| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama ayah yang benar dari anak bernama JOFAN RIZKY DANDEL adalah YORRI ROY DANDEL, bukan RIDWAN YORI ROY DANDEL sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 192/KHS/MINUT/2010;
- Menyatakan bahwa nama ibu yang benar dari anak bernama JOFAN RIZKY DANDEL adalah ULFA SAMSIA UNTILINGA, bukan ULFA SYAMSIAH UNTILINGA sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 192/KHS/MINUT/2010;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan nama kedua orang tua pada Akta Kelahiran anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minhasa Utara untuk melakukan perubahan/perbaikan data nama kedua orang tua pada Akta Kelahiran anak bernama JOFAN RIZKY DANDEL, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri ini;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|