Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.RASTIN MOKODOMPIT., S.H
CHRISTIAN SANDY NOYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-482/P.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2RASTIN MOKODOMPIT., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTIAN SANDY NOYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------  Bahwa ia Terdakwa CHRISTIAN SANDY NOYA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara tepatnya di PT ENSEVAL PUTRA MEGATRADING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Driver pada PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, TBK sejak 01 Februari 2023 sebagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 002/PKWT 1/MNO/II/2023. ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada bulan Juni sampai bulan Juli 2023 awalnya terdakwa meminta tolong kepada sales yakni saksi ADITYA MARCELLO SUMARTONO dan saksi MAIKEL TURANGAN untuk membuka orderan dengan nama-nama toko yang sebenarnya tidak melakukan pemesanan terhadap terdakwa dengan rincian barang sebagai berikut: -------

No

Nama Item

Jumlah Item

Nilai

1

EXTRA JOSS ACTIVE 12 SCH

11.780

143.957.201

2

SUN TCA 65 ML RENCENG NEW

9.000

22.777.200

3

KOMIX HERBAL ORI PACK

6

56.737

Total

20.786

166.791.137

setelah permintaan tersebut diproses dan orderan tersebut sudah siap di gudang terdakwa melakukan serah terima barang dengan bagian gudang kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesannya tersebut namun barang tersebut tidak terdakwa serahkan ke toko-toko sebagaimana faktur yang keluar melainkan terdakwa menjual barang tersebut ke toko lainnya yakni Toko TIRTA ANUGRA alamat di Kelurahan Tuminting, Toko TETAP JAYA alamat di Kelurahan Calaca, Toko HARAPAN JAYA alamat di Pasar Bersehati, Toko Bintang Asia alamat di Pasa Bersehati, dan Toko DAMAI alamat di Perumahan Paniki Jaya. ------------------------------------------------------------

  • Bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut tidak terdakwa setorkan kepada perusahaan PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING mengalami kerugian sebesar Rp.166.791.137,- (seratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah). ------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-

 

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa ia Terdakwa CHRISTIAN SANDY NOYA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara tepatnya di PT ENSEVAL PUTRA MEGATRADING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Driver pada PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, TBK sejak 01 Februari 2023 sebagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 002/PKWT 1/MNO/II/2023. ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada bulan Juni sampai bulan Juli 2023 awalnya terdakwa meminta tolong kepada sales yakni saksi ADITYA MARCELLO SUMARTONO dan saksi MAIKEL TURANGAN untuk membuka orderan dengan nama-nama toko yang sebenarnya tidak melakukan pemesanan terhadap terdakwa dengan rincian barang sebagai berikut: -------

No

Nama Item

Jumlah Item

Nilai

1

EXTRA JOSS ACTIVE 12 SCH

11.780

143.957.201

2

SUN TCA 65 ML RENCENG NEW

9.000

22.777.200

3

KOMIX HERBAL ORI PACK

6

56.737

Total

20.786

166.791.137

setelah permintaan tersebut diproses dan orderan tersebut sudah siap di gudang terdakwa melakukan serah terima barang dengan bagian gudang kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesannya tersebut namun barang tersebut tidak terdakwa serahkan ke toko-toko sebagaimana faktur yang keluar melainkan terdakwa menjual barang tersebut ke toko lainnya yakni Toko TIRTA ANUGRA alamat di Kelurahan Tuminting, Toko TETAP JAYA alamat di Kelurahan Calaca, Toko HARAPAN JAYA alamat di Pasar Bersehati, Toko Bintang Asia alamat di Pasa Bersehati, dan Toko DAMAI alamat di Perumahan Paniki Jaya. ------------------------------------------------------------

  • Bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut tidak terdakwa setorkan kepada perusahaan PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING mengalami kerugian sebesar Rp.166.791.137,- (seratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah). ------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya