| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya,
- Memberikan Penetapan untuk perubahan /ganti Data Identitas dalam Kartu Tanda Penduduk No. 7106035209880005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dari Kaein menjadi Belum Pernah Kawin,
- Memberikan Penetapan untuk perubahan/ganti Data Identitas dalam Kartu Keluarga No. 7106031504190004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dari Kawin Belum Tercatat menjadi Belum Pernah Kawin,
- Menetapkan biaya menurut Hukum.
|