| Petitum |
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar.
- Menyatakan PELAWAN sebagai WARIS PENGGANTI / WARIS PENERUS dari AHLI WARIS almarhum JIMMY TANGKA atas PEWARIS almarhum HARLY TANGKA atas TANAH ADAT milik KOMBOS TANGKA.
- Menyatakan PELAWAN adalah WARIS PENGGANTI / WARIS PENERUS yang sah dari AHLI WARIS almarhum JIMMY TANGKA atas PEWARIS almarhum HARLY TANGKA atas TANAH ADAT milik almarhum KOMBOS TANGKA.
- Menyatakan TANAH ADAT milik almarhum KOMBOS TANGKA merupakan TANAH ADAT yang termasuk di dalam TANAH ADAT seluas kurang-lebih : 1.761 M2. Lokasi di Desa Wasian Jaga-VIII, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
- Menyatakan Surat Perjanjian Tanggal 13 Januari 1974. Juncto Surat Ukur Tanah Nomor : 43/SK/W/IV/74. Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan Hukum Waris, dan Surat Perjanjian Tanggal 13 Januari 1974. Juncto Surat Ukur Tanah Nomor : 43/SK/W/IV/74. Tahun 1974 tersebut Cacat Hukum, apabila akan menghilangkan Hak Warisan PELAWAN.
- Menyatakan Akta Jual Beli(AJB) Nomor : 332/2014. Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) Grace Sophia Judy Sarendatu, S.H./TURUT TERLAWAN-III sebagai dasar penerbitan SHM Nomor : 493/Wasian. Keatasnama Susan Alkatiri/TERLAWAN-IV tersebut bertentangan dengan Hukum Waris, dan Akta Jual Beli(AJB) Nomor : 332/2014 tersebut Cacat Hukum, apabila akan menghilangkan Hak Warisan PELAWAN.
- Menyatakan SHM Nomor : 493/Wasian. A/n TERLAWAN-II/ Margriet Tangka. Oleh Kepala Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Minahasa Utara / TURUT TERLAWAN-II. tersebut bertentangan dengan Hukum Waris, dan SHM Nomor : 493/Wasian tersebut Cacat Hukum, apabila akan menghilangkan Hak Warisan PELAWAN.
- Menyatakan dan/atau Menetapkan Putusan Kasasi Nomor : 2621 K/Pdt/ 2023. Tanggal 12 Oktober 2023 Juncto Putusan Banding Nomor : 10/ Pdt/2023/PT.Mdn. Tanggal 21 Pebruari 2023 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi, Gugatan Nomor : 17/Pdt.G/2022/PN.Arm. Tanggal 07 Nopember 2022 tersebut tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Hukum Waris, dan apabila dilaksanakan Putusan Tetap tersebut, maka akan berakibat hilangnya Hak Waris Pengganti/Hak Waris Penerus PELAWAN atas TANAH ADAT yang menjadi OBJEK SENGKETA WARIS tersebut.
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara PERLAWANAN ini.
- Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk melaksanakan putusan dalam perkara PERLAWANAN ini.
|