Dakwaan |
Dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Penguasaan Tanah tanpa ijin yang berhak atau Kuasanya, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekitar jam 05.00 Wita, bertempat di Desa Kema Satu Kec. Kema kab. Minut, ,yang dilakukan oleh Tersangka JULIANA MARIE RURUH, SE terhadap Korban Ahli waris dari lelaki ALEX TOMPUNU dimana Tersangka telah menyuruh orang untuk memasang baliho yang bertuliskan ‘’PEMBERITAHUAN ‘’TANAH INI DALAM PENGUASAAN DOTU TICOALU-RURU BERDASARKAN ‘’ penguatan hak oleh team survey inspeksi land Prov.sulut tanggal 28 maret 1970 hak Masyarakat Keputusan Pengadilan Tinggi No.127/PDT/P/2005/PT.Manado,Hak Penguasaan Ahli Waris keluarga besar Palengkahu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado No.129/PDT/P/2015/PN/MDO Wilayah Prov.Sulut ,Meetbrief No.50 ACTE RVO no.63, di objek tanah milik ALEX TOMPUNU atau AHLI WARIS dengan alas hak sertifikat No.1/Kema ,maka Perbuatan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 51 tahun 1960.. |