Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Arm Christina Christofel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Christina Christofel
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TOMMY KAMAGI, SHChristina Christofel
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Penetapan untuk Perubahan/ Ganti pada Akta Kelahiran Nomor: 7171MSL2014009274 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Manado Tertanggal 24 Maret 2014   di mana  akta Kelahiran  Pemohon Tertera  Lahir di Bitung Yang sebenarnya Lahir di Kawangkoan, Dan Juga di akte kelahiran Pemohon Tertera lahir d Bitung pada tanggal 9 Mei 2004 yang sebenarnya Lahir di Kawangkoan Kecamatan Kalawat pada tanggal 22 April 2006;
  3. Memerintahkan Panitera Pangadilan Negeri Airmadidi untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini pada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk merubah /mengganti Akta Kelahiran dengan Nomor 7171MSL2014009274 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Manado Tertanggal 24 Maret 2014   di mana nama akta Kelahiran  Pemohon Tertera  Lahir di Bitung Di rubah menjadi Lahir di Kawangkoan, Dan Juga di akte kelahiran Pemohon Tertera lahir di Bitung pada tanggal 9 Mei 2004 di Rubah menjadi Lahir di Kawangkoan Kecamatan Kalawat pada tanggal 22 April 2006;

 

  1. Menetapkan Biaya Menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak