Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Arm Demas Kasegel 1.Kapolri cq Kapolda Sulut cq Direskrimum Polda Sulut
2.Kapolda Sulut cq Direskrimum Polda Sulut
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Demas Kasegel
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda Sulut cq Direskrimum Polda Sulut
2Kapolda Sulut cq Direskrimum Polda Sulut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah
  3. Menyatakan penyidikan tindak pidana kekerasaan terhadap barang secara bersama-sama tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
  5. Biaya perkara ditanggung termohon I dan II

 

SUBSIDIAIR :

Mohon keadilan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya