| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan jenis kelamin, urutan anak, serta nama ayah dan ibu Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 7106-LT-08042014-0059 yang semula tercatat “Anak Kedua Perempuan” dari Ayah “JIVAN UPU” dan Ibu “MIRNA KONI” menjadi “Anak Kesatu Laki-laki” dari Ayah “JIVAN NUKO UPU RAUF” dan Ibu “MIRNA RAHMAN HARIM”;
- Memerintahkan Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah data Pemohon menjadi “Anak Kesatu Laki-laki” dari Ayah “JIVAN NUKO UPU RAUF” dan Ibu “MIRNA RAHMAN HARIM” dan Tempat lahir pemohon “Watutumou” menjadi “Manado” pada Akta Kelahiran Nomor: 7106-LT-08042014-0059, menyesuaikan nama dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 4 Desember 2019;
- Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;
- Menetapkan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|