Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2026/PN Arm ANDRE UPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRE UPU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan jenis kelamin, urutan anak, serta nama ayah dan ibu Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 7106-LT-08042014-0059 yang semula tercatat “Anak Kedua Perempuan” dari Ayah “JIVAN UPU” dan Ibu “MIRNA KONI” menjadi “Anak Kesatu Laki-laki” dari Ayah “JIVAN NUKO UPU RAUF” dan Ibu “MIRNA RAHMAN HARIM”;
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah data Pemohon menjadi “Anak Kesatu Laki-laki” dari Ayah “JIVAN NUKO UPU RAUF” dan Ibu “MIRNA RAHMAN HARIM” dan Tempat lahir pemohon “Watutumou” menjadi “Manado” pada Akta Kelahiran Nomor: 7106-LT-08042014-0059, menyesuaikan nama dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 4 Desember 2019;
  4. Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;
  5. Menetapkan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak