Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2024/PN Arm YOUTJE KAIRUPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2024/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOUTJE KAIRUPAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Menyatakan sah perubahan / penggantian status PEMOHON.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu, dan selanjutnya memperbaiki/mengganti status PEMOHON yang semula tertulis dan terbaca KAWIN pada KTP dan KK, menjadi BELUM KAWIN pada KTP dan KK.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak