Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Arm 1.Sylvi Hendrasanti, S.H.
2.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
1.STAYLAND MORETS NATHANEL KAMAGI
2.YUDEA GRACIANO PINONTOAN
3.EXCEL BENEDICTUS OTTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1339/P.1.18/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sylvi Hendrasanti, S.H.
2Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STAYLAND MORETS NATHANEL KAMAGI[Penahanan]
2YUDEA GRACIANO PINONTOAN[Penahanan]
3EXCEL BENEDICTUS OTTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa I STAYLAND MOREST NATHANEL KAMAGI, Terdakwa II EXCEL BENEDICTUS OTTA, Terdakwa III YUDEA GRACIANO PINONTOAN dan Anak ZULFATIR KIMATI (diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026, bertempat di sebuah kebun sendangan di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban NOVRY SIBY, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dan Anak Zulfatir Kimati dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Anak Zulfatir Kimati dan saksi Natanael Agung Tambani sedang berkumpul di tempat kejadian sambil meminum minuman keras lalu datang saksi korban Novry Siby dan menanyakan apakah saksi korban boleh ikut minum bersama mereka yang mana para Terdakwa pun memperbolehkan saksi korban ikut minum bersama mereka namun seiring waktu berjalan pada pukul 02.20 Wita saksi korban yang sudah dalam keadaan mabuk mulai membuat keributan dengan Terdakwa I dengan berkata : “Ngana rupa jago kang, bukang orang sini ngana, orang kota ngana, ngana kalo baminum disini paling ukur ngana bangka “(Kamu kayak jagoan ya, kamu bukan orang sini kan, kamu orang dari kota, kalau minum di sini maunya sepuasnya ) lalu menantang Terdakwa I berkelahi sehingga Terdakwa I pun merasa emosi dan langsung menendang saksi korban dengan menggunakan lutut kaki kiri yang mengenai bagian dagu saksi korban, setelah itu Terdakwa I memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kiri yang terkepal yang mengenai bagian wajah saksi korban, dan disaat yang bersamaan Terdakwa III juga memukul saksi korban dengan menggunakan tangan yang terkepal yang mengenai bagian bibir saksi korban dan Terdakwa II menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban terjatuh ke tanah, setelah saksi korban terkapar di tanah, Anak Zulfatir Kimati menendang kaki kanan saksi korban, lalu Terdakwa I masuk ke dalam rumah dan menuju dapur lalu mengambil sebilah pisau dapur dan membawa pisau tersebut keluar dari rumah dan mendatangi saksi korban yang masih terkapar di tanah lalu menikamkan pisau tersebut ke bagian perut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.---------
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dan Anak Zulfatir Kimati, saksi korban Novry Siby mengalami kondisi sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Hermina Manado Nomor : 2921/YANMED/RSHMND/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 ditandatangani oleh dr. Wirawan Iman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------
  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar ; -----------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan fisik umum didapatkan keadaan apatis, tekanan darah seratus enam belas per tujuh puluh lima milimeter air raksa, frekuensi nadi seratus kali permenit, frekuensi napas dua puluh empat kali permenit -----------------------------------------------------------------------------------
  3. Pemeriksaan fisik : --------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Kepala         : tidak tampak perubahan bentuk, tidak tampak perlukaan -------------------------
  2. Leher           : tidak tampak perubahan bentuk, tidak tampak perlukaan -------------------------
  3. Dada           : tidak tampak perubahan bentuk, tidak tampak perlukaan -------------------------
  4. Perut           : tampak luka tusuk pada area epigastrum dengan ukuran sulit dievaluasi disertai tampak salah satu pinggiran batas luka batas reguler dengan ukuran panjang kurang lebih empat sentimeter, disertai keluar jaringan bentuk ireguler dari dalam luka dengan ukuran kurang lebih dua puluh lima kali lima belas sentimeter --------------------------
  5. Anggota gerak : tidak tampak perubahan bentuk, tidak tampak perlukaan ----------------------

Kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada pemeriksaan pasien laki-laki berusia empat puluh dua tahun ini, dapat disimpulkan bahwa cedera yang dialami disebabkan oleh tusukan benda tajam ------------------------------------

 

--------   Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa I STAYLAND MOREST NATHANEL KAMAGI, Terdakwa II EXCEL BENEDICTUS OTTA, Terdakwa III YUDEA GRACIANO PINONTOAN dan Anak ZULFATIR KIMATI (diajukan penuntutan secara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan Alternatif Kesatu, yang melakukan penganiayaan dan turut serta melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban NOVRY SIBY, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dan Anak Zulfatir Kimati dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada saat Bahwa kejadian berawal pada saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Anak Zulfatir Kimati dan saksi Natanael Agung Tambani sedang berkumpul di tempat kejadian sambil meminum minuman keras lalu datang saksi korban Novry Siby dan menanyakan apakah saksi korban boleh ikut minum bersama mereka yang mana para Terdakwa pun memperbolehkan saksi korban ikut minum bersama mereka namun seiring waktu berjalan pada pukul 02.20 Wita saksi korban yang sudah dalam keadaan mabuk mulai membuat keributan dengan Terdakwa I dengan berkata : “Ngana rupa jago kang, bukang orang sini ngana, orang kota ngana, ngana kalo baminum disini paling ukur ngana bangka “(Kamu kayak jagoan ya, kamu bukan orang sini kan, kamu orang dari kota, kalau minum di sini maunya sepuasnya) lalu menantang Terdakwa I berkelahi sehingga Terdakwa I pun merasa emosi dan langsung menendang saksi korban dengan menggunakan lutut kaki kiri yang mengenai bagian dagu saksi korban, setelah itu Terdakwa I memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kiri yang terkepal yang mengenai bagian wajah saksi korban, dan di saat yang bersamaan Terdakwa III juga memukul saksi korban dengan menggunakan tangan yang terkepal yang mengenai bagian bibir saksi korban dan Terdakwa II menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban terjatuh ke tanah, setelah saksi korban terkapar di tanah, Anak Zulfatir Kimati menendang kaki kanan saksi korban, lalu Terdakwa I masuk ke dalam rumah dan menuju dapur lalu mengambil sebilah pisau dapur dan membawa pisau tersebut keluar dari rumah dan mendatangi saksi korban yang masih terkapar di tanah lalu menikamkan pisau tersebut ke bagian perut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dan Anak Zulfatir Kimati, saksi korban Novry Siby mengalami kondisi sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Hermina Manado Nomor: 2921/YANMED/RSHMND/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 ditandatangani oleh dr. Wirawan Iman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------
  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar ; -----------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan fisik umum didapatkan keadaan apatis, tekanan darah seratus enam belas per tujuh puluh lima milimeter air raksa, frekuensi nadi seratus kali permenit, frekuensi napas dua puluh empat kali permenit -----------------------------------------------------------------------------------
  3. Pemeriksaan fisik : --------------------------------------------------------------------------------------------------
  1.  Kepala         : tidak tampak perubahan bentuk, tidak tampak perlukaan --------------------------
  2.  Leher           : tidak tampak perubahan bentuk, tidak tampak perlukaan --------------------------
  3.  Dada            : tidak tampak perubahan bentuk, tidak tampak perlukaan --------------------------
  4.  Perut            : tampak luka tusuk pada area epigastrum dengan ukuran sulit dievaluasi disertai tampak salah satu pinggiran batas luka batas reguler dengan ukuran panjang kurang lebih empat sentimeter, disertai keluar jaringan bentuk ireguler dari dalam luka dengan ukuran kurang lebih dua puluh lima kali lima belas sentimeter --------------------------------------
  5. Anggota gerak : tidak tampak perubahan bentuk, tidak tampak perlukaan -----------------------

Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada pemeriksaan pasien laki-laki berusia empat puluh dua tahun ini, dapat disimpulkan bahwa cedera yang dialami disebabkan oleh tusukan benda tajam -----------------------------------------------

 

--------     Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya