Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/2024/PN Arm | 1.Shynta Soplantila, S.H. 2.RASTIN MOKODOMPIT., S.H |
CHRISTIAN SANDY NOYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.B/2024/PN Arm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-482/P.1.18/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa ia Terdakwa CHRISTIAN SANDY NOYA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara tepatnya di PT ENSEVAL PUTRA MEGATRADING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
setelah permintaan tersebut diproses dan orderan tersebut sudah siap di gudang terdakwa melakukan serah terima barang dengan bagian gudang kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesannya tersebut namun barang tersebut tidak terdakwa serahkan ke toko-toko sebagaimana faktur yang keluar melainkan terdakwa menjual barang tersebut ke toko lainnya yakni Toko TIRTA ANUGRA alamat di Kelurahan Tuminting, Toko TETAP JAYA alamat di Kelurahan Calaca, Toko HARAPAN JAYA alamat di Pasar Bersehati, Toko Bintang Asia alamat di Pasa Bersehati, dan Toko DAMAI alamat di Perumahan Paniki Jaya. ------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-
SUBSIDAIR -------- Bahwa ia Terdakwa CHRISTIAN SANDY NOYA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara tepatnya di PT ENSEVAL PUTRA MEGATRADING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
setelah permintaan tersebut diproses dan orderan tersebut sudah siap di gudang terdakwa melakukan serah terima barang dengan bagian gudang kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang dipesannya tersebut namun barang tersebut tidak terdakwa serahkan ke toko-toko sebagaimana faktur yang keluar melainkan terdakwa menjual barang tersebut ke toko lainnya yakni Toko TIRTA ANUGRA alamat di Kelurahan Tuminting, Toko TETAP JAYA alamat di Kelurahan Calaca, Toko HARAPAN JAYA alamat di Pasar Bersehati, Toko Bintang Asia alamat di Pasa Bersehati, dan Toko DAMAI alamat di Perumahan Paniki Jaya. ------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |