3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 18.478.496,- ( DELAPAN BELAS JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.404.079,- ( ENAM JUTA EMPAT RATUS EMPAT RIBU TUJUH PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 12.078.417,- ( DUA BELAS JUTA TUJUH PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS TUJUH BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|