada posisi koordinat 1048’314”N-125000’424”E (satu derajat empat puluh delapan menit tiga ratus empat belas detik Lintang Utara - seratus dua puluh lima derajat nol menit empat ratus dua puluh empat detik Bujur Timur) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan perbuatan, melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sehingga mengakibatkan kematian dan kerugian harta benda, bahwa kelaiklautan kapal wajib dipenuhi oleh setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi keselamatan kapal dan pengawakan kapal, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dengan judul Prosedur Organisaasi di kapal Nomor : SPI-01 edisi I tanggal 17 Juli 2022, Nahkoda mempunyai tanggung jawab secara keseluruhan untuk kelancaran sistem manajemen keselamatan di atas kapal. Nahkoda bertanggung jawab secara khusus untuk hal-hal berikut :
1) Melaksanakan kebijakan perusahaan dalam bidang keselamatan dan bidang lingkungan;
2) Memotifasi awak kapal agar selalu memperhatikan dan mematuhi ketentuan sistem manajemen keselamatan;
3) Membuat/penerbitan keselamatan secara jelas dan mudah dipahami;
4) Memastikan agar persyaratan yang ditentukan sistem manajemen keselamatan diperhatikan dan dilaksanakan;
5) Meneliti kembali sistem manajemen keselamatan dan melaporkan kekurangannya kepada DPA;
6) Memeriksa dan mengawasi kegiatan naik turunnya penumpang terutama :
- Dalam hal keselamatan penumpang dan muatannya;
- Kebenaran jumlah penumpang dan muatan yang akan diangkut;
- Memberikan pengawasan terhadap penumpang dan muatan selama pelayaran.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang di Nahkodai oleh Terdakwa bersama dengan Anak Buah Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yaitu saksi RONAL SEM LARENAUNG menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin KM BARCELONA VA GT 1105, saksi YOS SUDARSO PONTOH menjabat sebagai Mualim I KM BARCELONA, saksi PEMBERIAN PASIAK menjabat sebagai Mualim II KM Barcelona VA, saksi VAN BASTEN JANIS menjabat sebagai Komprador KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Beo di Kepulauan Talaud dan tiba di Pelabuhan Melonguane di Kepulauan Talaud sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Melonguane sekitar pukul 16.30 WITA menuju Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud dan tiba pada pukul 16.50 WITA. Berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB.IDMGE.07250000045 tanggal 19 Juli 2025 kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh terdakwa harusnya bertolak dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado pada pukul 18.00 WITA, namun saat kapal akan berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado pelayaran tersebut ditunda karena faktor cuaca sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 01.00 WITA dan sekitar pukul 01.05 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh terdakwa berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Keselamatan Nomor AL.501/17/23/KSOP.BTG/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, kapal KM Barcelona VA GT 1105 memiliki jumlah penumpang yang diizinkan sebanyak 442 (empat ratus empat puluh dua) orang, dengan sarana keselamatan berupa 18 (delapan belas) rakit penolong yang berkapasitas 610 (enam ratus sepuluh) orang, jaket penolong dewasa sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) buah, jaket penolong anak-anak sebanyak 50 (lima puluh) buah, serta 14 (empat belas) pelampung penolong. Namun saat KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, kapal tersebut membawa penumpang dan awak kapal sejumlah 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) orang, sehingga telah melebihi kapasitas penumpang sebagaimana dalam sertifikat keselamatan kapal. Kemudian jumlah jaket penolong yang tersedia di atas kapal hanya sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) buah, baik untuk dewasa maupun anak-anak, sehingga tidak mencukupi jumlah kapasitas penumpang dan awak kapal, dengan adanya kekurangan sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah jaket penolong. Selain itu diketahui radar kapal, fire sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran) tidak berfungsi serta life raft (rakit penolong) tidak berfungsi dengan baik (tidak dapat dibuka) namun Terdakwa selaku nahkoda KM Barcelona VA GT 1105 bersama para awak kapal yaitu saksi RONAL SEM LARENAUNG, saksi YOS SUDARSO PONTOH, saksi PEMBERIAN PASIAK, dan saksi VAN BASTEN JANIS tetap melayarkan kapal tersebut dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado. Kemudian berdasarkan Pengesahan Awak Kapal Nomor SL.019.IDMGE.0725000050 tanggal 19 Juli 2025 tercatat jumlah awak kapal (crew list) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun saat kapal tersebut berlayar jumlah awak kapal mencapai 39 (tiga puluh sembilan) orang. Selain itu, Terdakwa tidak memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu MFA (Medical First Aid), MC (Medical Care), AFF (Advanced Fire Fighting), BRM (Bridge Resource Management), Sertifikat Radar Simulator, serta Sertifikat Keterampilan ARPA (Automatic Radar Plotting Aid) Simulator, dan Terdakwa juga memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, yaitu Sertifikat Operator Radio, BST (Basic Safety Training), dan PSCR (Proficiency in Survival Craft). Selanjutnya, pada saat Terdakwa mengawaki kapal KM Barcelona VA GT 1105 yang berlayar dari Pelabuhan Lirung, Kepulauan Talaud, menuju Pelabuhan Manado, diketahui bahwa Saksi Ronal Sem Larenaung selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) tidak memiliki Sertifikat Keterampilan PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats) dan Advanced IGF Code, serta memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, antara lain BST (Basic Safety Training), PSCR (Proficiency in Survival Craft), AFF (Advanced Fire Fighting), BTO (Basic Training for Oil Tanker), CTCO (Chemical Tanker Cargo Operation), ATOTCO (Advanced Training for Oil Tanker Cargo Operation), dan ATT (Ahli Teknik Tingkat) III, sedangkan Saksi Yos Sudarso Pontoh selaku Mualim I juga tidak memiliki Sertifikat Keterampilan berupa FRB (Fast Rescue Boat), Advanced IGF Code, The Polar Code, Sertifikat ECDIS (Electronic Chart Display and Information System), Sertifikat Kesehatan, serta Sertifikat Basic Oil and Chemical Tanker, dan selain itu memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, yaitu BST (Basic Safety Training), PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats), dan AFF (Advanced Fire Fighting).
- Bahwa pada saat KM Barcelona VA GT 1105 melintasi Perairan Talise, Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara, pada posisi koordinat 1048’314”N-125000’424”E (satu derajat empat puluh delapan menit tiga ratus empat belas detik Lintang Utara - seratus dua puluh lima derajat nol menit empat ratus dua puluh empat detik Bujur Timur),terjadi kebakaran di deck 3 kamar VIP kapal tersebut. Pada awal kejadian, Terdakwa berada di ruang komando deck 4, kemudian Terdakwa mendengar adanya keributan dan kepanikan penumpang di deck 3 yang berteriak “ADA API” dan “ADA KEBAKARAN”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa segera turun ke deck 3 dan melihat kerumunan penumpang serta api yang telah membesar. Selanjutnya, beberapa anak buah kapal berupaya memadamkan api dengan menggunakan APAR, namun APAR tersebut tidak mengeluarkan foam pemadam api. Kemudian anak buah kapal lainnya mencoba memasang selang pemadam kebakaran pada hydrant kapal untuk memadamkan api, akan tetapi sistem fire sprinkler yang terdapat di kapal tidak berfungsi, sehingga api semakin membesar dan tidak dapat dipadamkan. Pada saat berada di deck 3, Terdakwa bertemu dengan Mualim II yakni Saksi PEMBERIAN PASIAK, dan memerintahkan saksi PEMBERIAN PASIAK untuk mengecek keadaan kapal. Setelah itu, Saksi PEMBERIAN PASIAK kembali dengan membawa life jacket untuk dibagikan kepada penumpang. Namun karena api semakin membesar dan asap telah merambat ke arah haluan kapal, sedangkan jumlah penumpang dan life jacket yang dibagikan tidak mencukupi, Terdakwa kemudian memerintahkan para anak buah kapal untuk memberitahukan kepada penumpang agar segera menyelamatkan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke ruang komando di deck 4 untuk memastikan apakah masih terdapat penumpang di deck tersebut. Setelah memastikan tidak ada lagi penumpang di deck 4, Terdakwa masuk ke ruang komando, namun karena api telah merambat hingga ke ruang tersebut, Terdakwa keluar kembali dengan membawa sebuah bangku yang kemudian dibuang ke laut, dan selanjutnya melompat ke laut dari deck 4 untuk menyelamatkan diri. Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa dan para penumpang akhirnya berhasil diselamatkan oleh kapal-kapal nelayan yang datang dari arah Pulau Gangga, Kabupaten Minahasa Utara, dan sekitarnya.
- Bahwa berdasarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kapal KM. Barcelona VA Terdakwa tidak melakukan tanggung jawabnya yakni Terdakwa tidak memberikan penjelasan dan pengenalan mengenai penggunaan alat keselamatan, tidak menunjukkan jalur evakuasi darurat (emergency escape) dan tempat berkumpul (muster station) kepada penumpang, tidak menunjukkan lokasi penyimpanan alat Life Jacket serta tidak memerintahkan kepada para anak buah kapal untuk menurunkan rakit penolong ke laut untuk membantu penumpang yang sudah melompat ke laut. Kemudian oleh karena kurangnya life jacket yang tersedia di kapal, mengakibatkan adanya penumpang yang melompat ke laut tanpa menggunakan life jacket.
- Bahwa Saksi RONAL SEM LARENAUNG, yang bertugas sebagai ABK sekaligus KKM (Kepala Kamar Mesin), memiliki tanggung jawab dalam pengoperasian dan pemeliharaan mesin induk, generator, serta peralatan bantu lainnya yang terdapat di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105, termasuk alat pemadam sprinkler. Alat pemadam sprinkler tersebut dioperasikan secara manual dengan cara membuka kran yang berada di kamar mesin sehingga air dapat mengalir ke setiap sprinkler. Namun, pada saat terjadinya kebakaran di kapal KM Barcelona VA GT 1105, alat pemadam sprinkler tersebut tidak berfungsi. Hal tersebut disebabkan karena pipa air tawar dan pipa sprinkler menggunakan satu (1) pompa air yang sama, dimana sekitar satu minggu sebelum kejadian, pompa air tersebut tidak berfungsi secara maksimal, sehingga Saksi Ronal Sem Larenaung mencabut pipa sprinkler dari pompa air. Akibatnya, pada saat terjadi kebakaran, sistem sprinkler tidak dapat berfungsi karena pipa sprinkler telah dilepas dari pompa air oleh saksi RONAL SEM LARENAUNG.
- Bahwa Saksi YOS SUDARSO merupakan anak buah kapal KM Barcelona VA GT 1105 yang menjabat sebagai Mualim I, yang memiliki kewajiban untuk mengawasi proses naik dan turunnya penumpang serta memastikan ketersediaan dan kesiapan seluruh perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran di atas kapal. Dalam pelaksanaannya, saksi YOS SUDARSO tidak menjalankan pengawasan terhadap jumlah penumpang yang naik ke kapal, sehingga jumlah penumpang melampaui kapasitas maksimum sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang, yaitu dari 442 orang penumpang menjadi 678 orang penumpang pada saat terjadinya kebakaran. Selanjutnya, pada saat terjadi keadaan darurat, jumlah jaket penolong yang tersedia di atas kapal tidak mencukupi kebutuhan penumpang, karena hanya tersedia 550 buah. Selain itu, saksi YOS SUDARSO juga tidak memastikan kondisi dan fungsi alat-alat pemadam kebakaran, yang pada saat kejadian diketahui tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
- Bahwa Saksi VAN BASTEN JANIS merupakan anak buah kapal KM Barcelona VA GT 1105 yang bertugas sebagai komprador, dengan tugas melakukan pengecekan tiket serta menjual tiket di atas kapal. Pada saat kejadian, saksi VAN BASTEN JANIS menjual tiket di atas kapal sebanyak 500 (lima ratus) lembar tiket, dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang, tanpa membedakan penumpang yang menggunakan tempat tidur maupun yang tidak. Akibat penjualan tiket yang dilakukan di atas kapal oleh saksi VAN BASTEN JANIS, jumlah penumpang menjadi melebihi ketentuan kapasitas sebagaimana diatur dalam Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang, sehingga kapal mengangkut penumpang dalam jumlah yang melampaui batas kapasitas yang diperbolehkan.
- Bahwa Saksi PEMBERIAN PASIAK bertugas sebagai Mualim II di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105, yang bertanggung jawab terhadap seluruh alat navigasi yang berada di kapal tersebut. Tanggung jawab saksi PEMBERIAN PASIAK meliputi pengawasan dan pengendalian kondisi alat navigasi sebelum kapal melakukan pelayaran sehingga seharusnya saksi PEMBERIAN PASIAK mengetahui bahwa radar kapal dalam kondisi rusak, karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya. Namun demikian, kapal KM Barcelona VA GT 1105 tetap melakukan pelayaran dari Pelabuhan Lirung, Kepulauan Talaud, menuju Pelabuhan Manado pada tanggal 20 Juli 2025 dengan menggunakan radar yang tidak berfungsi. Akibatnya, kapal tersebut berlayar dalam kondisi tidak laik laut dan seharusnya tidak diperbolehkan untuk berlayar.
- Bahwa pada daftar muatan kapal KM Barcelona VA GT 1105 yang dikeluarkan oleh PT. Surya Pasific Indonesia tanggal 19 Juli 2025 muatan yang diangkut oleh Terdakwa dalam kapal KM Barcelona VA GT 1105 berdasarkan daftar muatan tanggal 19 juli 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa, terdapat sebanyak 70 karung biji pala senilai kurang lebih Rp.350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang ikut terbakar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut No. Lab:402/FBF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut Hartanto Bisma S.T,M.Pd dengan Kesimpulan: Lokasi api pertama kebakaran berada pada deck 3 kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105, penyebab api pertama kebakaran adalah adanya pelelehan pada kabel instalasi Listrik kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105 dengan kondisi kabel terdapat butiran dan lubang kecil dipermukaan pada satu area kabel yang menyebabkan arus listrik keluar dan menyebabkan api.
- Bahwa berdasarkan saksi Ahli LEON ALFIAN KAENG, S.H., M. Mar. kelaiklautan Kapal KM Barcelona VA GT 1105 adalah keadaan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal yang berupa material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, keamanan kapal untuk berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud ke Pelabuhan Manado.
- Bahwa berdasarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dengan Judul Prosedur Manajemen Keselamatan di Kapal Nomor : SPI-20 edisi I tanggal 17 Juli 2022 Nahkoda, perwira kapal dan semua awak kapal diwajibkan berperan aktif mengawasi agar perlindungan keselamatan di kapal selalu diperhatikan, dimana segera setelah penumpang berada di atas kapal, para penumpang harus diberikan latihan/petunjuk penggunaan peralatan keselamatan dan cara penyelamatan diri. Kemudian petunjuk penggunaan dan cara penyelematan diri secara tertulis harus dipasang di geladak penumpang dan ruangan-ruangan yang dianggap perlu. Serta selama kapal berlayar penumpang harus berada di ruangan penumpang dan dilarang berada di ruangan terbuka di luar ruangan penumpang. Namun demikian, pada saat Kapal KM Barcelona VA GT 1105 yang dinahkodai Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Lirung menuju Pelabuhan Manado, Terdakwa maupun awak kapal tidak memperagakan cara menggunakan peralatan keselamatan kepada penumpang. Akibatnya, ketika terjadi kebakaran, beberapa penumpang tidak menggunakan peralatan keselamatan dengan benar, dan beberapa lainnya melompat ke laut tanpa menggunakan peralatan keselamatan karena jumlah alat keselamatan tidak mencukupi akibat kelebihan kapasitas penumpang sehingga menyebabkan 3 (tiga) orang penumpang meninggal dunia dan 2 (dua) orang penumpang dinyatakan hilangBahwa adapun korban yang meninggal akibat karena terjun ke laut pada saat kebakaran adalah sebagai berikut :
1. Korban Perempuan bernama YULIANA GUMOLUNG, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/25/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr Nola T.S Mallo,SH.Mkes,SpFM dengan kesimpulan lama kematian korban berlangsung sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan , pada pemeriksaan luar tanda-tanda kekerasan yang ditemukan adalah luka bakar akibat kekerasan suhu tinggi;
2. Korban Perempuan bernama ASNA LAPAI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/27/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr.Nola.T.S.Mallo,SH.Mkes,Sp.FM dengan kesimpulan lama kematian korban berlangsung sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan, pada pemeriksaan luar tanda-tanda kekerasan yang ditemukan adalah kekerasan tumpul, sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
3. Korban Laki-laki bernama ZAKARIAS TINDIGULANI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/26/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr.Nola.T.S.Mallo,SH.Mkes,Sp.FM dengan Kesimpulan lama kematian korban sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan, pada pemeriksaan luar ditemukan adalah kekerasan tumpul, sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 302 Ayat (3) Jo Pasal 117 Ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa IKNOSI BAWOTONG sebagai Nahkoda KM BARCELONA VA GT 1105 bersama-sama dengan Anak Buah Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yakni saksi RONAL SEM LARENAUNG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Kepala Kamar Mesin KM BARCELONA VA GT 1105, saksi YOS SUDARSO PONTOH (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Mualim I KM BARCELONA, saksi PEMBERIAN PASIAK (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Mualim II KM Barcelona VA, saksi VAN BASTEN JANIS (terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Komprador KM BARCELONA VA GT 1105, pada Hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Perairan Talise Kecamatan Likupang Barat Kab. Minahasa Utara pada posisi koordinat 1048’314”N-125000’424”E (satu derajat empat puluh delapan menit tiga ratus empat belas detik Lintang Utara - seratus dua puluh lima derajat nol menit empat ratus dua puluh empat detik Bujur Timur) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan perbuatan yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian atau profesi, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berdasarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dengan judul Prosedur Organisaasi di kapal Nomor : SPI-01 edisi I tanggal 17 Juli 2022, Nahkoda mempunyai tanggung jawab secara keseluruhan untuk kelancaran sistem manajemen keselamatan di atas kapal. Nahkoda bertanggung jawab secara khusus untuk hal-hal berikut :
1) Melaksanakan kebijakan perusahaan dalam bidang keselamatan dan bidang lingkungan;
2) Memotifasi awak kapal agar selalu memperhatikan dan mematuhi ketentuan sistem manajemen keselamatan;
3) Membuat/penerbitan keselamatan secara jelas dan mudah dipahami;
4) Memastikan agar persyaratan yang ditentukan sistem manajemen keselamatan diperhatikan dan dilaksanakan;
5) Meneliti kembali sistem manajemen keselamatan dan melaporkan kekurangannya kepada DPA;
6) Memeriksa dan mengawasi kegiatan naik turunnya penumpang terutama :
- Dalam hal keselamatan penumpang dan muatannya;
- Kebenaran jumlah penumpang dan muatan yang akan diangkut;
- Memberikan pengawasan terhadap penumpang dan muatan selama pelayaran.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang di Nahkodai oleh Terdakwa bersama dengan Anak Buah Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yaitu saksi RONAL SEM LARENAUNG menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin KM BARCELONA VA GT 1105, saksi YOS SUDARSO PONTOH menjabat sebagai Mualim I KM BARCELONA, saksi PEMBERIAN PASIAK menjabat sebagai Mualim II KM Barcelona VA, saksi VAN BASTEN JANIS menjabat sebagai Komprador KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Beo di Kepulauan Talaud dan tiba di Pelabuhan Melonguane di Kepulauan Talaud sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Melonguane sekitar pukul 16.30 WITA menuju Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud dan tiba pada pukul 16.50 WITA. Berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB.IDMGE.07250000045 tanggal 19 Juli 2025 kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh terdakwa harusnya bertolak dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado pada pukul 18.00 WITA, namun saat kapal akan berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado pelayaran tersebut ditunda karena faktor cuaca sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 01.00 WITA dan sekitar pukul 01.05 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh terdakwa berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Keselamatan Nomor AL.501/17/23/KSOP.BTG/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, kapal KM Barcelona VA GT 1105 memiliki jumlah penumpang yang diizinkan sebanyak 442 (empat ratus empat puluh dua) orang, dengan sarana keselamatan berupa 18 (delapan belas) rakit penolong yang berkapasitas 610 (enam ratus sepuluh) orang, jaket penolong dewasa sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) buah, jaket penolong anak-anak sebanyak 50 (lima puluh) buah, serta 14 (empat belas) pelampung penolong. Namun saat KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, kapal tersebut membawa penumpang dan awak kapal sejumlah 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) orang, sehingga telah melebihi kapasitas penumpang sebagaimana dalam sertifikat keselamatan kapal. Kemudian jumlah jaket penolong yang tersedia di atas kapal hanya sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) buah, baik untuk dewasa maupun anak-anak, sehingga tidak mencukupi jumlah kapasitas penumpang dan awak kapal, dengan adanya kekurangan sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah jaket penolong. Selain itu diketahui radar kapal, fire sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran) tidak berfungsi serta life raft (rakit penolong) tidak berfungsi dengan baik (tidak dapat dibuka) namun Terdakwa selaku nahkoda KM Barcelona VA GT 1105 bersama para awak kapal yaitu saksi RONAL SEM LARENAUNG, saksi YOS SUDARSO PONTOH, saksi PEMBERIAN PASIAK, dan saksi VAN BASTEN JANIS tetap melayarkan kapal tersebut dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado. Kemudian berdasarkan Pengesahan Awak Kapal Nomor SL.019.IDMGE.0725000050 tanggal 19 Juli 2025 tercatat jumlah awak kapal (crew list) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun saat kapal tersebut berlayar jumlah awak kapal mencapai 39 (tiga puluh sembilan) orang. Selain itu, Terdakwa tidak memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu MFA (Medical First Aid), MC (Medical Care), AFF (Advanced Fire Fighting), BRM (Bridge Resource Management), Sertifikat Radar Simulator, serta Sertifikat Keterampilan ARPA (Automatic Radar Plotting Aid) Simulator, dan Terdakwa juga memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, yaitu Sertifikat Operator Radio, BST (Basic Safety Training), dan PSCR (Proficiency in Survival Craft). Selanjutnya, pada saat Terdakwa mengawaki kapal KM Barcelona VA GT 1105 yang berlayar dari Pelabuhan Lirung, Kepulauan Talaud, menuju Pelabuhan Manado, diketahui bahwa Saksi Ronal Sem Larenaung selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) tidak memiliki Sertifikat Keterampilan PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats) dan Advanced IGF Code, serta memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, antara lain BST (Basic Safety Training), PSCR (Proficiency in Survival Craft), AFF (Advanced Fire Fighting), BTO (Basic Training for Oil Tanker), CTCO (Chemical Tanker Cargo Operation), ATOTCO (Advanced Training for Oil Tanker Cargo Operation), dan ATT (Ahli Teknik Tingkat) III, sedangkan Saksi Yos Sudarso Pontoh selaku Mualim I juga tidak memiliki Sertifikat Keterampilan berupa FRB (Fast Rescue Boat), Advanced IGF Code, The Polar Code, Sertifikat ECDIS (Electronic Chart Display and Information System), Sertifikat Kesehatan, serta Sertifikat Basic Oil and Chemical Tanker, dan selain itu memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, yaitu BST (Basic Safety Training), PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats), dan AFF (Advanced Fire Fighting).
- Bahwa pada saat KM Barcelona VA GT 1105 melintasi Perairan Talise, Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara, pada posisi koordinat 1048’314”N-125000’424”E (satu derajat empat puluh delapan menit tiga ratus empat belas detik Lintang Utara - seratus dua puluh lima derajat nol menit empat ratus dua puluh empat detik Bujur Timur), terjadi kebakaran di deck 3 kamar VIP kapal tersebut. Pada awal kejadian, Terdakwa berada di ruang komando deck 4, kemudian Terdakwa mendengar adanya keributan dan kepanikan penumpang di deck 3 yang berteriak “ADA API” dan “ADA KEBAKARAN”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa segera turun ke deck 3 dan melihat kerumunan penumpang serta api yang telah membesar. Selanjutnya, beberapa anak buah kapal berupaya memadamkan api dengan menggunakan APAR, namun APAR tersebut tidak mengeluarkan foam pemadam api. Kemudian anak buah kapal lainnya mencoba memasang selang pemadam kebakaran pada hydrant kapal untuk memadamkan api, akan tetapi sistem fire sprinkler yang terdapat di kapal tidak berfungsi, sehingga api semakin membesar dan tidak dapat dipadamkan. Pada saat berada di deck 3, Terdakwa bertemu dengan Mualim II yakni Saksi PEMBERIAN PASIAK, dan memerintahkan saksi PEMBERIAN PASIAK untuk mengecek keadaan kapal. Setelah itu, Saksi PEMBERIAN PASIAK kembali dengan membawa life jacket untuk dibagikan kepada penumpang. Namun karena api semakin membesar dan asap telah merambat ke arah haluan kapal, sedangkan jumlah penumpang dan life jacket yang dibagikan tidak mencukupi, Terdakwa kemudian memerintahkan para anak buah kapal untuk memberitahukan kepada penumpang agar segera menyelamatkan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke ruang komando di deck 4 untuk memastikan apakah masih terdapat penumpang di deck tersebut. Setelah memastikan tidak ada lagi penumpang di deck 4, Terdakwa masuk ke ruang komando, namun karena api telah merambat hingga ke ruang tersebut, Terdakwa keluar kembali dengan membawa sebuah bangku yang kemudian dibuang ke laut, dan selanjutnya melompat ke laut dari deck 4 untuk menyelamatkan diri. Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa dan para penumpang akhirnya berhasil diselamatkan oleh kapal-kapal nelayan yang datang dari arah Pulau Gangga, Kabupaten Minahasa Utara, dan sekitarnya.
- Bahwa berdasarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kapal KM. Barcelona VA Terdakwa tidak melakukan tanggung jawabnya yakni Terdakwa tidak memberikan penjelasan dan pengenalan mengenai penggunaan alat keselamatan, tidak menunjukkan jalur evakuasi darurat (emergency escape) dan tempat berkumpul (muster station) kepada penumpang, tidak menunjukkan lokasi penyimpanan alat Life Jacket serta tidak memerintahkan kepada para anak buah kapal untuk menurunkan rakit penolong ke laut untuk membantu penumpang yang sudah melompat ke laut. Kemudian oleh karena kurangnya life jacket yang tersedia di kapal, mengakibatkan adanya penumpang yang melompat ke laut tanpa menggunakan life jacket.
- Bahwa Saksi RONAL SEM LARENAUNG, yang bertugas sebagai ABK sekaligus KKM (Kepala Kamar Mesin), memiliki tanggung jawab dalam pengoperasian dan pemeliharaan mesin induk, generator, serta peralatan bantu lainnya yang terdapat di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105, termasuk alat pemadam sprinkler. Alat pemadam sprinkler tersebut dioperasikan secara manual dengan cara membuka kran yang berada di kamar mesin sehingga air dapat mengalir ke setiap sprinkler. Namun, pada saat terjadinya kebakaran di kapal KM Barcelona VA GT 1105, alat pemadam sprinkler tersebut tidak berfungsi. Hal tersebut disebabkan karena pipa air tawar dan pipa sprinkler menggunakan satu (1) pompa air yang sama, dimana sekitar satu minggu sebelum kejadian, pompa air tersebut tidak berfungsi secara maksimal, sehingga Saksi Ronal Sem Larenaung mencabut pipa sprinkler dari pompa air. Akibatnya, pada saat terjadi kebakaran, sistem sprinkler tidak dapat berfungsi karena pipa sprinkler telah dilepas dari pompa air oleh saksi RONAL SEM LARENAUNG.
- Bahwa Saksi YOS SUDARSO merupakan anak buah kapal KM Barcelona VA GT 1105 yang menjabat sebagai Mualim I, yang memiliki kewajiban untuk mengawasi proses naik dan turunnya penumpang serta memastikan ketersediaan dan kesiapan seluruh perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran di atas kapal. Dalam pelaksanaannya, saksi YOS SUDARSO tidak menjalankan pengawasan terhadap jumlah penumpang yang naik ke kapal, sehingga jumlah penumpang melampaui kapasitas maksimum sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang, yaitu dari 442 orang penumpang menjadi 678 orang penumpang pada saat terjadinya kebakaran. Selanjutnya, pada saat terjadi keadaan darurat, jumlah jaket penolong yang tersedia di atas kapal tidak mencukupi kebutuhan penumpang, karena hanya tersedia 550 buah. Selain itu, saksi YOS SUDARSO juga tidak memastikan kondisi dan fungsi alat-alat pemadam kebakaran, yang pada saat kejadian diketahui tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
- Bahwa Saksi VAN BASTEN JANIS merupakan anak buah kapal KM Barcelona VA GT 1105 yang bertugas sebagai komprador, dengan tugas melakukan pengecekan tiket serta menjual tiket di atas kapal. Pada saat kejadian, saksi VAN BASTEN JANIS menjual tiket di atas kapal sebanyak 500 (lima ratus) lembar tiket, dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang, tanpa membedakan penumpang yang menggunakan tempat tidur maupun yang tidak. Akibat penjualan tiket yang dilakukan di atas kapal oleh saksi VAN BASTEN JANIS, jumlah penumpang menjadi melebihi ketentuan kapasitas sebagaimana diatur dalam Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang, sehingga kapal mengangkut penumpang dalam jumlah yang melampaui batas kapasitas yang diperbolehkan.
- Bahwa Saksi PEMBERIAN PASIAK bertugas sebagai Mualim II di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105, yang bertanggung jawab terhadap seluruh alat navigasi yang berada di kapal tersebut. Tanggung jawab saksi PEMBERIAN PASIAK meliputi pengawasan dan pengendalian kondisi alat navigasi sebelum kapal melakukan pelayaran sehingga seharusnya saksi PEMBERIAN PASIAK mengetahui bahwa radar kapal dalam kondisi rusak, karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya. Namun demikian, kapal KM Barcelona VA GT 1105 tetap melakukan pelayaran dari Pelabuhan Lirung, Kepulauan Talaud, menuju Pelabuhan Manado pada tanggal 20 Juli 2025 dengan menggunakan radar yang tidak berfungsi. Akibatnya, kapal tersebut berlayar dalam kondisi tidak laik laut dan seharusnya tidak diperbolehkan untuk berlayar.
- Bahwa pada daftar muatan kapal KM Barcelona VA GT 1105 yang dikeluarkan oleh PT. Surya Pasific Indonesia tanggal 19 Juli 2025 muatan yang diangkut oleh Terdakwa dalam kapal KM Barcelona VA GT 1105 berdasarkan daftar muatan tanggal 19 juli 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa, terdapat sebanyak 70 karung biji pala senilai kurang lebih Rp.350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang ikut terbakar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut No. Lab:402/FBF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut Hartanto Bisma S.T,M.Pd dengan Kesimpulan: Lokasi api pertama kebakaran berada pada deck 3 kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105, penyebab api pertama kebakaran adalah adanya pelelehan pada kabel instalasi Listrik kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105 dengan kondisi kabel terdapat butiran dan lubang kecil dipermukaan pada satu area kabel yang menyebabkan arus listrik keluar dan menyebabkan api.
- Bahwa berdasarkan saksi Ahli LEON ALFIAN KAENG, S.H., M. Mar. kelaiklautan Kapal KM Barcelona VA GT 1105 adalah keadaan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal yang berupa material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, keamanan kapal untuk berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud ke Pelabuhan Manado.
- Bahwa berdasarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dengan Judul Prosedur Manajemen Keselamatan di Kapal Nomor : SPI-20 edisi I tanggal 17 Juli 2022 Nahkoda, perwira kapal dan semua awak kapal diwajibkan berperan aktif mengawasi agar perlindungan keselamatan di kapal selalu diperhatikan, dimana segera setelah penumpang berada di atas kapal, para penumpang harus diberikan latihan/petunjuk penggunaan peralatan keselamatan dan cara penyelamatan diri. Kemudian petunjuk penggunaan dan cara penyelematan diri secara tertulis harus dipasang di geladak penumpang dan ruangan-ruangan yang dianggap perlu. Serta selama kapal berlayar penumpang harus berada di ruangan penumpang dan dilarang berada di ruangan terbuka di luar ruangan penumpang. Namun demikian, pada saat Kapal KM Barcelona VA GT 1105 yang dinahkodai Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Lirung menuju Pelabuhan Manado, Terdakwa maupun awak kapal tidak memperagakan cara menggunakan peralatan keselamatan kepada penumpang. Akibatnya, ketika terjadi kebakaran, beberapa penumpang tidak menggunakan peralatan keselamatan dengan benar, dan beberapa lainnya melompat ke laut tanpa menggunakan peralatan keselamatan karena jumlah alat keselamatan tidak mencukupi akibat kelebihan kapasitas penumpang sehingga menyebabkan 3 (tiga) orang penumpang meninggal dunia dan 2 (dua) orang penumpang dinyatakan hilangBahwa adapun korban yang meninggal akibat karena terjun ke laut pada saat kebakaran adalah sebagai berikut :
1. Korban Perempuan bernama YULIANA GUMOLUNG, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/25/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr Nola T.S Mallo,SH.Mkes,SpFM dengan kesimpulan lama kematian korban berlangsung sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan , pada pemeriksaan luar tanda-tanda kekerasan yang ditemukan adalah luka bakar akibat kekerasan suhu tinggi;
2. Korban Perempuan bernama ASNA LAPAI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/27/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr.Nola.T.S.Mallo,SH.Mkes,Sp.FM dengan kesimpulan lama kematian korban berlangsung sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan, pada pemeriksaan luar tanda-tanda kekerasan yang ditemukan adalah kekerasan tumpul, sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
3. Korban Laki-laki bernama ZAKARIAS TINDIGULANI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/26/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr.Nola.T.S.Mallo,SH.Mkes,Sp.FM dengan Kesimpulan lama kematian korban sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan, pada pemeriksaan luar ditemukan adalah kekerasan tumpul, sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
-----------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Jo Pasal 475 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬-------------------------------------------------------------------¬¬¬¬¬¬¬-------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
