Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Arm 1.Bernar Sulung
2.Pebe Sulung
Kepala Kepolisian R I cq Kepala Kepolisian Daerah Sulut Cq Direskrimum Unit satu subdit dua harda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bernar Sulung
2Pebe Sulung
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian R I cq Kepala Kepolisian Daerah Sulut Cq Direskrimum Unit satu subdit dua harda
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM / PERMOHONAN

Berdasarkan semua uraian disampaikan, kami percaya pada Pengadilan Negeri Airmadidi yang mau mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi melayani bisa memberikan keadilan bagi setiap orang yang mencari Keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, kami memohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara a quo dapat menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. sidik/181/X/2023/ Dit Reskrimum tertanggal 19 Oktober 2023 yang tidak didahului gelar perkara adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum berdasarkan peraturan kepolisian nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana  oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan, Penetapan Tersangka, yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah, cacat yuridis  dan Tidak Berdasarkan Hukum.
  4. Menetapkan Segala, Ketetapan, Keputusan (bescheikking), yang dikeluarkan oleh termohon  terhadap Pemohon I dan II batal demi hukum;
  5. Membebaskan, Memulihkan hak pemohon I dan II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya kepada keadaan semula;
  6. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian sebesar  Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  7. Memerintahkan Termohon membayar biaya perakara yang ditimbulkan akibat permohonan a quo.

Atau sekiranya apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono

 

Pihak Dipublikasikan Ya