Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2026/PN Arm 1.ARI SINGKILAYA
2.RIANA ESTER MOOTALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARI SINGKILAYA
2RIANA ESTER MOOTALU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon;
  2. Memberi Dispensasi Nikah kepada Anak Para Pemohon yang bernama JESICA SINGKILAYA untuk melangsungkan pernikahan dengan JHOSUA RONGKONUSA;
  3. Memerintahkan keapda pegawai yang berwenang di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk dicatat / didaftarkan dalam buku register pernikahan antara JESICA SINGKILAYA dengan  JHOSUA RONGKONUSA;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak