| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon, LEFRAND MANDAGI, sebagai wali yang sah atas 3 (tiga) orang anak yang masih di bawah umur, yaitu:
- Megumi Sweety Mandagi;
- Miguel Swain Mandagi;
- Mikhael Salomo Mandagi.
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mengasuh, memelihara, melindungi dan mewakili kepentingan hukum ketiga anak tersebut;
- Memberikan izin dan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mengurus dan mengajukan hak dan/atau manfaat TASPEN yang menjadi hak ketiga anak tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan administrasi, menandatangani dokumen yang diperlukan, menerima dan/atau mencairkan hak dan/atau manfaat TASPEN yang menjadi hak ketiga anak tersebut pada PT TASPEN (Persero) dan/atau instansi terkait;
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk mengelola hak dan/atau manfaat TASPEN yang diterima dalam kedudukannya sebagai wali untuk kepentingan, kebutuhan, pendidikan, pemeliharaan dan kesejahteraan ketiga anak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|