Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PN Arm FRANS BRURY KALANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRANS BRURY KALANGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Menurut Hukum Perubahan Akta Kelahiran Nomor 102 sesuai kutipan pada tanggal 04 PEBRUARI 1955 oleh Kantor Catatan Sipil Makassar. dari FRANS BRURY menjadi FRANS BRURY KALANGI.

3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Airmadidi untuk mengirim salinan yang telah berkekuatan hukum kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara. untuk merubah nama pada Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis FRANS BRURY menjadi FRANS BRURY KALANGI Serta dicatat dalam register yang diperuntukkan yang berlaku saat ini ;

4. Menetapkan biaya menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak