Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Arm 1.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
2.Fiona Kristina Laku, S.H.
BERNARD BATAHA Alias ENAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-420/P.1.18/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
2Fiona Kristina Laku, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERNARD BATAHA Alias ENAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa BERNAD BATAHA alias ENAL bersama-sama dengan lelaki GRENDY JUSUF (DPO) dan lelaki JONATHAN BATAHA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Desa Bulo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, merampas nyawa orang lain, sebagai Mereka yang melakukan sendiri tindak pidana, yang turut serta melakukan tindak pidana”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, peristiwa berawal saat terdakwa BERNARD sedang duduk-duduk mengonsumsi minuman beralkohol pada acara pesta perkawinan di Desa Bulo bersama-sama dengan lelaki GRENDY YUSUF,
    lelaki BILLY KENI, lelaki MARTINUS MAKALUAS, lelaki ANDHIKA TENDEAN dan lelaki RASYA, kemudian terdakwa berdiri untuk pergi mengambil cemilan pendamping minuman alkohol tersebut dan melewati korban STEVEN BAWUKA yang saat itu juga sedang duduk bersama-sama dengan saksi JORDY MAWUNTU, saksi RIZAL KASIHIDI, saksi SERFI POTOBOBA dan saksi JHON LIUW, saat itu terdakwa BERNARD berbincang-bincang dengan korban STEVEN BAWUKA dan rekan-rekannya, dimana korban STEVEN dan rekan-rekannya menanyakan apakah terdapat minuman beralkohol jenis Cap Tikus dan dijawab oleh terdakwa bahwa ada minuman beralkohol tersebut, lalu terdakwa menawarkan untuk korban STEVEN dan rekan-rekannya bergabung bersama terdakwa dan rekan-rekannya untuk bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol, setelah itu terdakwa melanjutkan pergi mengambil cemilan dan ketika kembali terdakwa mampir laki ke korban STEVEN dan rekan-rekannya, kemudian saksi JORDY MAWUNTU mengambil cemilan tersebut dari tangan terdakwa dan terdakwa mengatakan "eh kapa so ambe bagini dang, nyanda sopan (kenapa sudah mengambil seperti ini, tidak sopan)" dan salah satu dari mereka mengatakan kepada terdakwa "sudah pigi jo ngana (sudah pergi sana)". Setelah itu terdakwa pergi ke rekan-rekannya dan menceritakan hal tersebut kepada lelaki GRENDY YUSUF, lalu terdakwa bersama lelaki GRENDY YUSUF pergi ke tempat korban STEVEN bersama rekan-rekanya, sesampainya di sana, terdakwa menanyakan kepada saksi JORDY "cs apa ngana pe maksud tadi mo rampas tu tola tola..?? (apa maksudnya meranpas cemilan tadi)", dan saksi JORDY menjawab "kong kiapa dang..??(kenapa memangnya)", dan terdakwa mengatakan "bukang kiapa kiapa, kalo cuman tola tola bagini kita mo kase, cuman ngana pe cara kwa yang nyanda sopan tadi (bukan apa-apa, kalau hanya cemilan saya akan berikan, tapi cara kamu yang tidak sopan)", terdakwa langsung menampar saksi JORDY di bagian wajahnya sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, setelah itu saksi JORDY langsung mencekik leher terdakwa menggunakan lengan tanggannya, setelah itu terdakwa mendorong tangan saksi JORDY berjalan mundur. Kemudian tiba tiba korban STEVEN menikam pundak kiri terdakwa, dan Lk. GRENDY YUSUF langsung meninju wajah korban STEVEN secara berulang kali sehingga terjadi terjadi perkelahian diantara mereka berdua. Setelah itu terdakwa mengejar salah satu rekannya korban yang tidak terdakwa ketahui namanya. Saat itu terdakwa melihat pundak kirinya terdapat sebilah pisau badik yang tertancap lalu terdakwa menarik pisau badik yang tertancap tersebut, setelah itu terdakwa lanjut mengejar rekannya korban STEVEN BAWUKA yang tadi dan langsung menikamnya di bagian punggung belakang dan bagian perut depan menggunakan pisau badik. Setelah itu terdakwa balik lagi untuk mencari pertolongan, tiba-tiba terdakwa melihat korban STEVEN BAWUKA berlari ke arah terdakwa yang sedang di kejar oleh lelaki GRENDY YUSUF. Setelah itu terdakwa mendekati korban STEVEN dan saya langsung menikam korban STEVEN BAWUKA di bagian perut sebanyak 1 kali menggunakan pisau badik yang mengakibatkan korban STEVEN terjatuh dan terdawka kembali menikam korban pada bagian paha kanan, paha kiri secara berulang kali menggunakan pisau badik tersebut. Setelah itu terdakwa pergi mencari pertolongan, saat itu saksi NICKI BATAHA melihat lelaki JONATHAN BATAHA menendang korban sebanyak tiga kali dan terkena pada dahi korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian dahi dan mengeluarkan darah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa BERNARD BATAHA bersama-sama dengan lelaki GRENDY JUSUF (DPO) dan lelaki JONATHAN BATAHA (DPO), korban mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit sebagaimana dalam Hasil Otopsi Nomor 35/Otopsi/XII/2025/RS Bhayangkara tanggal 02 Desember 2025 terhadap korban bernama STEVEN BAWUKA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado yang ditanda tangani oleh dr. NOLA T.S. MALLO,SH,Mkes.,Sp.FM selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

KESIMPULAN:

1.   Lama kematian korban telah berlangsung sekitar tujuh sampai sembilan jam pada saat pemeriksaan.

2.   Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan:

  1. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a), (b), (c), (d), (e), (f), (i), (m), (n), (o) dan angka romawi dua ayat satu adalah kekerasan tumpul.
  2. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (g), (h), (j), (k), (1) dan angka   romawi dua ayat tiga adalah kekerasan tajam.

3.  Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala bagian depan sehingga terjadi perdarahan otak dan kekerasan tajam pada perut kanan yang menembus jaringan hati.

  • Bahwa Surat Keterangan Kematian No.Pol : SKK/69/IX/2025/RS.Bhayangkara Bulan November 2025 menerangkan pada Hari Sabtu tanggal 29 November 2025 telah meninggal dunia seorang bernama STEVEN BAWUKA.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHPidana --

ATAU

KEDUA

------------Bahwa terdakwa BERNAD BATAHA alias ENAL bersama-sama dengan lelaki GRENDY JUSUF (DPO) dan lelaki JONATHAN BATAHA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Desa Bulo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan matinya orang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, peristiwa berawal saat terdakwa BERNARD sedang duduk-duduk mengonsumsi minuman beralkohol pada acara pesta perkawinan di Desa Bulo bersama-sama dengan lelaki GRENDY YUSUF, lelaki BILLY KENI, lelaki MARTINUS MAKALUAS, lelaki ANDHIKA TENDEAN dan lelaki RASYA, kemudian terdakwa berdiri untuk pergi mengambil cemilan pendamping minuman alkohol tersebut dan melewati korban STEVEN BAWUKA yang saat itu juga sedang duduk bersama-sama dengan saksi JORDY MAWUNTU, saksi RIZAL KASIHIDI, saksi SERFI POTOBOBA dan saksi JHON LIUW, saat itu terdakwa BERNARD berbincang-bincang dengan korban STEVEN BAWUKA dan rekan-rekannya, dimana korban STEVEN dan rekan-rekannya menanyakan apakah terdapat minuman beralkohol jenis Cap Tikus dan dijawab oleh terdakwa bahwa ada minuman beralkohol tersebut, lalu terdakwa menawarkan untuk korban STEVEN dan rekan-rekannya bergabung bersama terdakwa dan rekan-rekannya untuk bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol, setelah itu terdakwa melanjutkan pergi mengambil cemilan dan ketika kembali terdakwa mampir laki ke korban STEVEN dan rekan-rekannya, kemudian saksi JORDY MAWUNTU mengambil cemilan tersebut dari tangan terdakwa dan terdakwa mengatakan "eh kapa so ambe bagini dang, nyanda sopan (kenapa sudah mengambil seperti ini, tidak sopan)" dan salah satu dari mereka mengatakan kepada terdakwa "sudah pigi jo ngana (sudah pergi sana)". Setelah itu terdakwa pergi ke rekan-rekannya dan menceritakan hal tersebut kepada lelaki GRENDY YUSUF, lalu terdakwa bersama lelaki GRENDY YUSUF pergi ke tempat korban STEVEN bersama rekan-rekanya, sesampainya di sana, terdakwa menanyakan kepada saksi JORDY "cs apa ngana pe maksud tadi mo rampas tu tola tola..?? (apa maksudnya meranpas cemilan tadi)", dan saksi JORDY menjawab "kong kiapa dang..??(kenapa memangnya)", dan terdakwa mengatakan "bukang kiapa kiapa, kalo cuman tola tola bagini kita mo kase, cuman ngana pe cara kwa yang nyanda sopan tadi (bukan apa-apa, kalau hanya cemilan saya akan berikan, tapi cara kamu yang tidak sopan)", terdakwa langsung menampar saksi JORDY di bagian wajahnya sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, setelah itu saksi JORDY langsung mencekik leher terdakwa menggunakan lengan tanggannya, setelah itu terdakwa mendorong tangan saksi JORDY berjalan mundur. Kemudian tiba tiba korban STEVEN menikam pundak kiri terdakwa, dan Lk. GRENDY YUSUF langsung meninju wajah korban STEVEN secara berulang kali sehingga terjadi terjadi perkelahian diantara mereka berdua. Setelah itu terdakwa mengejar salah satu rekannya korban yang tidak terdakwa ketahui namanya. Saat itu terdakwa melihat pundak kirinya terdapat sebilah pisau badik yang tertancap lalu terdakwa menarik pisau badik yang tertancap tersebut, setelah itu terdakwa lanjut mengejar rekannya korban STEVEN BAWUKA yang tadi dan langsung menikamnya di bagian punggung belakang dan bagian perut depan menggunakan pisau badik. Setelah itu terdakwa balik lagi untuk mencari pertolongan, tiba-tiba terdakwa melihat korban STEVEN BAWUKA berlari ke arah terdakwa yang sedang di kejar oleh lelaki GRENDY YUSUF. Setelah itu terdakwa mendekati korban STEVEN dan saya langsung menikam korban STEVEN BAWUKA di bagian perut sebanyak 1 kali menggunakan pisau badik yang mengakibatkan korban
    STEVEN terjatuh dan terdawka kembali menikam korban pada bagian paha kanan, paha kiri secara berulang kali menggunakan pisau badik tersebut. Setelah itu terdakwa pergi mencari pertolongan, saat itu saksi NICKI BATAHA melihat lelaki JONATHAN BATAHA menendang korban sebanyak tiga kali dan terkena pada dahi korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian dahi dan mengeluarkan darah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa BERNARD BATAHA bersama-sama dengan lelaki GRENDY JUSUF (DPO) dan lelaki JONATHAN BATAHA (DPO), korban mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit sebagaimana dalam Hasil Otopsi Nomor 35/Otopsi/XII/2025/RS Bhayangkara tanggal 02 Desember 2025 terhadap korban bernama STEVEN BAWUKA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado yang ditanda tangani oleh dr. NOLA T.S. MALLO,SH,Mkes.,Sp.FM selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

KESIMPULAN:

1.   Lama kematian korban telah berlangsung sekitar tujuh sampai sembilan jam pada saat pemeriksaan.

2.   Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan:

  1. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a), (b), (c), (d), (e), (f), (i), (m), (n), (o) dan angka romawi dua ayat satu adalah kekerasan tumpul.
  2. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (g), (h), (j), (k), (1) dan angka   romawi dua ayat tiga adalah kekerasan tajam.

3.  Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala bagian depan sehingga terjadi perdarahan otak dan kekerasan tajam pada perut kanan yang menembus jaringan hati.

  • Bahwa Surat Keterangan Kematian No.Pol : SKK/69/IX/2025/RS.Bhayangkara Bulan November 2025 menerangkan pada Hari Sabtu tanggal 29 November 2025 telah meninggal dunia seorang bernama STEVEN BAWUKA.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 262 ayat (4) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------------Bahwa terdakwa BERNAD BATAHA alias ENAL bersama-sama dengan lelaki GRENDY JUSUF (DPO) dan lelaki JONATHAN BATAHA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di Desa Bulo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagai Mereka yang melakukan sendiri tindak pidana, yang turut serta melakukan tindak pidana”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, peristiwa berawal saat terdakwa BERNARD sedang duduk-duduk mengonsumsi minuman beralkohol pada acara pesta perkawinan di Desa Bulo bersama-sama dengan lelaki GRENDY YUSUF, lelaki BILLY KENI, lelaki MARTINUS MAKALUAS, lelaki ANDHIKA TENDEAN dan lelaki RASYA, kemudian terdakwa berdiri untuk pergi mengambil cemilan pendamping minuman alkohol tersebut dan melewati korban STEVEN BAWUKA yang saat itu juga sedang duduk bersama-sama dengan saksi JORDY MAWUNTU, saksi RIZAL KASIHIDI, saksi SERFI POTOBOBA dan saksi JHON LIUW, saat itu terdakwa BERNARD berbincang-bincang dengan korban STEVEN BAWUKA dan rekan-rekannya, dimana korban STEVEN dan rekan-rekannya menanyakan apakah terdapat minuman beralkohol jenis Cap Tikus dan dijawab oleh terdakwa bahwa ada minuman beralkohol tersebut, lalu terdakwa menawarkan untuk korban STEVEN dan rekan-rekannya bergabung bersama terdakwa dan rekan-rekannya untuk bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol, setelah itu terdakwa melanjutkan pergi mengambil cemilan dan ketika kembali terdakwa mampir laki ke korban STEVEN dan rekan-rekannya, kemudian saksi JORDY MAWUNTU mengambil cemilan tersebut dari tangan terdakwa dan terdakwa mengatakan "eh kapa so ambe bagini dang, nyanda sopan (kenapa sudah mengambil seperti ini, tidak sopan)" dan salah satu dari mereka mengatakan kepada terdakwa "sudah pigi jo ngana (sudah pergi sana)". Setelah itu terdakwa pergi ke rekan-rekannya dan menceritakan hal tersebut kepada lelaki GRENDY YUSUF, lalu terdakwa bersama lelaki GRENDY YUSUF pergi ke tempat korban STEVEN bersama rekan-rekanya, sesampainya di sana, terdakwa menanyakan kepada saksi JORDY "cs apa ngana pe maksud tadi mo rampas tu tola tola..?? (apa maksudnya meranpas cemilan tadi)", dan saksi JORDY menjawab "kong kiapa dang..??(kenapa memangnya)", dan terdakwa mengatakan "bukang kiapa kiapa, kalo cuman tola tola bagini kita mo kase, cuman ngana pe cara kwa yang nyanda sopan tadi (bukan apa-apa, kalau hanya cemilan saya akan berikan, tapi cara kamu yang tidak sopan)", terdakwa langsung menampar saksi JORDY di bagian wajahnya sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, setelah itu saksi JORDY langsung mencekik leher terdakwa menggunakan lengan tanggannya, setelah itu terdakwa mendorong tangan saksi JORDY berjalan mundur. Kemudian tiba tiba korban STEVEN menikam pundak kiri terdakwa, dan Lk. GRENDY YUSUF langsung meninju wajah korban STEVEN secara berulang kali sehingga terjadi terjadi perkelahian diantara mereka berdua. Setelah itu terdakwa mengejar salah satu rekannya korban yang tidak terdakwa ketahui namanya. Saat itu terdakwa melihat pundak kirinya terdapat sebilah pisau badik yang tertancap lalu terdakwa menarik pisau badik yang tertancap tersebut, setelah itu terdakwa lanjut mengejar rekannya korban STEVEN BAWUKA yang tadi dan langsung menikamnya di bagian punggung belakang dan bagian perut depan menggunakan pisau badik. Setelah itu terdakwa balik lagi untuk mencari pertolongan, tiba-tiba terdakwa melihat korban STEVEN BAWUKA berlari ke arah terdakwa yang sedang di kejar oleh lelaki GRENDY YUSUF. Setelah itu terdakwa mendekati korban STEVEN dan saya langsung menikam korban STEVEN BAWUKA di bagian perut sebanyak 1 kali menggunakan pisau badik yang mengakibatkan korban STEVEN terjatuh dan terdawka kembali menikam korban pada bagian paha kanan, paha kiri secara berulang kali menggunakan pisau badik tersebut. Setelah itu terdakwa pergi mencari pertolongan, saat itu saksi NICKI BATAHA melihat lelaki JONATHAN BATAHA menendang korban sebanyak tiga kali dan terkena pada dahi korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian dahi dan mengeluarkan darah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa BERNARD BATAHA bersama-sama dengan lelaki GRENDY JUSUF (DPO) dan lelaki JONATHAN BATAHA (DPO), korban mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit sebagaimana dalam Hasil Otopsi Nomor 35/Otopsi/XII/2025/RS Bhayangkara tanggal 02 Desember 2025 terhadap korban bernama STEVEN BAWUKA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado yang ditanda tangani oleh dr. NOLA T.S. MALLO,SH,Mkes.,Sp.FM selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

KESIMPULAN:

1.   Lama kematian korban telah berlangsung sekitar tujuh sampai sembilan jam pada saat pemeriksaan.

2.   Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan:

  1. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a), (b), (c), (d), (e), (f), (i), (m), (n), (o) dan angka romawi dua ayat satu adalah kekerasan tumpul.
  2. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (g), (h), (j), (k), (1) dan angka   romawi dua ayat tiga adalah kekerasan tajam.
  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala bagian depan sehingga terjadi perdarahan otak dan kekerasan tajam pada perut kanan yang menembus jaringan hati.
  • Bahwa Surat Keterangan Kematian No.Pol : SKK/69/IX/2025/RS.Bhayangkara Bulan November 2025 menerangkan pada Hari Sabtu tanggal 29 November 2025 telah meninggal dunia seorang bernama STEVEN BAWUKA.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 466 ayat (3) KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHPidana --

Pihak Dipublikasikan Ya