Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Arm ROBBY TRI WALUYO 1.ANDIKA TONGKODU
2.STENLY MAUN
3.STENLY LINTONG
4.ROXY HAROLD RUMIMPUNU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-92/II/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROBBY TRI WALUYO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA TONGKODU[Penahanan]
2STENLY MAUN[Penahanan]
3STENLY LINTONG[Penahanan]
4ROXY HAROLD RUMIMPUNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi perbuatan Pencurian anjing kampung atau menghilangkan binatang jenis anjing kampung Peristiwa itu terjadi pada hari selasa tanggal 18 januari 2022 sekitar jam 00.47 wita, Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kolongan jaga I Kec. Kalawat  Kab. Minut, yang dilakukan oleh tersangka lk. ANDIKA TONGKODU Alias ANDIK dkk terhadap korbannya selaku pemilik  lk. RIEVALDO MELKY SEDEK LENSUN dengan cara yang mana saat itu tersangka lk. ANDIKA TONGKODU Alias ANDIK dkk, dengan mengendarai mobil yang ia kemudikan dari arah bitung menuju ke arah manado dengan niat pulang kemanado setelah dari acara hajatan teman mereka di bitung, dalam perjalanan tepatnya di jalan desa kolongan mereka melihat ada seekor anjing berada di depan kios rumah, melihat ada seekor anjing mereka mencari kayu yang berada di pinggir jalan lalu mereka melihat ada kayu dipinggir jalan lalu lk. ROXY menghentikan mobil dan lk. STENLY LINTONG Alias DEME turun dari mobil dan mengambil kayu dan membawanya, setelah itu mereka balik lagi ke kios  tempat anjing tadi berada, sesampainya di kios rumah itu kami melihat seekor anjing lalu lk. STENLY LINTONG Alias DEME menyerahkan kayu panjang itu kepada lk. ANDIKA lalu lk. ANDIKA turun dari mobil dan lk. STENLY MAUN mengikutinya turun dari mobil, dengan lk. ANDIKA membawa kayu panjang tersebut menghampiri anjing itu lalu kayu yang lk. ANDIKA pegang tersebut lk. ANDIKA pukulkan berulang ulang ke tubuh anjing itu hingga anjing itu tidak berdaya, lalu lk. STENLY MAUN menghampiri anjing itu dan membawanya kedalam mobil dan saat itu lk. STENLY LINTONG Alias DEME bersama lk. ROXY menunggunya didalam mobil lalu anjing itu mereka bawa kemanado, sesampainya di manado anjing itu mereka jual kepada seseorang yang mereka tidak mengenal namanya seharga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), terhadap perbuatan tersangka tersebut telah melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP atau Pasal 407 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya