Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Arm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR UNIT KALAWAT MERRY KODOATI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR UNIT KALAWAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MERRY KODOATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.278.257,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 79,278,257,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah); Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap harta tetap Sertipikat Hak Milik No. : 01318/Kelurahan Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Luas tanah : 321 M2  Atas nama : Merry Kodoati dan/atau benda bergerak lainnya milik Tergugat dijual baik di bawah tangan maupun di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak