| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama dan tanggal lahir Anak Kandung Pemohon dalam:
- Akta Kelahiran Nomor: 2048/Disp/2011 yang di keluarkan oleh Drs. Herman L. Sompie, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 21 Desember 2011, semula dengan nama ZHIRA PRICILLIA ANGGILINA ROMPAH menjadi nama ZHIRA FRICILLIA ANGGILINA ROMPAH dan tanggal lahir anak kandung Pemohon semula tertulis tanggal 4 (empat) menjadi tanggal 14 (empat belas);
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah nama dan tanggal lahir anak kandung Pemohon yang semula dengan nama ZHIRA PRICILLIA ANGGILINA ROMPAH menjadi nama ZHIRA FRICILLIA ANGGILINA ROMPAH dan tanggal lahir anak kandung Pemohon semula tertulis tanggal 4 (empat) menjadi tanggal 14 (empat belas) dalam Akta Kelahiran Nomor: 2048/Disp/2011 yang di keluarkan oleh Drs. Herman L. Sompie, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 21 Desember 2011;
- Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;
- Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|