Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
294/Pdt.P/2026/PN Arm 1.YORRI ROY DANDEL
2.ULFA SAMSIA UNTILINGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 294/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YORRI ROY DANDEL
2ULFA SAMSIA UNTILINGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama ayah yang benar dari anak bernama JOFAN RIZKY DANDEL adalah YORRI ROY DANDEL, bukan RIDWAN YORI ROY DANDEL sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 192/KHS/MINUT/2010;
  3. Menyatakan bahwa nama ibu yang benar dari anak bernama JOFAN RIZKY DANDEL adalah ULFA SAMSIA UNTILINGA, bukan ULFA SYAMSIAH UNTILINGA sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 192/KHS/MINUT/2010;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan nama kedua orang tua pada Akta Kelahiran anak tersebut;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minhasa Utara untuk melakukan perubahan/perbaikan data nama kedua orang tua pada Akta Kelahiran anak bernama JOFAN RIZKY DANDEL, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri ini;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak