| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan jenis kelamin Pemohon dari status Laki-laki menjadi Perempuan;
- Menetapkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama Fega Fitaya Kalangi berubah menjadi Licia Kalangi;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk merubah, memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran No. 55/Disp/Mhs/1999 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Tondano pada tanggal 29 Juni 1999 dan memerintahkan pula Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk merubah, memperbaiki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama Fega Fitaya Kalangi menjadi Licia Kalangi, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya timbul dalam permohonan ini.
|