Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2026/PN Arm KRISTIAN BRILIAN MABUKA PIETER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRISTIAN BRILIAN MABUKA PIETER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Akta Kelahiran Nomor: -5/36/VII/2008.- tertanggal 12 Juli 2008, dan juga Kartu Keluarga Nomor: 7106062907080024, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara yang semula tertulis nama pemohonKRISTIAN BRILIAN MABUKA PIETER diganti menjadi “KRISTIAN BRILIAN PIETER”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan/ perubahan nama Akte Kelahiran dan juga Kartu Keluarga pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Minahasa Utara agar dicatat dalam daftar register nama yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak