Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2024/PN Arm 1.LEADY SULTJE RUMUAT
2.MARTHEN RUMUAT
3.JOHNLY RUMUAT
4.ROSWATY RUMUAT
5.SHIRLEY ELVIERA RUMUAT
6.EDWYN FRANKY RUMUAT
6.1. JOUDIE WATUNG
7.2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Cq. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Cq. Kepala Kecamatan Kalawat Cq. Kepala Desa Maumbi
8.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTNAHAN NASIONAL Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2024/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEADY SULTJE RUMUAT
2MARTHEN RUMUAT
3JOHNLY RUMUAT
4ROSWATY RUMUAT
5SHIRLEY ELVIERA RUMUAT
6EDWYN FRANKY RUMUAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIANNE WYDIAWATI ALTJE MAMESAH,S.HLEADY SULTJE RUMUAT
Tergugat
NoNama
11. JOUDIE WATUNG
22. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Cq. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Cq. Kepala Kecamatan Kalawat Cq. Kepala Desa Maumbi
3MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTNAHAN NASIONAL Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan guna menjamin gugatan tidak sia – sia (illusoir) dan objek sengketa tidak dialihkan atau dipindah – tangankan kepada pihak lain,sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah/lahan yakni:

tanah /lahan warisan Alm. Paulus Rumuat ini kedua bagian tersebut diatas dan yang menjadi masalah yaitu tanah/lahan bagian dari Penggugat (Edwin Frangky Rumuat) yang mendapat bagian di Blok D di perkebunan “Kinalesokan” desa Kairagi (dahulu sebutan kebun Egie Dalam), dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara                   : dengan kebun kelapa dari Frangky Edwin Rumuat
  • Timur                   : dengan kebun kelapa dari Marthen Rumuat
  • Barat                   : dengan kebun kelapa dari Rumimpunu
  • Selatan               : dengan kebun kelapa dari Roswati Rumuat
  1. Tanah / lahan Objek Sengketa in casu yang diterbitkan Tergugat III (BPN) yang terletak dahulu Kairagi Satu sekarang desa Maumbi Jaga III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara dengan luas ± 34.629 M2 yang dibuat oleh Pemerintah desa Maumbi tertanggal 15 April 2013 sesuai Berita Acara Pengukuran Tanah dengan peta serta luas dalam Objek Sengketa yang diterbitkan Tergugat III yaitu SHM No. 669/Paniki Atas dengan luas krg lbh 33.583 M dan berubah menjadi krg lbh 34.629 M2 , dimana selisih atau sebagian luas tanah lahan krg lbh 1.031 M adalah milik Penggugat (Jonly Rumuat) dan inilah yang menjadi Objek Sengketa In casu;

3.    Menyatakan perbuatan dari PARA TERGUGAT yang telah masuk dan menduduki dengan menguasai secara sepihak atas tanah/lahan dari PENGGUGAT (Frangky Edwin Rumuat) adalah perbuatan melawan hukum;

  1. Bahwa PENGGUGAT mengajukan ini berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata :

            Pasal 1365 :

“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannyauntuk mengganti kerugian tersebut”

Pasal 1367 :

“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan yang orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada dibawah pengawasannya….. dst”.

Bahwa unsur Pasal 1365 unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

  1. Ada Perbuatan Melawan Hukum

Sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang menguasai, milik PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum, melawan hak orang lain, dan melalaikan kewajiban hukumnya TERGUGAT sendiri.

  1. Ada Kesalahan

Dalam hal ini ada kesengajaan atau kelalaian

Perbuatan yang dilakukan diatas, adalah suatu perbuatan kesengajaan, karena PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara pasti mengetahui dan menyadari bahwa tanah tersebut telah dan pemiliknya berdasarkan Ahli Waris dari PAULUS RUMUAT dan JOHANA MANTIRI

  1. Ada Hubungan Causalitas antara Perbuatan dan Kerugian.

Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah kesengajaan dengan kesadaran akan resiko kerugian yang akan terjadi pada diri PENGGUGAT

  1. Ada Kerugian

Sehingga dengan terpenuhinya unsur-unsur yang ada pada Pasal 1365 sudah selayaknya Majelis Hakim menyatakan bahwasannya TERGUGAT telah melaklukan perbuata melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT dan membebankan kerugian tersebut kepada TERGUGAT

4.    Menyatakan semua dokumen surat yang telah dimiliki atau dibuat oleh PARA TERGUGAT atas bagian tanah PENGGUGAT adalah cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum

 

  1. Menghukum kepada Tergugat, I, II, III, untuk segera menyerahkan tanah/lahan yang menjadi bagian dari Penggugat (Jonly Rumuat) yang menjadi Objek Sengketa tersebut oleh Tergugat I, untuk dikuasai kembali dan dipakai secara bebas bila perlu dengan bantuan alat negara (Polri) ;
  2. Menyatakan sebagaimana pada posita No.16 (enam belas), Penggugat mengajukan ini berdasarkan ::

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020 No.21 BAB I :

Pasal 1 ayat (13) :

“Produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya yang selanjutnya disebut produk Hukum adalah keputusan pejabat Tata Usaha Negara dibidang pertanahan.”

Pasal 1 ayat (14)  :

  1. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT Sebagaimana point 19 (sembilan belas), Penggugat (Jonly Rumuat) meminta Tergugat I Tergugat II Tergugat III,        untuk  segera  harus membayar kerugian / ganti rugi kepada para ahli waris/para

 

penggugat sebagian tanah/lahan Penggugat yang telah dipakai oleh Para Tergugat dengan luas ± 1.031M2 x harga jual Pemerintah / NJOP ataupun harga bisnis sesuai/pasaran harga tanah Objek tersebutRp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter dengan rincian sebagai berikut : luas tanah/lahan 1.031M2 x Rp.1.000.000,-= Rp. 1.031.000.000,- (satu milyar tiga puluh satu juta rupiah) sebagai nilai pengganti dari kerugian para ahli waris/penggugat yang hingga perkara ini didaftarkan dibayarkan ganti ruginya;

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I, II, III, adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum karena telah mengambil sebagian tanah/lahan milik dari Penggugat          (Jonly Rumuat) ; 

Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, secara bersama sama untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perhari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;

  1. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan Verset, Banding ataupun Kasasi ;
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan PENGADILAN ;
  3. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak