Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Revina Veronica Rumengan
RIVALDO RICHARD YARI SIBY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2324/P.1.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Revina Veronica Rumengan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDO RICHARD YARI SIBY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa RIVALDO RICHARD YARI SIBY bersama-sama dengan lelaki STEVEN MANOPO (dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Tower Saluran Udara Tengan Tinggi (SUTT) Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya lelaki STEVEN MANOPO (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan lelaki STEVEN mengajak Terdakwa untuk ikut proyeknya jika Terdakwa membutuhkan uang karena ajakan dari lelaki STEVEN itu Terdakwa mengikutinya dan saat itu Terdakwa bersama dengan lelaki STEVEN dari Kota Bitung mengendarai motor dan lelaki STEVEN meminta karung di warung di Desa Kauditan setelah itu Terdakwa dan lelaki STEVEN melanjutkan perjalanan ke Tower Saluran Udara Tengan Tinggi (SUTT) Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan  Kabupaten Minahasa Utara dan di dalam bagasi motor sudah ada berisikan Sebilah parang dengan Panjang 35 cm, salah satu sisinya tajam dengan gagang parang terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 (satu) buah karung beras bertuliskan bunaken indah berwarna biru, 1 (satu) buah kunci ring dan tali kemudian sesampainya di  Tower SUTT Terdakwa dan lelaki STEVEN berhenti dan memarkir motor lalu berjalan menuju tempat rod tembaga yang tertanam di tanah setelah itu Terdakwa dan lelaki STEVEN berdua jongkok dan lelaki STEVEN menggali rod tembaga itu dengan menggunakan parang, setelah mengali rod tembaga itu, kami berdua menarik paksa rod tembaga itu yang saat itu masih terhubung dengan kabel tower sehingga rod tembaga keluar dari tanah hingga kabel tower itu terputus, setelah menggali dan menarik rod tembaga dari dalam tanah, Terdakwa bersama lelaki STEVEN pindah ke tower berikutnya yang jaraknya kurang lebih 100 meter lalu lelaki STEVEN menggali rod tembaga dengan menggunakan parang yang saat itu masih terhubung dengan kabel grounding, setelah itu lelaki STEVEN mengikatkan tali ke rod tembaga dan tali itu juga diikatkan ke sebatang kayu lalu Terdakwa dan lelaki STEVEN memegang batang kayu yang diikatkan ke rod tembaga itu lalu menarik rod tembaga itu dari dalam tanah, pada saat Terdakwa dan lelaki STEVEN berdua menarik rod tembaga itu, seseorang menangkap Terdakwa dan lelaki STEVEN akan tetapi lelaki STEVEN berhasil melarikan diri dan Terdakwa saat itu berhasil ditangkap;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan lelaki STEVEN MANOPO (DPO), PLN UPT Manado mengalami kerugian senilai Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kepemilikan atas 4 (empat) ujung rod tembaga dengan panjang 2 (dua) meter yang diambil oleh Terdakwa dan lelaki STEVEN MANOPO (DPO) tersebut berada pada PLN UPT Manado.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan ke-5 KUHP ------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa Terdakwa RIVALDO RICHARD YARI SIBY bersama-sama dengan lelaki STEVEN MANOPO (dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Tower Saluran Udara Tengan Tinggi (SUTT) Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa awalnya lelaki STEVEN MANOPO (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan lelaki STEVEN mengajak Terdakwa untuk ikut proyeknya jika Terdakwa membutuhkan uang karena ajakan dari lelaki STEVEN itu Terdakwa mengikutinya dan saat itu Terdakwa bersama dengan lelaki STEVEN dari Kota Bitung mengendarai motor dan lelaki STEVEN meminta karung di warung di Desa Kauditan setelah itu Terdakwa dan lelaki STEVEN melanjutkan perjalanan ke Tower Saluran Udara Tengan Tinggi (SUTT) Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan  Kabupaten Minahasa Utara dan di dalam bagasi motor sudah ada berisikan Sebilah parang dengan Panjang 35 cm, salah satu sisinya tajam dengan gagang parang terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 (satu) buah karung beras bertuliskan bunaken indah berwarna biru, 1 (satu) buah kunci ring dan tali kemudian sesampainya di  Tower SUTT Terdakwa dan lelaki STEVEN berhenti dan memarkir motor lalu berjalan menuju tempat rod tembaga yang tertanam di tanah setelah itu Terdakwa dan lelaki STEVEN berdua jongkok dan lelaki STEVEN menggali rod tembaga itu dengan menggunakan parang, setelah mengali rod tembaga itu, kami berdua menarik paksa rod tembaga itu yang saat itu masih terhubung dengan kabel tower sehingga rod tembaga keluar dari tanah hingga kabel tower itu terputus, setelah menggali dan menarik rod tembaga dari dalam tanah, Terdakwa bersama lelaki STEVEN pindah ke tower berikutnya yang jaraknya kurang lebih 100 meter lalu lelaki STEVEN menggali rod tembaga dengan menggunakan parang yang saat itu masih terhubung dengan kabel grounding, setelah itu lelaki STEVEN mengikatkan tali ke rod tembaga dan tali itu juga diikatkan ke sebatang kayu lalu Terdakwa dan lelaki STEVEN memegang batang kayu yang diikatkan ke rod tembaga itu lalu menarik rod tembaga itu dari dalam tanah, pada saat Terdakwa dan lelaki STEVEN berdua menarik rod tembaga itu, seseorang menangkap Terdakwa dan lelaki STEVEN akan tetapi lelaki STEVEN berhasil melarikan diri dan Terdakwa saat itu berhasil ditangkap;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan lelaki STEVEN MANOPO (DPO), PLN UPT Manado mengalami kerugian senilai Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kepemilikan atas 4 (empat) ujung rod tembaga dengan panjang 2 (dua) meter yang diambil oleh Terdakwa dan lelaki STEVEN MANOPO (DPO) tersebut berada pada PLN UPT Manado.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya