Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon seluruhnya
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku orang tua kandung untuk memperbaiki kesalahan penulisan bulan kelahiran, serta nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 2154/Disp/2004 yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 17 September 2004, dari yang tertulis bulan Juli menjadi bulan Januari dan nama anak Pemohon tertulis yang menggunakan tanda kutip “ MAYA ” SONIA TULIA” menjadi MAYA SONIA TULIA
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran atas nama anak Pemohon Maya Sonia Tulia
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|