Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Arm JEANE S RUMAGIT, Spd Kepolisian Negara RI cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JEANE S RUMAGIT, Spd
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

 

  1. Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2.  Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Juga berdasarkan ketentuan Pasal 80 KUHAP jo. putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 yang selengkapnya berbunyi demikian: Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;

Kemudian didukung pula dengan UU No.39 Tahun 1999 Pasal 17, Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar;

  1. Bahwa, PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan akibat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan dalam surat tersebut yaitu menghentikan penyidikan, diterbitkan oleh TERMOHON (KEPALA KEPOLISIAN RESOR MINAHASA UTARA) dengan Nomor: B/866/XI/2022/Reskrim, tertanggal 5 November 2022;
  2. Bahwa, TERMOHON yang diwakili Sdr. Bintang, staf Polres Minahasa Utara, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 jam 20.00 WITA telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/502/VI/2022/Reskrim bertanggal 10 Juni 2022 kepada PEMOHON dengan pesan secara lisan bahwa ada undangan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 di Polda Sulut (tidak ada surat undangan yang diserahkan).  Setelah PEMOHON membaca isi surat SP2HP tersebut, ternyata TERMOHON telah menghentikan penyidikan atas perkara a quo dan itu sudah 47 hari yang lalu dan PEMOHON baru diberitahukan setelah sudah lewat waktu 47 hari lamanya.  Jika sudah dihentikan penyidikannya berarti itu sudah melalui tahapan gelar perkara.  PEMOHON selaku Pelapor/Korban tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diundang mengikuti gelar perkara in casu.  Sangat jelas ada prosedur penyidikan yang diabaikan/dikesampingkan oleh TERMOHON.  PEMOHON sangat keberatan dan sangat kecewa atas kejadian ini.  Bagaimana mungkin kemudian PEMOHON dikatakan tidak datang menghadiri gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, padahal perkaranya sendiri telah dihentikan penyidikannya oleh TERMOHON.  Jelas ini merupakan alasan yang dibuat-buat.
  3. Bahwa, pada tanggal 26 Agustus 2022, Pelapor yang diwakili Advokat/Pengacara pada kantor hukum JFA, mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian perkara yang dikeluarkan oleh TERMOHON (posita angka 3) dan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN.Arm, adalah:
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan penghentian penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021 yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/502/VI/2022/Reskrim tidak sah;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk kembali melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus2021;
  4. Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;
  5. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;

 

  1. Bahwa, pada tanggal 30 September 2022 TERMOHON telah menyampaikan Surat SP2HP Nomor B/692/IX/2022/Reskrim, dengan rujukan antara lain: Laporan Hasil Gelar Perkara Khusus tertanggal 28 September 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/126.a/IX/2022/Reskrim, tanggal 28 September 2022.  Isi surat SP2HP tersebut adalah:

Bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudari laporkan dilanjutkan oleh penyidik, selanjutnya penyidik telah dan akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Melakukan Gelar Perkara Khusus untuk melaksanakan putusan Pra peradilan Nomor 02/Pid Pra/2022/PN.Arm, tanggal September 2022.
  • Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SP2HP.
  • Membuat Rencana Penyidikan.
  • Akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Tambahan kepada Saksi-saksi Lelaki JORRIES LONGDONG, Lelaki DECKY TIDAJOH, Lelaki WENNY PAAT dan Perempuan SELGA WAWORUNTU serta lelaki JOHN R.D LAUSAN.
  • Akan melakukan Gambar tempat Kejadian Perkara (TKP).

Bahwa tidak ada hambatan yang ditemui dalam proses penyidikan.

Bahwa akan disampaikan paling lama 20 hari.

 

  1. Bahwa, pada tanggal 26 Nopember 2022 PEMOHON menerima Surat SP2HP Nomor B/866/XI/2022/Reskrim, bertanggal 05 Nopember 2022 dari TERMOHON, dengan isi surat adalah:

Bahwa, proses penyidikan yang dilanjutkan sesuai dengan Putusan Praper dari Pengadilan Negeri Airmadidi, terhadap perkara yang saudari laporkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para Saksi-saksi dan barang bukti Surat/Dokumen, serta rekomendasi hasil gelar perkara tanggal 04 Nopember 2022, ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang dipersangkakan kepada terlapor di hentikan penyidikannya karena:

  • Bukan merupakan peristiwa tindak pidana karena Objek yang dipermasalahkan atau diperkarakan masih ada sengketa kepemilikan sehingga perlu dilakukan Upaya Hukum Lain.
  1. Bahwa, PEMOHON dan KUASA HUKUMNYA telah melakukan upaya hukum dengan membuat pengaduan kepada Bapak Kapolda Sulut, dan juga pengaduan kepada Bapak KAPOLRI, tetapi sampai dengan didaftarkannya Gugatan Pra Peradilan ini, sama sekali belum ada respon/tanggapan dari pihak Kepolisian RI.  Sehingga PEMOHON memutuskan untuk mendaftarkan Gugatan Pra Peradilan ini ke Pengadilan Negeri Airmadidi dengan maksud MOHON KEADILAN.
  2. Bahwa, hal yang disebutkan dalam Posita angka 5 yaitu: Akan melakukan Gambar tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak pernah dijelaskan apakah sudah dilakukan atau belum dilakukan.  Bahwa sejak awal proses penyelidikan sampai dengan penyidikan, tahapan melakukan gambar dan pengukuran tempat kejadian perkara ataupun juga disebut sebagai OBJEK PERKARA, tidak pernah diwujudkan.  Selalu dihalangi dan dicegah oleh aparat desa Tatelu yaitu Bapak Wenny Paat, dengan alasan bahwa tanah tersebut milik dari TERLAPOR John R.D Lausan.  Perihal Objek Perkara ini yang diyakini PEMOHON adalah sebagian atau sisa dari penjualan tanah warisan yang berasal Ana C. Rumagit Wuisan.  Bahwa tanah tersebut tidak ikut terjual, tetapi telah dikuasai Terlapor John R.D Lausan sejak tahun 1998, atau jauh sebelum tanah-tanah warisan Ana C. Rumagit Wuisan dijual kepada Ibu Selga Waworuntu tahun 2011.
  3. Bahwa, hal yang disebutkan selanjutnya adalah “ Hambatan yang kami temui dalam proses penyidikan Tidak Ada” ini membuktikan bahwa laporan pengaduan milik PEMOHON seharusnya dilanjutkan proses penyidikannya karena tidak ditemukan hal-hal yang bisa menghambat penyidikan dan seharusnya TERMOHON mengacu kembali dan tunduk kepada Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang memberikan putusan yang menyatakan bahwa memerintahkan kepada TERMOHON untuk kembali melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi No: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021, namun TERMOHON tidak melaksanakannya, ini membuktikan bahwa TERMOHON telah mengabaikan/mengesampingkan hal yang jelas dan terang didepan TERMOHON.
  4. Bahwa kemudian TERMOHON mengatakan “Rencana Kegiatan selanjutnya setelah semuanya sudah dilakukan maka kami Penyidik akan melakukan gelar perkara kami akan sampaikan paling lama 20 hari” hal yang disampaikan TERMOHON ini bertentangan dengan fakta dan kenyataan yang ada karena TERMOHON tidak menyelesaikan kegiatan yang telah dijelaskan oleh TERMOHON sendiri dan pihak PEMOHON selalu menunggu kabar tentang perkembangan penyidikan Laporan Pengaduan yang dibuat oleh PEMOHON dan TERMOHON hanya menyampaikan melalui telepon akan dilakukan gelar perkara.  PEMOHON tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam gelar perkara in casu.
  5. Bahwa Penghentian Penyidikan dan Penuntutan yang diterbitkan oleh TERMOHON dengan No: B/866/XI/2022/Reskrim, tertanggal 5 November 2022 tidak sah karena sebagaimana bunyi Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi No: 2/Pid.Pra/2022/PN.Arm, tangggal 26 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya dijalankan oleh TERMOHON termasuk hal yang telah disebutkan dalam posita angka 8.
  6. Bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan seperti termaksud dalam posita angka 6 itu PEMOHON terima dalam waktu 21 hari sejak tanggal dibuatnya Surat termaksud dan/atau 22 hari setelah dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan dihentikannya penyidikan tersebut.  Sebelumnya PEMOHON telah berulang kali bertanya secara lisan kepada TERMOHON melalui penyidik AIPTU AKSON H DONGGALA, kapan akan dilakukan gelar perkara dan mohon agar PEMOHON selaku Pelapor/Korban ikut dilibatkan dalam gelar perkara termaksud, tetapi yang PEMOHON terima hanyalah janji-janji manis belaka, dan semuanya berakhir setelah PEMOHON menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan termaksud.  Bahwa atas kejadian ini PEMOHON merasa sangat kecewa dan sangat menyayangkan proses penyidikan yang dilakukan TERMOHON yang sangat tidak transparan dan sangat merugikan PEMOHON selaku Pelapor/Korban.  Hal seperti ini menunjukkan sangat tidak profesional cara-cara yang dilakukan TERMOHON dalam melakukan penyidikan perkara in casu.  Hal yang jelas berbeda dengan penanganan perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik pembantu sebelumnya yaitu Aipda Agus Cahyo Nggego, SE. 
  7. Bahwa karena itulah maka PEMOHON memberanikan diri meminta perlindungan hukum dan mohon keadilan di Pengadilan Negeri Airmadidi, karena PEMOHON yakin keadilan pasti akan didapatkan.
  8. Bahwa alasan-alasan yang telah PEMOHON dalilkan dalam Permohonan Pra Peradilan ini membuat hak PEMOHON sebagai Pelapor dan Pemilik atas tanah objek perkara sangat dirugikan karena Laporan Pengaduan yang dibuat oleh PEMOHON tidak diproses dengan baik olehTERMOHON hal ini bertentangan dengan Visi dan Tujuan TERMOHON yaitu Visi :“Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan Tujuan : 1.menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI; 2. menegakkan hukum secara berkeadilan; 3.mewujudkan Polri yang profesional; 4. modernisasi pelayanan Polri; dan 5. menerapkan manajemen Polri yang terintegrasi dan terpercaya”. Jelaslah kinerja TERMOHON tidak konsisten dan bertolakbelakang dengan Visi dan Tujuan POLRI itu sendiri.  Kinerja seperti inilah yang mencoreng nama POLRI sendiri karena ditengah-tengah masyarakat ada banyak perbedaan dalam menangani laporan pengaduan yang dibuat oleh masyarakat dan salah satunya adalah yang dialami PEMOHON.
  9. Bahwa dengan tidak terpenuhinya rangkaian yang telah diuraikan oleh TERMOHON dalam penyidikkannya seharusnya Laporan Pengaduan yang dibuat oleh PEMOHON dilanjutkan dan dilaksanakan langkah-langkah yang belum dijalankan atau dilaksanakan oleh TERMOHON terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021. Untuk itu PEMOHON memohon kepada Ketua PEngadilan Negeri Airmadidi untuk memerintahkan kepada TERMOHON membuka kembali dan menjalankan semua langkah-langkah yang tidak dijalankan oleh TERMOHON agar PEMOHON mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas Laporan Pengaduan yang dibuat oleh PEMOHON dengan Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021.

 

 

 

PETITUM

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

 

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penghentian penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor:  LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINUT/POLDA SULUT, tanggal 10 Agustus 2021 yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No: B/866/XI/2022/Reskrim tanggal 5 November 2022 tidak sah;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk kembali melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan pengukuran atas tanah objek perkara yang belum pernah atau tidak dilaksanakan oleh TERMOHON;
  5. Membebankan TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya