Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Arm 1.I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2.Stefanus Terry Sanjaya, S.H.
SILVIA HASTUTI DUMINGAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-481/P.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2Stefanus Terry Sanjaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILVIA HASTUTI DUMINGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------  Bahwa Terdakwa SILVIA HASTUTI DUMINGAN selaku karyawan PT HASIL KARYA SENTRA PANGAN berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 54/PKWT/HKSP/XII/12 tanggal 21 Desember 2021 sebagai karyawan kepala toko milik PT HASIL KARYA SENTRA PANGAN yaitu pada tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 atau setidaknya pada bulan Januari masih dalam tahun 2023 bertempat di Toko Hasil Karya Likupang Dua tepatnya di Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, karena ada hubungan kerja atau pencairan atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Berawal terdakwa selaku kepala Toko Hasil Karya Likupang Dua menerima pesanan beras dari pembeli yang berada di wilayah Likupang yang selanjutnya terdakwa selaku kepala Toko Hasil Sentra Angan cabang Likupang mengeluarkan pesanan beras untuk dijual pada pemesan dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------------------------
  1. Dua Merpati 2kg       : 18 sak
  2. Dua Merpati 5kg       : 183 sak
  3. Istana Pangan 10kg  : 16 sak
  4. Dua Ketupat 10kg     : 40 sak
  5. Dua Merpati 10kg     : 173 sak
  6. Istana Pangan 10kg  : 24 sak
  7. Rojo Lele 20kg          : 17 sak
  8. Dua Ketupat 20kg     : 49 sak
  9. Dua Merpati 20kg     : 116 sak
  10. Istana Pangan 20kg  : 16 sak
  11. Ratu Masak 20kg      : 54 sak
  12. Membramo 30kg      : 16 sak
  13. Superwin 30kg          : 4 sak
  14. Membramo 60kg      : 18 sak
  15. Superwin 60kg          : 3 sak
  • Bahwa terdakwa selanjutnya memerintahkan saksi Christian Dante dan saksi Doni Tasaline untuk mengantarkan pesanan tersebut kepada pembeli beras dan dibayarkan dengan uraian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
  1. Dua Merpati 2kg        : 18 sak dengan nilai Rp.468.000,-
  2. Dua Merpati 5kg        : 183 sak dengan nilai Rp.11.346.000,-
  3. Istana Pangan 10kg   : 16 sak dengan nilai Rp.1.056.000,-
  4. Dua Ketupat 10kg      : 40 sak dengan nilai Rp.4.100.000,-
  5. Dua Merpati 10kg      : 173 sak dengan nilai Rp.20.678.500,-
  6. Istana Pangan 10kg   : 24 sak dengan nilai Rp.3.048.000,-
  7. Rojo Lele 20kg           : 17 sak dengan nilai Rp.3.417.000,-
  8. Dua Ketupat 20kg      : 49 sak dengan nilai Rp.9.849.000,-
  9. Dua Merpati 20kg      : 116 sak dengan nilai Rp.27.144.000,-
  10. Istana Pangan 20kg   : 16 sak dengan nilai Rp.3.984.000,-
  11. Ratu Masak 20kg       : 54 sak dengan nilai Rp.10.854.000,-
  12. Membramo 30kg       : 16 sak dengan nilai Rp.5.584.000,-
  13. Superwin 30kg           : 4 sak dengan nilai Rp.1.486.000,-
  14. Membramo 60kg       : 18 sak dengan nilai Rp.12.510.000,-
  15. Superwin 60kg           : 3 sak dengan nilai Rp.2.220.000,-
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan hasil pembayaran beras dari para pembeli sehingga pada tanggal 24 Januari 2023 didapati oleh saksi Aprilia Mandagi selaku audit perusahaan yang dipesan oleh para pembeli, yaitu: -------------------------------
  1. Kios milik RITA di Kampung Ambon.
  2. Kios milik YUNAN di Komplek Pasar Likupang.
  3. Kios milik CI ORNA di Kampung Ambong.
  4. Kios milik MEITY di Desa Wineru.
  5. Kios milik STENLY di Desa Kaweruan.
  6. Kios milik Komdan di Munte.
  7. Kios milik Ko Ternate di Tanah Putih.
  8. Kios milik CI ATI di Serey.
  9. Kios milik OMA di Serey.
  10. Kios milik OM RIKO di Tanah Putih.
  11. Kios Depan Lapangan di Serey.
  12. Kios milik OM ONE di Serey.
  13. Kios milik IBU ULFA di Serey.
  14. Kios milik RETTY di Tanah Putih.
  15. Kios milik Komandan di Serey.

Dengan uraian sebagai berikut:

Kode Barang

Nama Produk

Harga /sak

Selisih Barang yang hilang

Selisih kg

Total jika diuangkan

DM02

2kg Dua Merpati

26.000

18

36

468.000

DM05

5kg Dua Merpati

62.000

183

915

11.346.000

IP05

5kg Istana Pangan

66.000

16

80

1.056.000

DK10

10kg Dua Ketupat

102.500

40

400

4.100.000

DM10

10kg Dua Merpati

119.500

173

1.730

20.673.500

IP10

10kg Istana Pangan

127.000

24

240

3.048.000

RJ20

20kg Rojolele

201.000

17

340

3.417.000

DK20

20kg Dua Merpati

201.000

49

980

9.849.000

DM20

20kg Dua Merpati

234.000

116

2.320

27.144.000

IP20

20kg Istana Pangan

249.000

16

320

3.984.000

RM20

20kg Ratu Masak

201.000

54

1.080

10.854.000

MB30

30kg Membramo

349.000

16

480

5.584.000

SW30

30kg Superwin

371.500

4

120

1.486.000

MB60

60kg Membramo

695.000

18

1.080

12.510.000

SW60

60kg Superwin

740.000

3

180

2.220.000

 

 

 

747

10.301

117.739.500

  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku kepala Toko Hasil Karya Likupang hanya dengan menggunakan nota tulis dimana tidak sesuai dengan prosedur perusahaan yang harus menggunakan nota print out system perusahaan yang selanjutnya uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa pada perusahaan digunakan secara pribadi dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.136.790.000,- (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah). -------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-

 

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa Terdakwa SILVIA HASTUTI DUMINGAN selaku karyawan PT HASIL KARYA SENTRA PANGAN berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 54/PKWT/HKSP/XII/12 tanggal 21 Desember 2021 sebagai karyawan kepala toko milik PT HASIL KARYA SENTRA PANGAN yaitu pada tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 atau setidaknya pada bulan Januari masih dalam tahun 2023 bertempat di Toko Hasil Karya Likupang Dua tepatnya di Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

  • Berawal terdakwa selaku kepala Toko Hasil Karya Likupang Dua menerima pesanan beras dari pembeli yang berada di wilayah Likupang yang selanjutnya terdakwa selaku kepala Toko Hasil Sentra Angan cabang Likupang mengeluarkan pesanan beras untuk dijual pada pemesan dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------------------------
  1. Dua Merpati 2kg       : 18 sak
  2. Dua Merpati 5kg       : 183 sak
  3. Istana Pangan 10kg  : 16 sak
  4. Dua Ketupat 10kg     : 40 sak
  5. Dua Merpati 10kg     : 173 sak
  6. Istana Pangan 10kg  : 24 sak
  7. Rojo Lele 20kg          : 17 sak
  8. Dua Ketupat 20kg     : 49 sak
  9. Dua Merpati 20kg     : 116 sak
  10. Istana Pangan 20kg  : 16 sak
  11. Ratu Masak 20kg      : 54 sak
  12. Membramo 30kg      : 16 sak
  13. Superwin 30kg          : 4 sak
  14. Membramo 60kg      : 18 sak
  15. Superwin 60kg          : 3 sak
  • Bahwa terdakwa selanjutnya memerintahkan saksi Christian Dante dan saksi Doni Tasaline untuk mengantarkan pesanan tersebut kepada pembeli beras dan dibayarkan dengan uraian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
  1. Dua Merpati 2kg        : 18 sak dengan nilai Rp.468.000,-
  2. Dua Merpati 5kg        : 183 sak dengan nilai Rp.11.346.000,-
  3. Istana Pangan 10kg   : 16 sak dengan nilai Rp.1.056.000,-
  4. Dua Ketupat 10kg      : 40 sak dengan nilai Rp.4.100.000,-
  5. Dua Merpati 10kg      : 173 sak dengan nilai Rp.20.678.500,-
  6. Istana Pangan 10kg   : 24 sak dengan nilai Rp.3.048.000,-
  7. Rojo Lele 20kg           : 17 sak dengan nilai Rp.3.417.000,-
  8. Dua Ketupat 20kg      : 49 sak dengan nilai Rp.9.849.000,-
  9. Dua Merpati 20kg      : 116 sak dengan nilai Rp.27.144.000,-
  10. Istana Pangan 20kg   : 16 sak dengan nilai Rp.3.984.000,-
  11. Ratu Masak 20kg       : 54 sak dengan nilai Rp.10.854.000,-
  12. Membramo 30kg       : 16 sak dengan nilai Rp.5.584.000,-
  13. Superwin 30kg           : 4 sak dengan nilai Rp.1.486.000,-
  14. Membramo 60kg       : 18 sak dengan nilai Rp.12.510.000,-
  15. Superwin 60kg           : 3 sak dengan nilai Rp.2.220.000,-
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan hasil pembayaran beras dari para pembeli sehingga pada tanggal 24 Januari 2023 didapati oleh saksi Aprilia Mandagi selaku audit perusahaan yang dipesan oleh para pembeli, yaitu: -------------------------------
  1. Kios milik RITA di Kampung Ambon.
  2. Kios milik YUNAN di Komplek Pasar Likupang.
  3. Kios milik CI ORNA di Kampung Ambong.
  4. Kios milik MEITY di Desa Wineru.
  5. Kios milik STENLY di Desa Kaweruan.
  6. Kios milik Komdan di Munte.
  7. Kios milik Ko Ternate di Tanah Putih.
  8. Kios milik CI ATI di Serey.
  9. Kios milik OMA di Serey.
  10. Kios milik OM RIKO di Tanah Putih.
  11. Kios Depan Lapangan di Serey.
  12. Kios milik OM ONE di Serey.
  13. Kios milik IBU ULFA di Serey.
  14. Kios milik RETTY di Tanah Putih.
  15. Kios milik Komandan di Serey.

Dengan uraian sebagai berikut:

Kode Barang

Nama Produk

Harga /sak

Selisih Barang yang hilang

Selisih kg

Total jika diuangkan

DM02

2kg Dua Merpati

26.000

18

36

468.000

DM05

5kg Dua Merpati

62.000

183

915

11.346.000

IP05

5kg Istana Pangan

66.000

16

80

1.056.000

DK10

10kg Dua Ketupat

102.500

40

400

4.100.000

DM10

10kg Dua Merpati

119.500

173

1.730

20.673.500

IP10

10kg Istana Pangan

127.000

24

240

3.048.000

RJ20

20kg Rojolele

201.000

17

340

3.417.000

DK20

20kg Dua Merpati

201.000

49

980

9.849.000

DM20

20kg Dua Merpati

234.000

116

2.320

27.144.000

IP20

20kg Istana Pangan

249.000

16

320

3.984.000

RM20

20kg Ratu Masak

201.000

54

1.080

10.854.000

MB30

30kg Membramo

349.000

16

480

5.584.000

SW30

30kg Superwin

371.500

4

120

1.486.000

MB60

60kg Membramo

695.000

18

1.080

12.510.000

SW60

60kg Superwin

740.000

3

180

2.220.000

 

 

 

747

10.301

117.739.500

  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku kepala Toko Hasil Karya Likupang hanya dengan menggunakan nota tulis dimana tidak sesuai dengan prosedur perusahaan yang harus menggunakan nota print out system perusahaan yang selanjutnya uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa pada perusahaan digunakan secara pribadi dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.136.790.000,- (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah). -------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya