Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Arm PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk KANTOR CABANG PEMBANTU AIRMADIDI 1.JERRY Y PINONTOAN
2.YUNITA E LENGKONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk KANTOR CABANG PEMBANTU AIRMADIDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JERRY Y PINONTOAN
2YUNITA E LENGKONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.478.496,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 18.478.496,- ( DELAPAN BELAS JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.404.079,- ( ENAM JUTA EMPAT RATUS EMPAT RIBU TUJUH PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 12.078.417,- ( DUA BELAS JUTA TUJUH PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS TUJUH BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak