Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2026/PN Arm Des Kalensang 1.Daud Dalero
2.Christofel Dalero
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Des Kalensang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIO JACKMICO KALENSANG, S.H.Des Kalensang
Tergugat
NoNama
1Daud Dalero
2Christofel Dalero
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Cq. Pemerintah Kecamatan Likupang Barat / Camat Likupang Barat, Cq. Pemerintah Desa Serei / Hukum Tua / Kepala Desa Serei
2Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Cq. Pemerintah Kecamatan Likupang Barat / Camat Likupang Barat, Cq. Pemerintah Desa Bahoi / Hukum Tua / Kepala Desa Bahoi
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Kantor Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak sebelumnya di lokasi Turut Tergugat I desa serei kecamatan likupang kabupaten Minahasa dan setelah pemekaran menjadi terletak di lokasi Turut Tergugat II desa bahoi kecamatan likupang barat kabupaten minahasa utara sebagaimana register tanggal 5 februari 1993 folio 35 dan kutipan register  nomor 390 / I / KA - 25 / VI - 2025 Folio 35 23 Juni 2025 dengan batas- batas 

Utara = Markus Kuada / Philipus,

Timur = Philipus / Jacob Salikome,

Tenggara = Junus Praim / Selamate,

Selatan = Balumpia / Hermanus Papia / Ledia Lumondo,

Barat = Markus Kuada.

Adalah sah milik dari belo kalensang diwakili oleh Penggugat atas persetujuan ahli waris lainnya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang masuk di lokasi objek sengketa tanpa pemberitahuan atau informasi merusak perkebunan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

 

  1. Menyatakan  Turut Tergugat III untuk melaksanakan pendaftaran tanah dan pengukuran kembali atas dasar alas hak posita angka 1 Penggugat setelah putusan perkara  berkekuatan hukum tetap serta menerbitkan sertipikat di lokasi objek sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, membayar kerugian Materil akibat rusaknya perkebunan sebesar Rp. 38.700.000,- ( Tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian Immaterial seperti hilangnya kesenangan, rasa takut, sakit, kekecewaan dan berurusan dengan hukum  yang apabila diuangkan  Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); sehingga total Rp.53.700.000,- (lima puluh tiga juta rupiah);

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segela Keputusan yang timbul dalam perkara a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak