Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04512122002049 tertanggal 07 November 2022, berikut
segala lampirannya adalah sah dan mengikat secara hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan 1 unit kendaraan roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
-
Tahun : 2006
Nomor Rangka: ANH100146973
Nomor Mesin: 2AZB200525
Nomor Polisi: DB 1897 QW
Adalah sah sebagai milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran akibat dari telah diterimanya pembiayaan
sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04512122002049 tertanggal 07 November 2022, berikut segala lampirannya adalah merupakan perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar ganti kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat Ingkar Janji atau Wanprestasi atas PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04512122002049 tertanggal 07 November 2022 berikut segala lampirannya yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu membayar secara tunai seketika dan sekaligus seluruh sisa hutang/angsuran, yang total jumlahnya sebesar Rp. 131.768.000 (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian perhitungan kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran pertanggal 09 Oktober 2023
Rp. 6.043.000 X 19 = Rp. 114.817.000
- Denda keterlambatan pertanggal 09 Oktober 2023 = Rp. 16.951.000 +
Total Utang Yang Harus Dibayarkan = Rp. 131.768.000
- Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 di atas, maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat atas objek jaminan pelunasan hutang untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa 1 unit barang/kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
-
Tahun : 2006
Nomor Rangka: ANH100146973
Nomor Mesin: 2AZB200525
Nomor Polisi: DB 1897 QW
- Menyatakan menurut hukum jika Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela barang kendaraan milik Penggugat yaitu : 1 (satu) unit kendaraan sebagaimana pada petitum angka 6 di atas, maka Pengadilan Negeri Airmadidi dapat menggunakan kewenangannya jika perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan eksekusi atas kendaraan tersebut, sehingga dapat dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak
melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya hukum keberatan, perlawanan atau upaya hukum lain yang diajukan oleh Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|