| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Cq. Pemerintah Kecamatan Likupang Barat / Camat Likupang Barat, Cq. Pemerintah Desa Serei / Hukum Tua / Kepala Desa Serei | | 2 | Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Cq. Pemerintah Kecamatan Likupang Barat / Camat Likupang Barat, Cq. Pemerintah Desa Bahoi / Hukum Tua / Kepala Desa Bahoi | | 3 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Kantor Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak sebelumnya di lokasi Turut Tergugat I desa serei kecamatan likupang kabupaten Minahasa dan setelah pemekaran menjadi terletak di lokasi Turut Tergugat II desa bahoi kecamatan likupang barat kabupaten minahasa utara sebagaimana register tanggal 5 februari 1993 folio 35 dan kutipan register nomor 390 / I / KA - 25 / VI - 2025 Folio 35 23 Juni 2025 dengan batas- batas
Utara = Markus Kuada / Philipus,
Timur = Philipus / Jacob Salikome,
Tenggara = Junus Praim / Selamate,
Selatan = Balumpia / Hermanus Papia / Ledia Lumondo,
Barat = Markus Kuada.
Adalah sah milik dari belo kalensang diwakili oleh Penggugat atas persetujuan ahli waris lainnya.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang masuk di lokasi objek sengketa tanpa pemberitahuan atau informasi merusak perkebunan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Turut Tergugat III untuk melaksanakan pendaftaran tanah dan pengukuran kembali atas dasar alas hak posita angka 1 Penggugat setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap serta menerbitkan sertipikat di lokasi objek sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, membayar kerugian Materil akibat rusaknya perkebunan sebesar Rp. 38.700.000,- ( Tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian Immaterial seperti hilangnya kesenangan, rasa takut, sakit, kekecewaan dan berurusan dengan hukum yang apabila diuangkan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); sehingga total Rp.53.700.000,- (lima puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segela Keputusan yang timbul dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|