Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
DANEL FRANS MARIO SUNDAH Alias KAPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-249/P.1.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANEL FRANS MARIO SUNDAH Alias KAPU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia  terdakwa  DANEL  FRANS  MARIO  SUNDAH alias KAPU,  pada hari  Kamis  tanggal  16  Oktober 2025  sekitar  pukul  01.15  Wita, atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu di bulan Oktober  tahun 2025, bertempat di Desa Klabat Jaga V  Kecamatan Dimembe Kabupaten  Minahasa  Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, adalah yang merampas nyawa orang lain yaitu korban FERDINAN LIUH alias MINGGU yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut: -----------------

  • Bahwa  kejadian berawal pada hari Rabu  tanggal  15  Oktober 2025 sekitar pukul  20.00  Wita  dimana  Terdakwa berada  pada sebuah acara Kedukaan  peringatan  40 (empat puluh) hari kematian di rumah keluarga Tangka-Sumigar dan ikut berkumpul bersama teman-temannya untuk makan dan minum minuman keras  lalu pada sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa pun ikut mengisi acara dengan menyanyikan sebuah lagu namun tiba-tiba  korban FERDINAN LIUH alias MINGGU langsung berkata kepada Terdakwa : “Besae ngana pe suara brenti jo” (suaramu jelek tidak bagus) sehingga Terdakwa pun berhenti bernyanyi  dan langsung pulang ke rumah Terdakwa yang jaraknya hanya sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat kedukaan, setibanya di rumah Terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang berada di bawah kolong meja dapur lalu membawa parang tersebut ke tempat acara kedukaan ; ------------------------------
  • Bahwa setibanya di tempat acara, Terdakwa pun  melihat korban FERDINAN LIUH alias MINGGU sedang duduk berbincang-bincang dengan saksi JUSUF SUNDA alias YUS, lalu Terdakwa mendekati korban FERDINAN LIUH alias MINGGU dan menepuk bahu korban FERDINAN LIUH alias MINGGU, korban FERDINAN LIUH alias MINGGU pun menoleh ke arah Terdakwa dan Terdakwa dengan posisi berada di sebelah kiri  belakang  korban langsung mengangkat  parang yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan dan mengayunkan parang tersebut ke arah kepala  korban  FERDINAN LIUH alias MINGGU dan mengenai kepala bagian depan korban FERDINAN LIUH alias MINGGU, lalu korban FERDINAN LIUH alias MINGGU ditarik oleh saksi STIVO ASER MUNDUNG sedangkan Terdakwa didorong oleh saksi JUSUF SUNDA alias YUS dan parang yang semula ada di tangan Terdakwa diambil oleh saksi YOFIS SAMUEL DONDOK (Terdakwa dengan berkas terpisah) dan saat itu Terdakwa sempat berkata kepada saksi YOFIS SAMUEL DONDOK : “Jangan pele-pele kwa karena ngana pe mama pe urusan dia (korban) ada pukul ngana nda dapa ator” (Jangan kamu halangi karena dia pernah pukul mamamu) lalu Terdakwa meninggalkan tempat kejadian sedangkan korban FERDINAN LIUH alias MINGGU pulang untuk mengobati luka di kepalanya, namun akhirnya korban FERDINAN LIUH alias MINGGU didapati dalam keadaan meninggal dunia  di tempat kejadian yang lain dan pada bagian tubuh korban FERDINAN LIUH alias MINGGU terdapat beberapa luka tikam akibat tusukan senjata tajam  yang mana luka-luka tersebut  telah mengakibatkan korban FERDINAN LIUH alias MINGGU meregang nyawa ; -----------------
  • Bahwa  korban  FERDINAN LIUH alais MINGGU  mengalami kondisi sebagaimana hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado Nomor: 27/Otopsi/X/2025/RS Bhayangkara  tanggal 19  Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh dr. NOLA T.S. MALLO, SH.M.Kes, Sp.FM  dan telah didapati hal-hal sebagai berikut : -
  1. PEMERIKSAAN LUAR : -----------------------------------------------------------------------------

Jenazah berada dalam kantong jenazah warna oranye bertuliskan “IDENTIFIKASI POLRI” warna hitam. Jenazah berpakaian celana panjang jeans warna biru abu-abu tua, celana dalam warna coklat muda. Disamping jenazah terdapat kaos lengan pendek berkerah warna hitam pada bagian leher bertuliskan “ RALPH LAUREN” dan terdapat robekan-robekan baru berlumuran darah. -------------------------------------------

Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh empat sentimeter, berat badang tidak ditimbang. Tanda khusus, pada dada kiri terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada daerah perut  terdapat tato gambar orang dengan sayap warna hitam, pada daerah punggung tangan kiri sisi luar terdapat tato dekoratif warna hitam, pada daerah lengan atas kanan sisi luar terdapat tato gambar burung warna hitam, pada daerah lengan bawah kanan terdapat tato corak dekoratif warna hitam. -----------------------------------

Tanda kematian, kaku maat pada seluruh tubuh, lebam mayat pada belakang tubuh warna ungu tidak hilang pada penekanan.

Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :

  1. Pada daerah kepala bagian depan, tepat pada garis pertengahan depan dan sepuluh sentimeter di atas alis terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang sepuluh koma lima sentimeter, tepi luka rata, dari luka tampak tulang tengkorak terpotong rata . -----------------------------------------------
  2. Pada daerah kepala bagian belakang, satu sentimeter dari garis pertengahan belakang dan lima sentimeter di atas liang telingaterdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran sepuluh koma lima sentimeter, tepi luka rata, dari luka tampak tulang tengkorak terpotong rata . -----------------------------------
  3. Pada daerah dada kanan, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus empat belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang tiga koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada. ------------------------------------------------------
  4. Pada daerah dada kanan tepi luar, dua puluh tiga sentimeter dari garis pertengahan depan,dua puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus lima belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada. -------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Pada daerah punggung atas, tepat pada garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawah puncak bahu terdapat dua luka lecet dengan ukuran masing-masing tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan nol koma enam sentimeter kali nol koma dua sentimeter . ---------------------------------------------------------------------
  6. Pada daerah punggung kiri atas, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri ke atas kanan bawah dengan ukuran panjang delapn sentimeter, tepi luka rata, dasar luka tulang, pada ujung atas luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran lima koma lima sentimeter. ----------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Pada daerah punggung kanan atas, empat sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluj sentimeter  di atas tumit luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang dua belas koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot, pada ujung atas luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran dua koma lima sentimeter. ----------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Pada daerah punggung kanan atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang, delapan sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh dua sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang enam koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot. -------------------------------
  9. Pada daerah punggung kanan atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang, delapan sentimeter di bawah puncak bahu  dan seratus dua puluh empat sentimeter di atas tumit di atas tumit  terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang tujuh sentimeter , tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot. ------------------------------------------------------------------------------
  10. Pada daerah punggung kanan atas, enam belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh empat di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Pada daerah punggung tengah, tepat pada garis pertengahan belakang, delapan belas koma lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh satu koma lima sentimeter di atas tumit terdapat dua luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang masing-masing dua koma lima sentimeter dan satu koma dua sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan di bawah kulit. ---
  12. Pada daerah punggung bawah, tepat pada garis pertengahan belakang, tiga puluh empat sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus enam sentimeter di atas tumit terdapat dua luka terbuka melintang dengan ukuran panjang empat koma tiga sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot. ----------------------------
  13. Pada daerah lengan atas kanan sisi luar, enam sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran panjang nol koma lima tujuh sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot. --------------------------------------------
  14. PEMERIKSAAN  DALAM  -------------------------------------------------------------------------
        1. Kulit kepala sebelah dalam bagian depan dan belakang terdapat resapan darah. Tulang tengkorak bagian depan terpotong rata dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, tulang tengkorak bagian belakang terpotong rata dengan ukuran panjang delapan sentimeter. Pada selaput keras otak depan terdapat luka dengan ukuran panjang tiga sentimeter. Di bawah selaput keras otak terdapat bekuan-bekuan darah sebanyak seratus sepuluh mililiter.-----------------------------------------------------------------
        2. Pada daerah otot dada kanan terdapat resapan darah dengan ukuran sepuluh sentimeter kali tiga koma lima sentimeter. Dalam rongga dada kana terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak tiga ratus sembilan puluh mililiter. Pada paru kanan baga  bawah  bawah terdapat luka tembus. Pada sekat dada kanan terdapat luka tembus. Jantung sebesar kepalan tangan korban. --------------------------
        3. Dalam rongan perut terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak seratus sembilan puluh mililiter. Pada daerah pangkal usus terdapat luka terbuka dengan ukuran tiga sentimeter. Pada lambung bagian bawah terdapat luka tembus. Pada hati terdapat luka tembus. Pada ginjal kanan terdapat luka terbuka. -------------

 

  1. ALUR LUKA :  -----------------------------------------------------------------------------------------
        1. Luka yang ditemukan  pada daerah dada kanan (c) membentuk  alur sebagai berikut: Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga perut melalui jaringan antar iga ke enam kanan, menembus paru kanan bagian bawah, menembus sekat dada, menembus hati, lambung dan masuk ke usus.---------------------------------

Luka berjalan dari kanan depan atas ke kiri belakang bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur dua puluh sentimeter. -----------

        1. Luka yang ditemukan pada daerah dada kanan tepi luar (d) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga perut melalui jaringan antar iga ke delapan kanan, menembus sekat dada, menembus hati dan memotong ginjal kanan. Luka berjalan dari kanan ke belakang atas ke kiri  depan bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur lima  belas sentimeter. --------------------------------------------------------------------------------

 

  1. KESIMPULAN : ---------------------------------------------------------------------------------------
        1. Lama kematian korban telah  berlangsung sekitar sembilan sampai sebelas jam pada saat pemeriksaan. ------------------------------------------------------------------------------
        2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan : -------------------------------------
          1. Pada pasal satu angka romawi ayat empat (a), (b), (c), (d), (f), (g), (h), (i), (k), (l) dan (m) adalah kekerasan tajam . -----------------------------------
          2. Pada pasal satu angka romawi ayat empat (e) adalah kekerasan tumpul. --------
        3. Sebab kematian korban adalah akibat  kekerasan tajam pada daerah kepala bagian depan serta kekerasan tajam pada daerah dada kanan dan dada kanan tepi luar yang masuk menembus paru, menembus hati, lambung, memotong usus dan ginjal kanan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 458 ayat (1)   Undang-undang  RI Nomor  1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP 2023) . -----------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

    KEDUA  :

------------- Bahwa ia  terdakwa  DANEL  FRANS  MARIO  SUNDAH alias KAPU,   pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan Kesatu,  adalah yang melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati  yaitu  korban  FERDINAN LIUH alias  MINGGU  yang dilakukan oleh Terdakwa   dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut : ---------------------

  • Bahwa  kejadian berawal pada hari Rabu  tanggal  15  Oktober 2025 sekitar pukul  20.00  Wita  dimana Terdakwa berada  pada sebuah acara Kedukaan  peringatan  40 (empat puluh) hari kematian di rumah keluarga Tangka-Sumigar dan ikut berkumpul bersama teman-temannya untuk makan dan minum minuman keras  lalu pada sekitar pukul  01.00 Wita, Terdakwa pun ikut mengisi acara dengan menyanyikan sebuah lagu namun tiba-tiba  korban FERDINAN LIUH alias MINGGU langsung berkata kepada Terdakwa : “Besae ngana pe suara brenti jo” (suaramu jelek tidak bagus) sehingga Terdakwa pun berhenti bernyanyi  dan langsung pulang ke rumah Terdakwa yang jaraknya hanya sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat kedukaan, setibanya di rumah Terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang berada di bawah kolong meja dapur  lalu membawa parang tersebut ke tempat acara kedukaan ; --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  setibanya di tempat acara, Terdakwa pun  melihat korban FERDINAN LIUH alias MINGGU sedang duduk berbincang-bincang dengan saksi JUSUF SUNDA alias YUS , lalu Terdakwa mendekati korban FERDINAN LIUH alias MINGGU dan menepuk bahu korban FERDINAN LIUH alias MINGGU, korban FERDINAN LIUH alias MINGGU pun menoleh ke arah Terdakwa dan Terdakwa dengan posisi berada di sebelah kiri belakang korban langsung mengangkat parang yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan dan mengayunkan parang tersebut ke arah kepala  korban  FERDINAN LIUH alias MINGGU dan mengenai kepala bagian depan korban FERDINAN LIUH alias MINGGU , lalu korban FERDINAN LIUH alias MINGGU ditarik oleh saksi STIVO ASER MUNDUNG sedangkan Terdakwa didorong oleh saksi JUSUF SUNDA alias YUS dan parang yang semula ada di tangan Terdakwa diambil oleh saksi YOFIS SAMUEL DONDOK (Terdakwa dengan berkas terpisah) dan saat itu Terdakwa sempat berkata kepada saksi YOFIS  SAMUEL DONDOK: “Jangan pele-pele kwa karena ngana pe mama pe urusan dia (korban) ada pukul ngana nda dapa ator” (Jangan kamu halangi karena dia pernah pukul mamamu) lalu Terdakwa meninggalkan tempat kejadian sedangkan korban FERDINAN LIUH alias MINGGU pulang untuk mengobati luka di kepalanya, namun akhirnya korban FERDINAN LIUH alias MINGGU  didapati dalam keadaan meninggal dunia  di tempat kejadian yang lain dan pada bagian tubuh korban FERDINAN LIUH alias MINGGU terdapat beberapa luka tikam akibat tusukan senjata tajam  yang mana luka-luka tersebut  telah mengakibatkan korban FERDINAN LIUH alias MINGGU meregang nyawa ; --------------------------------------------------
  • Bahwa  korban  FERDINAN LIUH alais MINGGU   mengalami kondisi sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado  Nomor : 27/Otopsi/X/2025/RS Bhayangkara  tanggal 19  Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh dr. NOLA T.S. MALLO, SH.M.Kes, Sp.FM  dan telah didapati hal-hal sebagai berikut : -----
  1. PEMERIKSAAN LUAR : ----------------------------------------------------------------------------------

Jenazah berada dalam kantong jenazah warna oranye bertuliskan “IDENTIFIKASI POLRI” warna hitam . Jenazah berpakaian celana panjang jeans warna biru abu-abu tua, celana dalam warna coklat muda. Disamping jenazah terdapat kaos lengan pendek berkerah warna hitam pada bagian leher bertuliskan “ RALPH LAUREN “ dan terdapat robekan-robekan baru berlumuran darah. -------------------------------------------------------------

Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh empat sentimeter, berat badang tidak ditimbang. Tanda khusus, pada dada kiri terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada daerah perut  terdapat tato gambar orang dengan sayap warna hitam, pada daerah punggung tangan kiri sisi luar terdapat tato dekoratif warna hitam, pada daerah lengan atas kanan sisi luar terdapat tato gambar burung warna hitam, pada daerah lengan bawah kanan terdapat tato corak dekoratif warna hitam. --------------------------------------------------------------------------------------

Tanda kematian , kaku maat pada seluruh tubuh, lebam mayat pada belakang tubuh warna ungu tidak hilang pada penekanan. -----------------------------------------------------------

Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar : -------------------------------------

  1. Pada daerah kepala bagian depan, tepat pada garis pertengahan depan dan sepuluh sentimeter di atas alis terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang sepuluh koma lima sentimeter, tepi luka rata, dari luka tampak tulang tengkorak terpotong rata . ---------------------------------------------------------------------------------
  2. Pada daerah kepala bagian belakang, satu sentimeter dari garis pertengahan belakang dan lima sentimeter di atas liang telingaterdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran sepuluh koma lima sentimeter, tepi luka rata, dari luka tampak tulang tengkorak terpotong rata . --------------------------------------------------------------
  3. Pada daerah dada kanan, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus empat belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang tiga koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada. ------------------------------------------------------------------------------------
  4. Pada daerah dada kanan tepi luar, dua puluh tiga sentimeter dari garis pertengahan depan,dua puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus lima belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Pada daerah punggung atas, tepat pada garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawah puncak bahu terdapat dua luka lecet dengan ukuran masing-masing tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan nol koma enam sentimeter kali nol koma dua sentimeter . ---------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Pada daerah punggung kiri atas, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri ke atas kanan bawah dengan ukuran panjang delapn sentimeter, tepi luka rata, dasar luka tulang, pada ujung atas luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran lima koma lima sentimeter. -----------------
  7. Pada daerah punggung kanan atas, empat sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluj sentimeter  di atas tumit luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang dua belas koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot, pada ujung atas luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran dua koma lima sentimeter. -------------------------------------------
  8. Pada daerah punggung kanan atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang, delapan sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh dua sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang enam koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot. ----------------------------------------------
  9. Pada daerah punggung kanan atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang, delapan sentimeter di bawah puncak bahu  dan seratus dua puluh empat sentimeter di atas tumit di atas tumit  terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang tujuh sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam , dasar luka otot. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Pada daerah punggung kanan atas, enam belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh empat di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot. --------------
  11. Pada daerah punggung tengah, tepat pada garis pertengahan belakang, delapan belas koma lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh satu koma lima sentimeter di atas tumit terdapat dua luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang masing-masing dua koma lima sentimeter dan satu koma dua sentimeter , tepi luka rata, dasar luka jaringan di bawah kulit. -----------------------------------
  12. Pada daerah punggung bawah, tepat pada garis pertengahan belakang, tiga puluh empat sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus enam sentimeter di atas tumit terdapat dua luka terbuka melintang dengan ukuran panjang empat koma tiga sentimeter , tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot. --------------------------------------------------------
  13. Pada daerah lengan atas kanan sisi luar, enam sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran panjang nol koma lima tujuh sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot. -------------------------------------------------------------

 

  1. PEMERIKSAAN  DALAM  -------------------------------------------------------------------------------
        1. Kulit kepala sebelah dalam bagian depan dan belakang terdapat resapan darah. Tulang tengkorak bagian depan terpotong rata dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, tulang tengkorak bagian belakang terpotong rata dengan ukuran panjang delapan sentimeter. Pada selaput keras otak depan terdapat luka dengan ukuran panjang tiga sentimeter. Di bawah selaput keras otak terdapat bekuan-bekuan darah sebanyak seratus sepuluh mililiter.------------------------------------------------------------------------------------
        2. Pada daerah otot dada kanan terdapat resapan darah dengan ukuran sepuluh sentimeter kali tiga koma lima sentimeter. Dalam rongga dada kana terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak tiga ratus sembilan puluh mililiter. Pada paru kanan baga  bawah  bawah terdapat luka tembus. Pada sekat dada kanan terdapat luka tembus. Jantung sebesar kepalan tangan korban. -------------------------------------------------------------
        3. Dalam rongan perut terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak seratus sembilan puluh mililiter. Pada daerah pangkal usus terdapat luka terbuka dengan ukuran tiga sentimeter. Pada lambung bagian bawah terdapat luka tembus. Pada hati terdapat luka tembus. Pada ginjal kanan terdapat luka terbuka. --------------------------------------------

 

  1. ALUR LUKA :  ----------------------------------------------------------------------------------------------
        1. Luka yang ditemukan  pada daerah dada kanan (c) membentuk  alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga perut melalui jaringan antar iga ke enam kanan, menembus paru kanan bagian bawah, menembus sekat dada, menembus hati, lambung dan masuk ke usus.--------------------------------------Luka berjalan dari kanan depan atas ke kiri belakang bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur dua puluh sentimeter. ---------------
        2. Luka yang ditemukan pada daerah dada kanan tepi luar (d) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga perut melalui jaringan antar iga ke delapan kanan, menembus sekat dada , menembus hati dan memotong ginjal kanan. Luka berjalan dari kanan ke belakang atas ke kiri  depan bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur lima  belas sentimeter. ------------------------------------------------------------------------------------
  2. KESIMPULAN : --------------------------------------------------------------------------------------------
        1. Lama kematian korban telah  berlangsung sekitar sembilan sampai sebelas jam pada saat pemeriksaan. ------------------------------------------------------------------------------------------
        2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan : ------------------------------------------
          1. Pada pasal satu angka romawi ayat empat (a), (b), (c), (d), (f), (g), (h), (i), (k), (l) dan (m) adalah kekerasan tajam . -----------------------------------------------------------------------
          2. Pada pasal satu angka romawi ayat empat (e) adalah kekerasan tumpul. -------------
        3. Sebab kematian korban adalah akibat  kekerasan tajam pada daerah kepala bagian depan serta kekerasan tajam pada daerah dada kanan dan dada kanan tepi luar yang masuk menembus paru, menembus hati, lambung, memotong usus dan ginjal kanan. -

-----------  Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 468  ayat (2)   Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP 2023) . ----------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KETIGA :

------------- Bahwa ia  terdakwa  DANEL  FRANS  MARIO  SUNDAH alias KAPU,  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan Alternatif Kesatu atau Dakwaan Alternatif Kedua, adalah yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang  yaitu korban FERDINAN LIUH alias MINGGU, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  kejadian berawal pada hari Rabu  tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul  20.00  Wita dimana Terdakwa berada  pada sebuah acara Kedukaan peringatan  40 (empat puluh) hari kematian di rumah keluarga Tangka-Sumigar dan ikut berkumpul bersama teman-temannya untuk makan dan minum minuman keras  lalu pada sekitar pukul  01.00 Wita, Terdakwa pun ikut mengisi acara dengan menyanyikan sebuah lagu namun tiba-tiba  korban FERDINAN LIUH alias MINGGU langsung berkata kepada Terdakwa: “Besae ngana pe suara brenti jo” (suaramu jelek tidak bagus) sehingga Terdakwa pun berhenti bernyanyi  dan langsung pulang ke rumah Terdakwa yang jaraknya hanya sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat kedukaan, setibanya di rumah Terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang berada di bawah kolong meja dapur  lalu membawa parang tersebut ke tempat acara kedukaan ; ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  setibanya di tempat acara, Terdakwa pun  melihat korban FERDINAN LIUH alias MINGGU sedang duduk berbincang-bincang dengan saksi JUSUF SUNDA alias YUS , lalu Terdakwa mendekati korban FERDINAN LIUH alias MINGGU dan menepuk bahu korban FERDINAN LIUH alias MINGGU, korban FERDINAN LIUH alias MINGGU pun menoleh ke arah Terdakwa dan Terdakwa dengan posisi berada di sebelah kiri belakang korban langsung mengangkat parang yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan dan mengayunkan parang tersebut ke arah kepala  korban  FERDINAN LIUH alias MINGGU dan mengenai kepala bagian depan korban FERDINAN LIUH alias MINGGU, lalu korban FERDINAN LIUH alias MINGGU ditarik oleh saksi STIVO ASER MUNDUNG sedangkan Terdakwa didorong oleh saksi JUSUF SUNDA alias YUS dan parang yang semula ada di tangan Terdakwa diambil oleh saksi YOFIS SAMUEL DONDOK (Terdakwa dengan berkas terpisah) dan saat itu Terdakwa sempat berkata kepada saksi YOFIS  SAMUEL DONDOK: “Jangan pele-pele kwa karena ngana pe mama pe urusan dia (korban) ada pukul ngana nda dapa ator” (Jangan kamu halangi karena dia pernah pukul mamamu) lalu Terdakwa meninggalkan tempat kejadian sedangkan korban FERDINAN LIUH alias MINGGU pulang untuk mengobati luka di kepalanya, namun akhirnya korban FERDINAN LIUH alias MINGGU  didapati dalam keadaan meninggal dunia  di tempat kejadian yang lain dan pada bagian tubuh korban FERDINAN LIUH alias MINGGU terdapat beberapa luka tikam akibat tusukan senjata tajam yang mana luka-luka tersebut  telah mengakibatkan korban FERDINAN LIUH alias MINGGU meregang nyawa ; --------------------------------------------------
  • Bahwa  korban  FERDINAN LIUH alais MINGGU   mengalami kondisi sebagaimana hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado  Nomor : 27/Otopsi/X/2025/RS Bhayangkara  tanggal 19  Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh dr. NOLA T.S. MALLO, SH.M.Kes, Sp.FM  dan telah didapati hal-hal sebagai berikut : -----
  1.  PEMERIKSAAN LUAR : ---------------------------------------------------------------------------------

Jenazah berada dalam kantong jenazah warna oranye bertuliskan “IDENTIFIKASI POLRI” warna hitam . Jenazah berpakaian celana panjang jeans warna biru abu-abu tua, celana dalam warna coklat muda. Disamping jenazah terdapat kaos lengan pendek berkerah warna hitam pada bagian leher bertuliskan “ RALPH LAUREN “ dan terdapat robekan-robekan baru berlumuran darah. -----------------------------------------------------------

Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh empat sentimeter, berat badang tidak ditimbang. Tanda khusus, pada dada kiri terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada daerah perut  terdapat tato gambar orang dengan sayap warna hitam, pada daerah punggung tangan kiri sisi luar terdapat tato dekoratif warna hitam, pada daerah lengan atas kanan sisi luar terdapat tato gambar burung warna hitam, pada daerah lengan bawah kanan terdapat tato corak dekoratif warna hitam. ----------------------------------------------------------------------

Tanda kematian , kaku maat pada seluruh tubuh, lebam mayat pada belakang tubuh warna ungu tidak hilang pada penekanan. ----------------------------------------------------------

Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar : -----------------------------------

  1. Pada daerah kepala bagian depan, tepat pada garis pertengahan depan dan sepuluh sentimeter di atas alis terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang sepuluh koma lima sentimeter, tepi luka rata, dari luka tampak tulang tengkorak terpotong rata . -------------------------------------------------------------------------------
  2. Pada daerah kepala bagian belakang , satu sentimeter dari garis pertengahan belakang dan lima sentimeter di atas liang telingaterdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran sepuluh koma lima sentimeter, tepi luka rata, dari luka tampak tulang tengkorak terpotong rata . -----------------------------------------------------------
  3. Pada daerah dada kanan, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus empat belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang tiga koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada. ----------------------------------------------------------------------------------
  4. Pada daerah dada kanan tepi luar, dua puluh tiga sentimeter dari garis pertengahan depan,dua puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus lima belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Pada daerah punggung atas, tepat pada garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawah puncak bahu terdapat dua luka lecet dengan ukuran masing-masing tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan nol koma enam sentimeter kali nol koma dua sentimeter . ---------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Pada daerah punggung kiri atas, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri ke atas kanan bawah dengan ukuran panjang delapn sentimeter, tepi luka rata, dasar luka tulang, pada ujung atas luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran lima koma lima sentimeter. ----------------
  7. Pada daerah punggung kanan atas, empat sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluj sentimeter di atas tumit luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang dua belas koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot, pada ujung atas luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran dua koma lima sentimeter. -----------------------------------
  8. Pada daerah punggung kanan atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang, delapan sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh dua sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang enam koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot. --------------------------------------------
  9. Pada daerah punggung kanan atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang, delapan sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh empat sentimeter di atas tumit di atas tumit  terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang tujuh sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam , dasar luka otot. ----------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Pada daerah punggung kanan atas, enam belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh empat di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot.
  11. Pada daerah punggung tengah, tepat pada garis pertengahan belakang, delapan belas koma lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh satu koma lima sentimeter di atas tumit terdapat dua luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang masing-masing dua koma lima sentimeter dan satu koma dua sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan di bawah kulit. -------------------------------
  12. Pada daerah punggung bawah, tepat pada garis pertengahan belakang, tiga puluh empat sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus enam sentimeter di atas tumit terdapat dua luka terbuka melintang dengan ukuran panjang empat koma tiga sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot. --------------------------------
  13. Pada daerah lengan atas kanan sisi luar, enam sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran panjang nol koma lima tujuh sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot. -----------------------------------------------------------

 

  1. PEMERIKSAAN  DALAM  -------------------------------------------------------------------------------
        1. Kulit kepala sebelah dalam bagian depan dan belakang terdapat resapan darah. Tulang tengkorak bagian depan terpotong rata dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, tulang tengkorak bagian belakang terpotong rata dengan ukuran panjang delapan sentimeter. Pada selaput keras otak depan terdapat luka dengan ukuran panjang tiga sentimeter. Di bawah selaput keras otak terdapat bekuan-bekuan darah sebanyak seratus sepuluh mililiter.-----------------------------------------------------------------------------------
        2. Pada daerah otot dada kanan terdapat resapan darah dengan ukuran sepuluh sentimeter kali tiga koma lima sentimeter. Dalam rongga dada kana terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak tiga ratus sembilan puluh mililiter. Pada paru kanan baga  bawah  bawah terdapat luka tembus. Pada sekat dada kanan terdapat luka tembus. Jantung sebesar kepalan tangan korban. -------------------------------------------------
        3. Dalam rongan perut terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak seratus sembilan puluh mililiter. Pada daerah pangkal usus terdapat luka terbuka dengan ukuran tiga sentimeter. Pada lambung bagian bawah terdapat luka tembus. Pada hati terdapat luka tembus. Pada ginjal kanan terdapat luka terbuka. -------------------------------------------

 

  1. ALUR LUKA :  ----------------------------------------------------------------------------------------------
        1. Luka yang ditemukan  pada daerah dada kanan (c) membentuk  alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga perut melalui jaringan antar iga ke enam kanan, menembus paru kanan bagian bawah, menembus sekat dada, menembus hati, lambung dan masuk ke usus.--------------------------------------

    Luka berjalan dari kanan depan atas ke kiri belakang bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur dua puluh sentimeter. ---------------

        1. Luka yang ditemukan pada daerah dada kanan tepi luar (d) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga perut melalui jaringan antar iga ke delapan kanan, menembus sekat dada, menembus hati dan memotong ginjal kanan. Luka berjalan dari kanan ke belakang atas ke kiri  depan bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur lima  belas sentimeter. ------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. KESIMPULAN : ---------------------------------------------------------------------------------------------
        1. Lama kematian korban telah  berlangsung sekitar sembilan sampai sebelas jam pada saat pemeriksaan. ------------------------------------------------------------------------------------------
        2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan : ------------------------------------------
          1. Pada pasal satu angka romawi ayat empat (a), (b), (c), (d), (f), (g), (h), (i), (k), (l) dan (m) adalah kekerasan tajam . -----------------------------------------------------------------------
          2. Pada pasal satu angka romawi ayat empat (e) adalah kekerasan tumpul. -------------
        3. Sebab kematian korban adalah akibat  kekerasan tajam pada daerah kepala bagian depan serta kekerasan tajam pada daerah dada kanan dan dada kanan tepi luar yang masuk menembus paru, menembus hati, lambung, memotong usus dan ginjal kanan. -

-----------  Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (3)   Undang-undang  RI Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP 2023) . -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya