Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
80/Pdt.G/2024/PN Arm | 1.LEADY SULTJE RUMUAT 2.MARTHEN RUMUAT 3.JOHNLY RUMUAT 4.ROSWATY RUMUAT 5.SHIRLEY ELVIERA RUMUAT 6.EDWYN FRANKY RUMUAT |
6.1. JOUDIE WATUNG 7.2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Cq. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Cq. Kepala Kecamatan Kalawat Cq. Kepala Desa Maumbi 8.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTNAHAN NASIONAL Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2024/PN Arm | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum |
tanah /lahan warisan Alm. Paulus Rumuat ini kedua bagian tersebut diatas dan yang menjadi masalah yaitu tanah/lahan bagian dari Penggugat (Edwin Frangky Rumuat) yang mendapat bagian di Blok D di perkebunan “Kinalesokan” desa Kairagi (dahulu sebutan kebun Egie Dalam), dengan batas-batas sebagai berikut :
3. Menyatakan perbuatan dari PARA TERGUGAT yang telah masuk dan menduduki dengan menguasai secara sepihak atas tanah/lahan dari PENGGUGAT (Frangky Edwin Rumuat) adalah perbuatan melawan hukum;
Pasal 1365 : “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannyauntuk mengganti kerugian tersebut” Pasal 1367 : “Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan yang orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada dibawah pengawasannya….. dst”. Bahwa unsur Pasal 1365 unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang menguasai, milik PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum, melawan hak orang lain, dan melalaikan kewajiban hukumnya TERGUGAT sendiri.
Dalam hal ini ada kesengajaan atau kelalaian Perbuatan yang dilakukan diatas, adalah suatu perbuatan kesengajaan, karena PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara pasti mengetahui dan menyadari bahwa tanah tersebut telah dan pemiliknya berdasarkan Ahli Waris dari PAULUS RUMUAT dan JOHANA MANTIRI
Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah kesengajaan dengan kesadaran akan resiko kerugian yang akan terjadi pada diri PENGGUGAT
Sehingga dengan terpenuhinya unsur-unsur yang ada pada Pasal 1365 sudah selayaknya Majelis Hakim menyatakan bahwasannya TERGUGAT telah melaklukan perbuata melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT dan membebankan kerugian tersebut kepada TERGUGAT 4. Menyatakan semua dokumen surat yang telah dimiliki atau dibuat oleh PARA TERGUGAT atas bagian tanah PENGGUGAT adalah cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020 No.21 BAB I : Pasal 1 ayat (13) : “Produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya yang selanjutnya disebut produk Hukum adalah keputusan pejabat Tata Usaha Negara dibidang pertanahan.” Pasal 1 ayat (14) :
penggugat sebagian tanah/lahan Penggugat yang telah dipakai oleh Para Tergugat dengan luas ± 1.031M2 x harga jual Pemerintah / NJOP ataupun harga bisnis sesuai/pasaran harga tanah Objek tersebutRp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter dengan rincian sebagai berikut : luas tanah/lahan 1.031M2 x Rp.1.000.000,-= Rp. 1.031.000.000,- (satu milyar tiga puluh satu juta rupiah) sebagai nilai pengganti dari kerugian para ahli waris/penggugat yang hingga perkara ini didaftarkan dibayarkan ganti ruginya;
Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, secara bersama sama untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perhari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |