Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Arm 1.Sylvi Hendrasanti, S.H.
2.Fiona Kristina Laku, S.H.
CHRISTY RIELVI NANCY MONINGKA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1785/P.1.18/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sylvi Hendrasanti, S.H.
2Fiona Kristina Laku, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTY RIELVI NANCY MONINGKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

------------- Bahwa  Terdakwa CHRISTY  RIELVI NANCY MONINGKA, pada tanggal 11  Maret  2021  pukul 15.50  Wita  hingga  tanggal  23  Desember  2021   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan  Maret  hingga bulan  Desember tahun 2021, bertempat di   Desa Kalawat Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangn perkataan- perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang  mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  terhadap saksi korban  ANGEL BEELLA KOLONDAM  dan saksi  MARSEL KOROMPIS  dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  kejadian berawal  pada  tanggal 11  Maret  2021 sekitar pukul 15.50 Wita   Terdakwa menghubungi  saksi korban  ANGEL BELLA  KOLONDAM  melalui telpon untuk menawarkan  perumahan The Icon Residence yang berlokasi di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara puluh lima rupiah), awalnya saksi korban ANGEL BELLA  KOLONDAM belum tertarik untuk mengambil perumahan tersebut, dan pada tanggal 12  Maret 2021, Terdakwa kembali menawarkan perumahan tersebut kepada saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dengan mengirimkan foto perumahan disertai  uang muka dan angsuran dan saksi korban  ANGEL BELLA KOLONDAM  belum juga merasa tertarik dengan penawaran Terdakwa, lalu pada tanggal 19 Maret 2021 Terdakwa kembali menelpon saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan menawarkan kembali perumahan tersebut  dengan berkata : “Kapan dang mo balia di perumahan, karena banya orang kwa yang mo ba ambe tako nanti Bela so nda dapa”  saat itu saksi korban  ANGEL BELLA KOLONDAM masih belum tertarik dan pada tanggal 20 Maret 2021 Terdakwa kembali membujuk dan menelpon  saksi korban  ANGEL BELLA KOLONDAM dan berkata : “Christy pe maksud kwa Bela booking unit dulu mo sadia pertama cuma KTP, NPWP, BPJS  dan uang tanda jadi satu juta”  kemudian atas bujuk rayu dari terdakwa tersebut  pada tanggal 26 Maret 2021  saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM  mengirimkan KTP dan NPWP dan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM  sempat menjelaskan bahwa  KTP saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM  beralamat di Kabupaten Minahasa Utara  dan dijawab oleh Terdakwa  tidak apa-apa nanti diatur oleh Terdakwa, dan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM   masih belum merasa tertarik dan hanya mengirimkankan saja karena merasa kasihan dengan Terdakwa yang selalu menelpon saksi korban  ANGEL BELLA KOLONDAM,  lalu pada tanggal 6 Juni 2021  Terdakwa  menelpon saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM  kembali  dan menawarkan terkait diskon 50% (lima puluh persen) uang muka untuk pembelian 1 (satu) unit perumahan tipe 36 di Perumahan The Icon Residence yang beralamat di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara di mana uang muka untuk 1 (satu) unit perumahan sebesar Rp 15.560.000,- (lima belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) karena ada diskon 50% (lima puluh persen) menjadi Rp 7.825.000,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)  harga 1 (satu) unit perumahan sebesar Rp 156.500.000,- (seratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)  dan  untuk cicilan selama 15 (lima belas) tahun dengan angsuran perbulan sebesar Rp 1.246.395,- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) apalagi  Terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan : “ Bel, ambe jo ini sementara promo ada diskon uang muka 50%, dengan ada pemandangan gunung dan pemandangan kota Manado, dengan kalu mo ambe pas di muka taman, trus kalo iko BP2BT angsuran untuk 15 tahun tinggal jadi 10 tahun “ (Bel, ambil saja, ini lagi promo ada diskon uang muka 50%, dan ada pemandangan gunung dan pemandangan kota Manado, dan kalau mau ambil yang pas di muka taman, lalu kalau ikut BP2BT angsuran untuk 15 tahun tinggal jadi 10 tahun), sehingga  saksi korban pun tergerak hatinya dan merasa tertarik  dengan  kata-kata  Terdakwa dan  akhirnya  berniat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Terdakwa, lalu saksi korban menyampaikan juga hal tersebut kepada temannya  saksi  MARSEL KOROMPIS yang juga merasa tertarik  dan berniat mengambil perumahan tersebut   dan  akhirnya saksi  korban dan saksi  MARSEL KOROMPIS  menyerahkan  uang  kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut : -------------------------
  • Pada tanggal 17 Juni  2021, saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM   mentransfer uang sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)  melalui  Livin Mandiri  sebagai tanda jadi  kepada  Terdakwa  untuk 2  (dua) pembeli  unit  perumahan  yaitu  saksi  korban ANGEL BELLA KOLONDAM  sebesar  Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)   dan saksi  MARSEL KOROMPIS  sebesar  Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)  dan masing-masing dibuatkan kwitansi  oleh Terdakwa ; ------------------------------
  • Pada tanggal  16 Juli  2021, saksi korban ANGEL  BELLA KOLONDAM menyerahkan uang sebesar Rp 3.912.000,- (tiga juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah)  yang mana  awalnya  saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) terlebih dahulu  secara tunai di depan ATM BNI Desa Paniki Kecamatan Mapanget Kota Manado, dan sisanya sebesar Rp 1.912.000,- (satu juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) diserahkan  secara tunai di rumah saksi korban  ANGEL BELLA KOLONDAM di Desa Kalawat Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa, sedangkan saksi MARSEL KOROMPIS memberikan uang sejumlah Rp 3.912.000,- (tiga juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah)  secara tunai  kepada Terdakwa untuk pembayaran panjar uang muka Perum The Icon Residence dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ---------------------------
  • Bahwa setelah memberikan uang tersebut, Terdakwa kembali menawarkan Program BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) dengan uang muka sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  yang mana Terdakwa  menjelaskan bahwa  keuntungan mengambil Program BP2BT adalah setelah memberikan uang muka Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan dikembalikan kepada peserta  dengan cara mentransfer ke nomor rekening peserta, saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM sempat bertanya kepada Terdakwa : “ Jadi saya sama seperti tidak membayar uang muka jika dikembalikan “  dan Terdakwa menjawab : “ iya, karena programnya seperti itu “  dan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan saksi MARSEL KOROMPIS  langsung mengiyakan  dan  menyerahkan uangnya kembali kepada Terdakwa  sebagai berikut : ------
  • Perincian  dari  Saksi korban  ANGEL BELLA KOLONDAM  : ------------------------------------
  • Pada tanggal  26 Oktober 2021, uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)  untuk pembukaan buku rekening Bank Mandiri  yang ditransfer melalui Livin Bank Mandiri  ke rekening Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
  • Pada tanggal  27  November 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)  untuk panjar pertama unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal  17 Desember 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk panjar kedua unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 23  Desember 2021, uang sebesar Rp 4.175.000,- (empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk panjar ketiga  unit  Perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------

Sehingga total jumlah uang yang telah  dikeluarkan oleh  saksi korban  ANGEL BELLA KOLONDAM  untuk  pembelian  1 (satu)  unit  rumah di Perumahan The Icon  Residence  adalah  sebesar  Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------

  • Perincian dari saksi  MARSEL  AI KOROMPIS : -----------------------------------------------------
  • Pada tanggal  26 Oktober 2021, uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)  untuk pembukaan buku rekening Bank Mandiri  yang ditransfer melalui Livin Bank Mandiri  ke rekening Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
  • Pada tanggal  27  November 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)  untuk panjar pertama unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 4 November 2021, uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk  pembayaran sisa uang muka Blok 1 No. 4 (BP2BT bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan) dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ------------------------------------
  • Pada tanggal  17 Desember 2021, uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk panjar kedua unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 23  Desember 2021, uang sebesar Rp 8.175.000,- (delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk panjar ketiga (pelunasan) unit  Perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------

Sehingga total jumlah uang yang telah  dikeluarkan oleh  saksi MARSEL AI KOROMPIS untuk  pembelian  1 (satu)  unit  rumah di Perumahan The Icon  Residence  adalah  sebesar  Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  setelah saksi korban ANGEL BELLA  KOLONDAM  dan saksi  MARSEL KOROMPIS   mengikuti prosedur yang diberikan oleh  Terdakwa, Terdakwa tidak juga merealisasikan  akad rumah tersebut kepada saksi korban ANGEL  BELLA KOROMPIS dan  saksi  MARSEL KOROMPIS, dan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM  pun sering menanyakan kepada Terdakwa kapan akad rumah tersebut  namun Terdakwa hanya menjawab semuanya masih dalam proses, hingga pada  tanggal 28 Maret 2022  Terdakwa  mengakui kepada saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM  bahwa  uang yang telah diberikan  saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM  dan  saksi  MARSEL KOROMPIS  telah digunakan oleh  Terdakwa  ; ----------------------------------------------------------
  • Bahwa  berdasarkan  info dari PT. CORSA KARYA MANDIRI  yang membawahi  perusahaan developer The Icon Residence  di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, bahwa saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM tidak terdaftar  sebagai pembeli di Perumahan The Icon Residence  yang berlokasi di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, perusahaan tidak pernah menerima berkas atas nama saksi korban ANGEL BELLA KOLOMDAM  dan saksi MARSEL KOROMPIS, dan perusahaan tidak mengenal  Terdakwa sebagai  karyawan atau sales marketing  di perusahaan  tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saat melakukan penawaran  unit perumahan tersebut kepada saksi korban, Terdakwa mengaku sebagai Sales Marketing pada Perumahan The Icon Residence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara ; -------------------------------------
  • Bahwa  uang  yang telah diberikan oleh saksi  korban  ANGEL BELLA KOLONDAM  dan  saksi MARSEL KOROMPIS  untuk pembelian 2 (dua) unit  perumahan The Icon Residence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi  Terdakwa, seperti  kebutuhan hidup keluarga Terdakwa sehari-hari, mengurus ayah Terdakwa yang meninggal dan untuk melunasi pinjaman Terdakwa  di Bank; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban  ANGEL BELLA KOLONDAM  mengalami kerugian materil sebesar  Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan ratus tujuh ribu rupiah) dan  saksi  MARSEL KOROMPIS juga mengalami kerugian materil sebesar  Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan ratus tujuh ribu rupiah) sehingga total kerugian akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp 50.974.000,- (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa  CHRISTY   RIELVI  NANCY MONINGKA ,  pada waktu  dan tempat sebagaimana  tersebut pada Dakwaan Alternatif Kesatu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa adalah  Sales Marketing pada Perumahan The Icon Residence di Desa Laikit  Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara ; --------------------------------------------
  • Bahwa  kejadian berawal  pada  saat  Terdakwa menghubungi  saksi korban  ANGEL BELLA  KOLONDAM  melalui telpon untuk menawarkan  perumahan  The Icon  Residence  yang berlokasi di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara yang mana  untuk penjualan rumah tersebut  sedang ada diskon sebesar 50 % (lima puluh persen)  di mana  untuk pembelian 1 (satu) unit  Perumahan type 36  dengan uang muka Rp 15.650.000,- (lima belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan adanya diskon 50 % menjadi sebesar Rp 7.825.000,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh lima rupiah)  dan harga 1 (satu) unit  rumah adalah sebesar Rp 156.500.000,- (seratus lima puluh enam ribu lima ratus ribu rupiah)  dengan cicilan sebesar Rp 1.246.395,- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembailan puluh lima rupiah) selama 15 (lima belas) tahun, awalnya saksi korban belum tertarik untuk mengambil perumahan tersebut, namun  Terdakwa  terus membujuk dan menyakinkan saksi korban  dengan mengatakan : “ Bel, ambe jo ini sementara promo ada diskon uang muka 50%, dengan ada pemandangan gunung dan pemandangan kota Manado, dengan kalu mo ambe pas di muka taman, trus kalo iko BP2BT angsuran untuk 15 tahun tinggal jadi 10 tahun “ (Bel, ambil saja, ini lagi promo ada diskon uang muka 50%, dan ada pemandangan gunung dan pemandangan kota Manado, dan kalau mau ambil yang pas di muka taman, lalu kalau ikut BP2BT angsuran untuk 15 tahun tinggal jadi 10 tahun), sehingga  saksi korban pun tertarik oleh kata-kata  Terdakwa dan  akhirnya  berniat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Terdakwa dengan mengikuti tata cara yang  disampaikan oleh  Terdakwa  sebagai berikut :
  • Pada tanggal 17 Juni  2021, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)  melalui  Livin Mandiri  sebagai tanda jadi  dan dibuatkan kwitansi  oleh Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal  16 Juli  2021, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 3.912.000,- (tiga juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah)  yang mana  awalnya  saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) terlebih dahulu  secara tunai di depan ATM BNI Desa Paniki Kecamatan Mapanget Kota Manado, dan sisanya sebesar Rp 1.912.000,- (satu juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) diserahkan di rumah saksi korban  di Desa Kalawat Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah memberikan uang tersebut, Terdakwa kembali menawarkan Program BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) dengan uang muka sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  yang mana Terdakwa  menjelaskan bahwa  keuntungan mengambil Program BP2BT adalah setelah memberikan uang muka Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan dikembalikan kepada peserta  dengan cara mentransfer ke nomor rekening peserta, saksi korban sempat bertanya kepada Terdakwa : “ Jadi saya sama seperti tidak membayar uang muka jika dikembalikan “  dan Terdakwa menjawab : “ iya, karena programnya seperti itu “  dan saksi korban langsung mengiyakan  dan  menyerahkan uangnya kembali  kepada Terdakwa  sebagai berikut : -----------------------
  • Perincian  dari  Saksi korban  ANGEL BELLA KOLONDAM  : ------------------------------------
  • Pada tanggal  26 Oktober 2021, uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)  untuk pembukaan buku rekening Bank Mandiri  yang ditransfer melalui Livin Bank Mandiri  ke rekening Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
  • Pada tanggal  27  November 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)  untuk panjar pertama unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal  17 Desember 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk panjar kedua unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 23  Desember 2021, uang sebesar Rp 4.175.000,- (empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk panjar ketiga  unit  Perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------

Sehingga total jumlah uang yang telah  dikeluarkan oleh  saksi korban  ANGEL BELLA KOLONDAM  untuk  pembelian  1 (satu)  unit  rumah di Perumahan The Icon  Residence  adalah  sebesar  Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------

  • Perincian dari saksi  MARSEL  AI KOROMPIS : -----------------------------------------------------
  • Pada tanggal  26 Oktober 2021, uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)  untuk pembukaan buku rekening Bank Mandiri  yang ditransfer melalui Livin Bank Mandiri  ke rekening Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
  • Pada tanggal  27  November 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)  untuk panjar pertama unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 4 November 2021, uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk  pembayaran sisa uang muka Blok 1 No. 4 (BP2BT bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan) dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ------------------------------------
  • Pada tanggal  17 Desember 2021, uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk panjar kedua unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 23  Desember 2021, uang sebesar Rp 8.175.000,- (delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk panjar ketiga (pelunasan) unit  Perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------

Sehingga total jumlah uang yang telah  dikeluarkan oleh  saksi MARSEL AI KOROMPIS untuk  pembelian  1 (satu)  unit  rumah di Perumahan The Icon  Residence  adalah  sebesar  Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  setelah saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM  dan saksi  MARSEL AI KOROMPIS  mengikuti prosedur yang diberikan oleh  Terdakwa, Terdakwa tidak juga merealisasikan  akad rumah tersebut kepada saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM  dan saksi MARSEL AI KOROMPIS, dan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM pun sering menanyakan kepada Terdakwa kapan akad rumah tersebut  namun Terdakwa hanya menjawab semuanya masih dalam proses, hingga pada  tanggal 28 Maret 2022  Terdakwa  mengakui kepada saksi korban bahwa  uang yang telah diberikan kepada saksi korban telah digunakan oleh  Terdakwa  ; ---------------------------
  • Bahwa  saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan saksi MARSEL AI KOROMPIS telah memberikan kepercayaan kepada Terdakwa untuk mengurus  pemesanan 2 (dua) unit rumah di Perumahan The Icon Residence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minahasa Utara  namun kepercayaan tersebut telah disalahgunakan oleh Terdakwa yang ternyata tidak mengurus pemesanan unit perumahan, malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa seperti memenuhi kebutuhan hidup keluarga Terdakwa sehari-hari, mengurus ayah Terdakwa yang meninggal dan untuk melunasi pinjaman Terdakwa  di Bank ; --------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban  ANGEL BELLA KOLONDAM  mengalami kerugian materil sebesar  Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan ratus tujuh ribu rupiah)  dan saksi   MARSEL KOROMPIS juga mengalami kerugian materil sebesar  Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan ratus tujuh ribu rupiah) sehingga total kerugian akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp 50.974.000,- (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).  

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya