Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
285/Pdt.P/2026/PN Arm LEFRAND MANDAGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 285/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEFRAND MANDAGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Pemohon, LEFRAND MANDAGI, sebagai wali yang sah atas 3 (tiga) orang anak yang masih di bawah umur, yaitu:

 

  1. Megumi Sweety Mandagi;
  2. Miguel Swain Mandagi;
  3. Mikhael Salomo Mandagi.

 

  1. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mengasuh, memelihara, melindungi dan mewakili kepentingan hukum ketiga anak tersebut;

 

 

  1. Memberikan izin dan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mengurus dan mengajukan hak dan/atau manfaat TASPEN yang menjadi hak ketiga anak tersebut;

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan administrasi, menandatangani dokumen yang diperlukan, menerima dan/atau mencairkan hak dan/atau manfaat TASPEN yang menjadi hak ketiga anak tersebut pada PT TASPEN (Persero) dan/atau instansi terkait;

 

  1. Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk mengelola hak dan/atau manfaat TASPEN yang diterima dalam kedudukannya sebagai wali untuk kepentingan, kebutuhan, pendidikan, pemeliharaan dan kesejahteraan ketiga anak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak