Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2026/PN Arm 1.REIWI NOLDI REMBANGAN
2.JENNY LOSU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REIWI NOLDI REMBANGAN
2JENNY LOSU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai ORANG TUA SAH dari Anak yang bernama RENDY REMBANGAN yang lahir di Kota Tomohon, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL. 923.0025662 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa Utara pada tanggal 10 November 2008
  3. Memohon kepada Bapak / Ibu Ketua Pengadilan negeri Minahasa Utara Untuk dapat mengesahkan nama pemohon REIWI NOLDI REMBANGAN sebagai Ayah Kandung, dan nama Pemohon JENNY LOSU sebagai Ibu Kandung dari anak yang bernama RENDY REMBONGAN;
  4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya Permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak