Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2026/PN Arm Jimmy Stephen Palit Junike Makinggung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jimmy Stephen Palit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arman Manoppo SHJimmy Stephen Palit
Tergugat
NoNama
1Junike Makinggung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah secara cicilan tertanggal 1 Februari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan menurut hukum sah semua alat bukti yang diajukan oleh Penggu-gat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan menurut hukum perjanjian a quo sah menurut hukum pasal 1320 KUH Perdata dan mengikat menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata;
  5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana yang telah di perjanjikan dalam Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah secara cicilan tertanggal 1 Februari 2023 adalah perbuatan  Wanprestasi;
  6. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah secara cicilan tertanggal 1 Februari 2023 dinyatakan dibatalkan karena wanprestasi Tergugat;
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa hak Tergugat atas objek sengketa telah
    gugur sejak Oktober 2024;
  8. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak mengambil kembali dan
    menguasai objek rumah dan tanah yang menjadi objek sengketa sebagaimana
    isi Per-janjian;
  9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan objek sengke-ta dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, ta-npa syarat apa pun;
  10. Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh pembayaran cicilan yang telah
    disetor oleh Tergugat menjadi milik Penggugat dan tidak dapat diminta
    kembali, serta seluruh renovasi atau penambahan bangunan tidak diganti rugi
    dan tidak boleh dibongkar;
  11.  Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar
      bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak