| Dakwaan |
KESATU :
------------- Bahwa Terdakwa CHRISTY RIELVI NANCY MONINGKA, pada tanggal 11 Maret 2021 pukul 15.50 Wita hingga tanggal 23 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret hingga bulan Desember tahun 2021, bertempat di Desa Kalawat Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangn perkataan- perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban ANGEL BEELLA KOLONDAM dan saksi MARSEL KOROMPIS dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 15.50 Wita Terdakwa menghubungi saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM melalui telpon untuk menawarkan perumahan The Icon Residence yang berlokasi di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara puluh lima rupiah), awalnya saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM belum tertarik untuk mengambil perumahan tersebut, dan pada tanggal 12 Maret 2021, Terdakwa kembali menawarkan perumahan tersebut kepada saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dengan mengirimkan foto perumahan disertai uang muka dan angsuran dan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM belum juga merasa tertarik dengan penawaran Terdakwa, lalu pada tanggal 19 Maret 2021 Terdakwa kembali menelpon saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan menawarkan kembali perumahan tersebut dengan berkata : “Kapan dang mo balia di perumahan, karena banya orang kwa yang mo ba ambe tako nanti Bela so nda dapa” saat itu saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM masih belum tertarik dan pada tanggal 20 Maret 2021 Terdakwa kembali membujuk dan menelpon saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan berkata : “Christy pe maksud kwa Bela booking unit dulu mo sadia pertama cuma KTP, NPWP, BPJS dan uang tanda jadi satu juta” kemudian atas bujuk rayu dari terdakwa tersebut pada tanggal 26 Maret 2021 saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM mengirimkan KTP dan NPWP dan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM sempat menjelaskan bahwa KTP saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM beralamat di Kabupaten Minahasa Utara dan dijawab oleh Terdakwa tidak apa-apa nanti diatur oleh Terdakwa, dan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM masih belum merasa tertarik dan hanya mengirimkankan saja karena merasa kasihan dengan Terdakwa yang selalu menelpon saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM, lalu pada tanggal 6 Juni 2021 Terdakwa menelpon saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM kembali dan menawarkan terkait diskon 50% (lima puluh persen) uang muka untuk pembelian 1 (satu) unit perumahan tipe 36 di Perumahan The Icon Residence yang beralamat di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara di mana uang muka untuk 1 (satu) unit perumahan sebesar Rp 15.560.000,- (lima belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) karena ada diskon 50% (lima puluh persen) menjadi Rp 7.825.000,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) harga 1 (satu) unit perumahan sebesar Rp 156.500.000,- (seratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk cicilan selama 15 (lima belas) tahun dengan angsuran perbulan sebesar Rp 1.246.395,- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) apalagi Terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan : “ Bel, ambe jo ini sementara promo ada diskon uang muka 50%, dengan ada pemandangan gunung dan pemandangan kota Manado, dengan kalu mo ambe pas di muka taman, trus kalo iko BP2BT angsuran untuk 15 tahun tinggal jadi 10 tahun “ (Bel, ambil saja, ini lagi promo ada diskon uang muka 50%, dan ada pemandangan gunung dan pemandangan kota Manado, dan kalau mau ambil yang pas di muka taman, lalu kalau ikut BP2BT angsuran untuk 15 tahun tinggal jadi 10 tahun), sehingga saksi korban pun tergerak hatinya dan merasa tertarik dengan kata-kata Terdakwa dan akhirnya berniat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Terdakwa, lalu saksi korban menyampaikan juga hal tersebut kepada temannya saksi MARSEL KOROMPIS yang juga merasa tertarik dan berniat mengambil perumahan tersebut dan akhirnya saksi korban dan saksi MARSEL KOROMPIS menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut : -------------------------
- Pada tanggal 17 Juni 2021, saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM mentransfer uang sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui Livin Mandiri sebagai tanda jadi kepada Terdakwa untuk 2 (dua) pembeli unit perumahan yaitu saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi MARSEL KOROMPIS sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan masing-masing dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ------------------------------
- Pada tanggal 16 Juli 2021, saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM menyerahkan uang sebesar Rp 3.912.000,- (tiga juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) yang mana awalnya saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) terlebih dahulu secara tunai di depan ATM BNI Desa Paniki Kecamatan Mapanget Kota Manado, dan sisanya sebesar Rp 1.912.000,- (satu juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) diserahkan secara tunai di rumah saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM di Desa Kalawat Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa, sedangkan saksi MARSEL KOROMPIS memberikan uang sejumlah Rp 3.912.000,- (tiga juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa untuk pembayaran panjar uang muka Perum The Icon Residence dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ---------------------------
- Bahwa setelah memberikan uang tersebut, Terdakwa kembali menawarkan Program BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) dengan uang muka sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan mengambil Program BP2BT adalah setelah memberikan uang muka Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan dikembalikan kepada peserta dengan cara mentransfer ke nomor rekening peserta, saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM sempat bertanya kepada Terdakwa : “ Jadi saya sama seperti tidak membayar uang muka jika dikembalikan “ dan Terdakwa menjawab : “ iya, karena programnya seperti itu “ dan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan saksi MARSEL KOROMPIS langsung mengiyakan dan menyerahkan uangnya kembali kepada Terdakwa sebagai berikut : ------
- Perincian dari Saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM : ------------------------------------
- Pada tanggal 26 Oktober 2021, uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembukaan buku rekening Bank Mandiri yang ditransfer melalui Livin Bank Mandiri ke rekening Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
- Pada tanggal 27 November 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk panjar pertama unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 17 Desember 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk panjar kedua unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 23 Desember 2021, uang sebesar Rp 4.175.000,- (empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk panjar ketiga unit Perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Sehingga total jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan The Icon Residence adalah sebesar Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Perincian dari saksi MARSEL AI KOROMPIS : -----------------------------------------------------
- Pada tanggal 26 Oktober 2021, uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembukaan buku rekening Bank Mandiri yang ditransfer melalui Livin Bank Mandiri ke rekening Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
- Pada tanggal 27 November 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk panjar pertama unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 4 November 2021, uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sisa uang muka Blok 1 No. 4 (BP2BT bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan) dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ------------------------------------
- Pada tanggal 17 Desember 2021, uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk panjar kedua unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 23 Desember 2021, uang sebesar Rp 8.175.000,- (delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk panjar ketiga (pelunasan) unit Perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------
Sehingga total jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh saksi MARSEL AI KOROMPIS untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan The Icon Residence adalah sebesar Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan saksi MARSEL KOROMPIS mengikuti prosedur yang diberikan oleh Terdakwa, Terdakwa tidak juga merealisasikan akad rumah tersebut kepada saksi korban ANGEL BELLA KOROMPIS dan saksi MARSEL KOROMPIS, dan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM pun sering menanyakan kepada Terdakwa kapan akad rumah tersebut namun Terdakwa hanya menjawab semuanya masih dalam proses, hingga pada tanggal 28 Maret 2022 Terdakwa mengakui kepada saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM bahwa uang yang telah diberikan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan saksi MARSEL KOROMPIS telah digunakan oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan info dari PT. CORSA KARYA MANDIRI yang membawahi perusahaan developer The Icon Residence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, bahwa saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM tidak terdaftar sebagai pembeli di Perumahan The Icon Residence yang berlokasi di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, perusahaan tidak pernah menerima berkas atas nama saksi korban ANGEL BELLA KOLOMDAM dan saksi MARSEL KOROMPIS, dan perusahaan tidak mengenal Terdakwa sebagai karyawan atau sales marketing di perusahaan tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat melakukan penawaran unit perumahan tersebut kepada saksi korban, Terdakwa mengaku sebagai Sales Marketing pada Perumahan The Icon Residence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara ; -------------------------------------
- Bahwa uang yang telah diberikan oleh saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan saksi MARSEL KOROMPIS untuk pembelian 2 (dua) unit perumahan The Icon Residence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, seperti kebutuhan hidup keluarga Terdakwa sehari-hari, mengurus ayah Terdakwa yang meninggal dan untuk melunasi pinjaman Terdakwa di Bank; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM mengalami kerugian materil sebesar Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan ratus tujuh ribu rupiah) dan saksi MARSEL KOROMPIS juga mengalami kerugian materil sebesar Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan ratus tujuh ribu rupiah) sehingga total kerugian akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp 50.974.000,- (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa CHRISTY RIELVI NANCY MONINGKA , pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan Alternatif Kesatu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah Sales Marketing pada Perumahan The Icon Residence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara ; --------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat Terdakwa menghubungi saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM melalui telpon untuk menawarkan perumahan The Icon Residence yang berlokasi di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara yang mana untuk penjualan rumah tersebut sedang ada diskon sebesar 50 % (lima puluh persen) di mana untuk pembelian 1 (satu) unit Perumahan type 36 dengan uang muka Rp 15.650.000,- (lima belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan adanya diskon 50 % menjadi sebesar Rp 7.825.000,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh lima rupiah) dan harga 1 (satu) unit rumah adalah sebesar Rp 156.500.000,- (seratus lima puluh enam ribu lima ratus ribu rupiah) dengan cicilan sebesar Rp 1.246.395,- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembailan puluh lima rupiah) selama 15 (lima belas) tahun, awalnya saksi korban belum tertarik untuk mengambil perumahan tersebut, namun Terdakwa terus membujuk dan menyakinkan saksi korban dengan mengatakan : “ Bel, ambe jo ini sementara promo ada diskon uang muka 50%, dengan ada pemandangan gunung dan pemandangan kota Manado, dengan kalu mo ambe pas di muka taman, trus kalo iko BP2BT angsuran untuk 15 tahun tinggal jadi 10 tahun “ (Bel, ambil saja, ini lagi promo ada diskon uang muka 50%, dan ada pemandangan gunung dan pemandangan kota Manado, dan kalau mau ambil yang pas di muka taman, lalu kalau ikut BP2BT angsuran untuk 15 tahun tinggal jadi 10 tahun), sehingga saksi korban pun tertarik oleh kata-kata Terdakwa dan akhirnya berniat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Terdakwa dengan mengikuti tata cara yang disampaikan oleh Terdakwa sebagai berikut :
- Pada tanggal 17 Juni 2021, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) melalui Livin Mandiri sebagai tanda jadi dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 16 Juli 2021, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 3.912.000,- (tiga juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) yang mana awalnya saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) terlebih dahulu secara tunai di depan ATM BNI Desa Paniki Kecamatan Mapanget Kota Manado, dan sisanya sebesar Rp 1.912.000,- (satu juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) diserahkan di rumah saksi korban di Desa Kalawat Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah memberikan uang tersebut, Terdakwa kembali menawarkan Program BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) dengan uang muka sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan mengambil Program BP2BT adalah setelah memberikan uang muka Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan dikembalikan kepada peserta dengan cara mentransfer ke nomor rekening peserta, saksi korban sempat bertanya kepada Terdakwa : “ Jadi saya sama seperti tidak membayar uang muka jika dikembalikan “ dan Terdakwa menjawab : “ iya, karena programnya seperti itu “ dan saksi korban langsung mengiyakan dan menyerahkan uangnya kembali kepada Terdakwa sebagai berikut : -----------------------
- Perincian dari Saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM : ------------------------------------
- Pada tanggal 26 Oktober 2021, uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembukaan buku rekening Bank Mandiri yang ditransfer melalui Livin Bank Mandiri ke rekening Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
- Pada tanggal 27 November 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk panjar pertama unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 17 Desember 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk panjar kedua unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 23 Desember 2021, uang sebesar Rp 4.175.000,- (empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk panjar ketiga unit Perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Sehingga total jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan The Icon Residence adalah sebesar Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Perincian dari saksi MARSEL AI KOROMPIS : -----------------------------------------------------
- Pada tanggal 26 Oktober 2021, uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembukaan buku rekening Bank Mandiri yang ditransfer melalui Livin Bank Mandiri ke rekening Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
- Pada tanggal 27 November 2021, uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk panjar pertama unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 4 November 2021, uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sisa uang muka Blok 1 No. 4 (BP2BT bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan) dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ------------------------------------
- Pada tanggal 17 Desember 2021, uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk panjar kedua unit perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 23 Desember 2021, uang sebesar Rp 8.175.000,- (delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk panjar ketiga (pelunasan) unit Perumahan Program BP2BT dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------
Sehingga total jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh saksi MARSEL AI KOROMPIS untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan The Icon Residence adalah sebesar Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan saksi MARSEL AI KOROMPIS mengikuti prosedur yang diberikan oleh Terdakwa, Terdakwa tidak juga merealisasikan akad rumah tersebut kepada saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan saksi MARSEL AI KOROMPIS, dan saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM pun sering menanyakan kepada Terdakwa kapan akad rumah tersebut namun Terdakwa hanya menjawab semuanya masih dalam proses, hingga pada tanggal 28 Maret 2022 Terdakwa mengakui kepada saksi korban bahwa uang yang telah diberikan kepada saksi korban telah digunakan oleh Terdakwa ; ---------------------------
- Bahwa saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM dan saksi MARSEL AI KOROMPIS telah memberikan kepercayaan kepada Terdakwa untuk mengurus pemesanan 2 (dua) unit rumah di Perumahan The Icon Residence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minahasa Utara namun kepercayaan tersebut telah disalahgunakan oleh Terdakwa yang ternyata tidak mengurus pemesanan unit perumahan, malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa seperti memenuhi kebutuhan hidup keluarga Terdakwa sehari-hari, mengurus ayah Terdakwa yang meninggal dan untuk melunasi pinjaman Terdakwa di Bank ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban ANGEL BELLA KOLONDAM mengalami kerugian materil sebesar Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan ratus tujuh ribu rupiah) dan saksi MARSEL KOROMPIS juga mengalami kerugian materil sebesar Rp 25.487.000,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan ratus tujuh ribu rupiah) sehingga total kerugian akibat perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp 50.974.000,- (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|