Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Arm 1.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
2.Merry Christine Rondonuwu
FIANY FRISCO SENGKEH Alias FISENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2969/P.1.18/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
2Merry Christine Rondonuwu
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIANY FRISCO SENGKEH Alias FISENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa FIANY FRISCO SENGKEH Alias FISENG pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Dimembe Jaga II Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 saat Tim Satresnarkoba Polres Minut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran dan kepemilikan sabu di Desa Dimembe Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, sehingga Tim Satresnarkoba Polres Minut melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Terdakwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Minut mencari keberadaan Terdakwa dan mendapatkan informasi Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Dimembe Jaga II Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira Pukul 00.30 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Minut masuk ke dalam rumah Terdakwa dan menemukan Terdakwa bersama Saksi GRAZIELLA KHARISMA ELISABETH NGANGI di dalam kamar dan posisi Terdakwa sedang menggunakan Narkotika jenis sabu dimana alat hisap sabu atau bong yang terpasang pipet dan masih ada sisa serbuk sabu berada di lantai kamar. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Minut meminta Terdakwa untuk menunjukan dimana paket sabu yang disimpan dan Tedakwa mengambil tempat permen happydent cool white lalu mengeluarkan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas dan disimpan dalam kantong plastik bening dan Terdakwa mengakui jika paket tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Saudara COCO (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Minut untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saudara COCO pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 dengan cara melakukan transfer ke rekening Bank BNC 5859459299927060 atas nama LINTONG SP. TAMPUBOLON dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Saudara COCO, selanjutnya Saudara COCO mengirimkan tempat dan lokasi pengambilan paket sabu yang berada di daerah Kairagi Kota Manado, kemudian Terdakwa mengambil paket tersebut dan membawa pulang ke rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa membagi 1 (satu) kantong plastik menjadi 3 (tiga) bagian plastik kecil dimana 1 (satu) kantong Terdakwa gunakan pada malam harinya dan sisanya Terdakwa simpan di tempat permen happydent cool white untuk Terdakwa gunakan beberapa hari ke depan.
  • Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian Kantor Cabang Airmadidi Nomor: 44/11832.00/2025 tanggal 29 Agustus 2025 hal: Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu yang dibuat dan ditandatangani oleh MEIRILA N G RUMONDOR, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

 

Paket sabu

Berat Kotor

Berat Kantong

Berat Bersih

1

0,21

0,19

(Plastik bening)

0,02

2

0,69

0,19

(Plastik bening)

0,50

3

1,74

1,69

(Pipet)

0,05

Berat total

2,64

2,07

0,57

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti POLDA SULUT No. Lab: 383/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, SSi., FABIO DIEGO F. WOWOR dan mengetahui KABID LABFOR POLDA SULUT HARTANTO BISMA, ST., MPd., pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari FIANY FRISCO SENGKEH Alias FISENG dengan hasil pemeriksaan:

Adapun hasil pemeriksaan barang bukti kristal berwarna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

339/2025/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 339/2025/NF, berupa kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa FIANY FRISCO SENGKEH Alias FISENG pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Dimembe Jaga II Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 Tim Satresnarkoba Polres Minut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran dan kepemilikan sabu di Desa Dimembe Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, sehingga Tim Satresnarkoba Polres Minut melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Terdakwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Minut mencari keberadaan Terdakwa dan mendapatkan informasi Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Dimembe Jaga II Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WITA Tim Satresnarkoba Polres Minut masuk ke dalam rumah Terdakwa dan menemukan Terdakwa bersama saksi GRAZIELLA KHARISMA ELISABETH NGANGI di dalam kamar dan posisi Terdakwa sedang menggunakan Narkotika jenis sabu dimana alat hisap sabu atau bong yang terpasang pipet dan masih ada sisa serbuk sabu berada di lantai kamar yang baru selesai Terdakwa gunakan. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Minut meminta Terdakwa untuk menunjukan dimana paket sabu yang disimpan dan Tedakwa mengambil tempat permen happydent cool white lalu mengeluarkan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas dan disimpan dalam kantong plastik bening dan Terdakwa mengakui jika paket tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Saudara COCO (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Minut untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Cara Terdakwa menggunakan Narkotika golongan I jenis sabu  tersebut yaitu dengan cara Terdakwa mengambil serbuk sabu  dengan menggunakan sedotan yang sudah diruncingkan lalu dimasukkan kedalam pipet kaca, kemudian masukkan kedalam bong yang sudah dirakit dengan menggunakan botol aqua 600 ml yang telah dirakit bersama sedotan, dimana botol aqua tersebut terlebih dahulu diisi dengan air, lalu Terdakwa mengambil jarum yng sudah dirakit kemudian Terdakwa mengambil Macis gas lalu Terdakwa pasangkan jarum tersebut dimacis/korek api tersebut kemudian Terdakwa bakar pipet kaca tersebut sambil Terdakwa menghisap asap yang ada didalam bong melalu alat penghisap/ sedotan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saudara COCO pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 dengan cara melakukan transfer ke rekening Bank BNC 5859459299927060 atas nama LINTONG SP. TAMPUBOLON dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Saudara COCO, selanjutnya Saudara COCO mengirimkan tempat dan lokasi pengambilan paket sabu yang berada di daerah Kairagi Kota Manado, kemudian Terdakwa mengambil paket tersebut dan membawa pulang ke rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa membagi 1 (satu) kantong plastik menjadi 3 (tiga) bagian plastik kecil dimana 1 (satu) kantong Terdakwa gunakan pada malam harinya dan sisanya Terdakwa simpan di tempat permen happydent cool white untuk Terdakwa gunakan beberapa hari ke depan.
  • Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian Kantor Cabang Airmadidi Nomor: 44/11832.00/2025 tanggal 29 Agustus 2025 hal: Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu yang dibuat dan ditandatangani oleh MEIRILA N G RUMONDOR, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

Paket sabu

Berat Kotor

Berat Kantong

Berat Bersih

1

0,21

0,19

(Plastik bening)

0,02

2

0,69

0,19

(Plastik bening)

0,50

3

1,74

1,69

(Pipet)

0,05

Berat total

2,64

2,07

0,57

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti POLDA SULUT No. Lab: 383/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, SSi., FABIO DIEGO F. WOWOR dan mengetahui KABID LABFOR POLDA SULUT HARTANTO BISMA, ST., MPd., pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari FIANY FRISCO SENGKEH Alias FISENG dengan hasil pemeriksaan:

Adapun hasil pemeriksaan barang bukti kristal berwarna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

339/2025/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 339/2025/NF, berupa kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang baik dari Kementerian Kesehatan R.I. maupun pihak berwenang lainnya untuk menggunakan atau mengonsumsi narkotika jenis sabu dan tidak terdakwa gunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya