Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2026/PN Arm NOVIE SULITIOBUDI LAIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVIE SULITIOBUDI LAIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di Akte Kelahiran Nomor  2624/1978 tanggal 6 Agustus 1981 yang semula tertera bernama NOVIE SULISTIOBUDI dilakukan pembetulan menjadi NOVIE SULITIOBUDI LAIM agar sesuai dengan kartu identitas lain yang dimiliki oleh Pemohon;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama kelahiran Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Airmadidi oleh Pemohon
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak