INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
94/Pdt.P/2024/PN Arm | FRANS BRURY KALANGI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.P/2024/PN Arm | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Menurut Hukum Perubahan Akta Kelahiran Nomor 102 sesuai kutipan pada tanggal 04 PEBRUARI 1955 oleh Kantor Catatan Sipil Makassar. dari FRANS BRURY menjadi FRANS BRURY KALANGI. 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Airmadidi untuk mengirim salinan yang telah berkekuatan hukum kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara. untuk merubah nama pada Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis FRANS BRURY menjadi FRANS BRURY KALANGI Serta dicatat dalam register yang diperuntukkan yang berlaku saat ini ; 4. Menetapkan biaya menurut Hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |