Petitum |
- Bahwa Pelawan ada mempunyai 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mazda MX-5 warna merah metalik No. Polisi DB 12 CE nama Pemilik LIOLYTA CIKAL VISCANA MASENGIE;
Untuk selanjutnya disebut sebagai objek sengketa;
- Bahwa sejak awal pembelian sampai dengan saat ini objek sengketa a quo sama sekali TIDAK PERNAH dijadikan sebagai objek jaminan fidusia atas pinjaman kredit apapun oleh Pelawan, termasuk kepada Terlawan I;
- Bahwa adapun pada tanggal 16 Agustus 2023, melalui Terlawan II kepada Pelawan diinformasikan bahwasanya atas objek perkara a quo hendak akan dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Airmadidi dikarenakan adanya permohonan eksekusi dari Terlawan I sebagaimana adanya Relaas Panggilan Aanmaning kepada Termohon Eksekusi (Terlawan II);
- Bahwa berdasarkan adanya informasi sebagaimana diuraikan pada dalil posita angka 3 diatas, Pelawan baru mengetahui ternyata tanpa sepengetahuan Pelawan, objek perkara a quo telah dijadikan sebagai objek jaminan fidusia oleh Terlawan II kepada Terlawan I;
- Bahwa sepengetahuan Pelawan, selama ini Pelawan sama sekali TIDAK PERNAH menjadikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mazda MX-5 warna merah metalik No. Polisi DB 12 CE nama Pemilik LIOLYTA CIKAL VISCANA MASENGIE objek perkara a quo sebagai objek jaminan fidusia ats kredit pinjaman apapun termasuk kepada Terlawan I, bahkan tidak pernah mengalihkan objek perkara a quo kepada siapapun termasuk Terlawan II;
- Bahwa apa yang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan II atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mazda MX-5 warna merah metalik No. Polisi DB 12 CE nama Pemilik LIOLYTA CIKAL VISCANA MASENGIE milik dari Pelawan yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia adalah suatu Tindakan yang mencerminkan Itikad Tidak Baik yang mengarah ke suatu perbuatan melawan hukum yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa karena telah terbukti secara nyata 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mazda MX-5 warna merah metalik No. Polisi DB 12 CE nama Pemilik LIOLYTA CIKAL VISCANA MASENGIE objek perkara a quo adalah milik dari Pelawan, maka penetapan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi No. 5/Pdt.Eks/2023/PN.Arm tanggal 156 Agustus 2023 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan eksekusi (Non Executable);
|