Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
176/Pdt.P/2026/PN Arm ANGGRINI FINLI MARASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 176/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGGRINI FINLI MARASI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama dan tanggal lahir Anak Kandung Pemohon dalam:
  • Akta Kelahiran Nomor: 2048/Disp/2011 yang di keluarkan oleh Drs. Herman L. Sompie, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 21 Desember 2011, semula dengan nama ZHIRA PRICILLIA ANGGILINA ROMPAH menjadi nama ZHIRA FRICILLIA ANGGILINA ROMPAH dan tanggal lahir anak kandung Pemohon semula tertulis tanggal 4 (empat) menjadi tanggal 14 (empat belas);
  1. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah nama dan tanggal lahir anak kandung Pemohon yang semula dengan nama ZHIRA PRICILLIA ANGGILINA ROMPAH menjadi nama ZHIRA FRICILLIA ANGGILINA ROMPAH dan tanggal lahir anak kandung Pemohon semula tertulis tanggal 4 (empat) menjadi tanggal 14 (empat belas) dalam Akta Kelahiran Nomor: 2048/Disp/2011 yang di keluarkan oleh Drs. Herman L. Sompie, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 21 Desember 2011;
  2. Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;
  3. Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak