Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20118.22.01.030269 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp.322.092.000,00.,- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Kewajiban Tergugat
|
:
|
Rp. 318.000.000,00
|
Total Denda
|
:
|
Rp. 4,092,000.00
|
|
|
- 322.092.000,00
|
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut::
Merk/Type/Jenis
|
:
|
TOYOTA RAIZE 1.0T GR CVT ONE TONE
|
Tahun
|
:
|
2022
|
Warna
|
:
|
WHITE
|
No Polisi
|
:
|
DB 1045 WB
|
No Rangka
|
:
|
MHKAA1BA7NJ054559
|
No Mesin
|
:
|
1KR-A712369
|
apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 322.092.000,00;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:
Merk/Type/Jenis
|
:
|
TOYOTA RAIZE 1.0T GR CVT ONE TONE
|
Tahun
|
:
|
2022
|
Warna
|
:
|
WHITE
|
No Polisi
|
:
|
DB 1045 WB
|
No Rangka
|
:
|
MHKAA1BA7NJ054559
|
No Mesin
|
:
|
1KR-A712369
|
Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
|