Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Arm DARIUS ROBERT WILHELMUS KEPALA KEPOLISIAN RESORT MINAHASA UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2020
Nomor Surat 23456789
Pemohon
NoNama
1DARIUS ROBERT WILHELMUS
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT MINAHASA UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

VIII. PETITUM

Berdasar pada penjelasan dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Minahasa Utara Satuan Reserse Kriminal, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan terhadap Pemohon adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum, dan oleh karenanya Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat:
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan / atau penetapan yang dikeluarkan lebih dulu maupun lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon dengan nominal maksimal menurut ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan dari Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Minahasa Utara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo,  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Minahasa Utara yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya