Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.Bth/2022/PN Arm FRANGKI EDWIN RUMUAT 1.LEADY ZULTJE RUMUAT
2.ROSWATY RUMUAT
3.PEMERINTAH DAERAH MINAHASA UTARA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 111/Pdt.Bth/2022/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 31 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANGKI EDWIN RUMUAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARY M M TUMIMOMOR, SHFRANGKI EDWIN RUMUAT
Tergugat
NoNama
1LEADY ZULTJE RUMUAT
2ROSWATY RUMUAT
3PEMERINTAH DAERAH MINAHASA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.    DALAM PROVISI
1.    Menunda Untuk Sementara pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 98/PDT.G/2013/PN.AMD Tanggal 04 September 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 43/PDT/2015/PPT.MND Tanggal 24 April 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2623 K/ PDT/ 2016 Tanggal 14 Desember 2016, hingga memiliki kekuatan dan kepastian hukum khususnya menyangkut perlawanan


II.    DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
1.    Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya.

2.    Menyatakan Pelawan, Terlawan I dan Terlawan II adalah ahli waris dari Almarhum Paulus Rumuat dan Almarhuma Yohana Mantiri sebagai pemilik sah atas obyek sengketa.

3.    Menyatakan Kesepakatan bersama tanggal 11 juni 2003 yang dilakukan terlawan I, terlawan II tidak sah melawan hak dan melawan hukum.

4.    Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk Tunduk dan Takluk terhadap Perlawanan ini.

5.    Biaya Perkara Menurut Hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak