Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Arm SALMA HASJIM RIVALDI KAMAGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMA HASJIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOMY SUNRAIS EMILIO AQUINALDO TATAWI, SHSALMA HASJIM
Tergugat
NoNama
1RIVALDI KAMAGI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah surat kesepakatan 30 Desember 2021 berupa kwitansi sebagai bentuk perjanjian yang mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah melewati batas penyewahan tanah milik penggugat yang berakhir 30 Desember 2023 adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa uang sewa sejak tanggal 1Januari 2024 – 30 Desember 2024 sebesar Rp. 10.000 000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai;
  5.  Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian inmateril sebesar Rp.30. 000 000 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar 2 % per bulan dari sisa uang sewa yang tidak pernah dibayar kepada Penggugat, terhitung sejak 1 Januari 2024 sampai gugatan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inchracht van gewijsde) dan dibayar secara lunas;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500 000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang milik Tergugat yang berada diatas tanah penyewahan milik Penggugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak