Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2026/PN Arm RAYMONDUS QUALTIVEDEUS BAWALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAYMONDUS QUALTIVEDEUS BAWALA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 21/AK/06/I/2008 yang di keluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan KB dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas Nama Handry V. Rotinsulu, SE pada tanggal 09 Januari 2008 yang semula dengan nama RAYMONDUS QUALTIVEDEUS menjadi nama RAYMONDUS QUALTIVEDEUS BAWALA;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk menambahkan Marga Pemohon yang semula dengan nama RAYMONDUS QUALTIVEDEUS menjadi nama RAYMONDUS QUALTIVEDEUS BAWALA dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 21/AK/06/I/2008 yang di keluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan KB dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas Nama Handry V. Rotinsulu, SE pada tanggal 09 Januari 2008;
  4. Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;
  5. Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak