Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Arm DARMON ANTHONI Kepolisian RI Cq. Polda Sulut Cq. Polres Minut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DARMON ANTHONI
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq. Polda Sulut Cq. Polres Minut
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2024/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara tanggal 2 Maret 2024 atas nama terlapor Geral Gansa.
  3. Memerintahkan Termohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini diucapkan untuk mengambil langkah-langkah penyidikan yang diperlukan guna menyelesaikan pemberkasan perkara dan apabila telah memenuhi persyaratan menurut hukum segera melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kepada Penuntut Umum.
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi anak korban.
  5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara menurut hukum.

Subsider

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya