Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Arm Akson Donggala Juliana Marie Ruruh SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/368/VI / 2023 /Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Akson Donggala
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Juliana Marie Ruruh SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Penguasaan Tanah tanpa ijin yang berhak atau Kuasanya, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekitar jam 05.00 Wita, bertempat di Desa Kema Satu Kec. Kema kab. Minut, ,yang dilakukan oleh Tersangka JULIANA MARIE RURUH, SE terhadap Korban Ahli waris dari lelaki ALEX TOMPUNU dimana Tersangka telah menyuruh orang untuk memasang baliho yang bertuliskan ‘’PEMBERITAHUAN ‘’TANAH INI DALAM PENGUASAAN DOTU TICOALU-RURU BERDASARKAN ‘’ penguatan hak oleh team survey inspeksi land Prov.sulut tanggal 28 maret 1970 hak Masyarakat Keputusan Pengadilan Tinggi No.127/PDT/P/2005/PT.Manado,Hak Penguasaan Ahli Waris keluarga besar Palengkahu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado No.129/PDT/P/2015/PN/MDO Wilayah Prov.Sulut ,Meetbrief No.50 ACTE RVO no.63, di objek tanah milik ALEX TOMPUNU atau AHLI WARIS dengan alas hak sertifikat No.1/Kema ,maka Perbuatan Tersangka  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 51 tahun 1960..

Pihak Dipublikasikan Ya