| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang dihadirkan Pemohon dalam persidangan;
- Menetapkan identitas data kependudukan Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 7106-LT-24032014-0090, sebagai berikut:
- Terhadap identitas nama, semula tertulis DIRLY PANOMBAN dirobah dan ditetapkan menjadi DIRLY PONOMBAN;
- Terhadap identitas tanggal lahir, semula tertulis tanggal Sembilan Belas September Dua Ribu Empat (19 – 09 – 2004) dirobah dan ditetapkan menjadi Tiga Belas Agustus Dua Ribu Enam (13 – 08 – 2006);
- Terhadap identitas anak ke berapa dan nama Orang Tua, semula tertulis anak ke TIGA dari Ayah ALEX TAPISINAUNG dan ibu LINCE LANSAENG dirobah dan ditetapkan menjadi anak ke TUJUH dari seorang ibu yang bernama MEIKE KUMAYAS;
- Menetapkan identitas data kependudukan Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7106051909040001, sebagai berikut:
- Terhadap identitas nama, semula tertulis DIRLY PANOMBAN dirobah dan ditetapkan menjadi DIRLY PONOMBAN;
- Terhadap identitas tanggal lahir, semula tertulis Sembilan Belas September Dua Ribu Empat (19 – 09 – 2004) dirobah dan ditetapkan menjadi Tiga Belas Agustus Dua Ribu Enam (13 – 08 – 2006);
- Menetapkan identitas data kependudukan Pemohon pada Kartu Keluarga (KK):
- Terhadap identitas nama, semula tertulis DIRLY PANOMBAN dirobah dan ditetapkan menjadi DIRLY PONOMBAN;
- Terhadap identitas tanggal lahir, semula tertulis tanggal Sembilan Belas September Dua Ribu Empat (19 – 09 – 2004) dirobah dan ditetapkan menjadi Tiga Belas Agustus Dua Ribu Enam (13 – 08 – 2006);
- Terhadap identitas nama Orang Tua, semula tertulis Ayah ALEX TAPISINAUNG dan ibu LINCE LANSAENG dirobah dan ditetapkan menjadi anak seorang ibu yang bernama MEIKE KUMAYAS;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan turunan putusan perkara ini sejak telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dimana wilayah tempat tinggal Pemohon untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu sebagai acuan untuk merobah data identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk merobah data identitas kependudukan Pemohon dan menerbitkan cetakan identitas kependudukan Pemohon yang baru sesuai yang telah ditetapkan tersebut diatas berupa Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku.
|