| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa FAIRY PIBONTOAN alias SIDU, pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Treman Jaga XI Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban STEVEN MEKEL alias JUJUR, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban STEVEN MEKEL alias JUJUR sedang berkumpul bersama teman-temannya di teras rumah saksi korban, lalu datang Terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya dan ikut bergabung bersama saksi korban dan teman-temannya berkumpul sambil minum minuman beralkohol merek Cap Tikus di depan teras rumah saksi korban, namun tidak lama kemudian perbincangan menjadi adu mulut antara Terdakwa dan saksi korban STEVEN MEKEL sehingga Terdakwa yang merasa tersinggung dengan ucapan saksi korban pun mengatakan : “ Tunggu ngana “ (tunggu kamu) kepada saksi korban lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motornya menuju rumah Terdakwa untuk mengambil sebilah senjata tajam berupa parang tanpa sarung lalu parang tersebut diselipkan oleh Terdakwa pada bagian pinggang sebelah kanan Terdakwa lalu Terdakwa kembali ke rumah saksi korban dengan menggunakan sepeda motornya dan sesampainya di rumah saksi korban, Terdakwa memarkir sepeda motornya terlebih dahulu dengan jarak yang agak jauh dari rumah saksi korban, lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi korban dengan maksud mendatangi saksi korban sambil menarik parang tersebut dari bagian pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, namun sebelum Terdakwa mengayunkan parangnya ke arah saksi korban, saksi STEVEN KADIR yang telah mengetahui lebih dahulu kedatangan Terdakwa langsung berteriak : “ Awas SIDU “ lalu dengan cepat mengambil sebuah kursi plastik dan mengangkatnya untuk menahan tangan kiri Terdakwa yang akan mengayunkan parang ke arah saksi korban, setelah Terdakwa dapat melepaskan kursi plastik tersebut, Terdakwa kembali mengayunkan parangnya dan mengenai lengan sebelah kanan dari saksi korban, lalu saksi korban pun dengan cepat berlari untuk menyelamatkan diri dari Terdakwa hingga ke muka jalan sambil berteriak minta tolong dan teriakan dari saksi korban didengar oleh warga sekitar yang akhirnya mengamankan Terdakwa bersama sebilah parang yang dibawanya ; -----------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban STEVEN MEKEL alias JUJUR mengalami kondisi sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum RSUD Maria Walanda Maramis Airmadidi Nomor : 127/RSUD-MWM/VER/IV/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Prisilia D.D. Sumoked dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Korban datang dalam keadaan sadar ; ---------------------------------------------------------------
- Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di tangan kanan ukuran seluas kurang lebih tiga sentimeter dan ukuran kurang lebih dua sentimeter dan ukuran kurang lebih tiga sentimeter ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh sembilan tahun ------------------
Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan --------------
- Bahwa saksi korban STEVEN MEKEL alias JUJUR mengalami keterbatasan aktifitas selama beberapa hari akibat perbuatan Terdakwa dan mengalami rasa sakit pada bagian tubuh saksi korban yang terkena senjata tajam milik Terdakwa. ---------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023). -------------------------------- |