Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Arm 1.I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2.Stefanus Terry Sanjaya, S.H.
DISYAN ALVADO KATUUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-457/P.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2Stefanus Terry Sanjaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DISYAN ALVADO KATUUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa terdakwa DISYAN ALVADO KATUUK pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar jam 14.30 wita atau setidaknya masih pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban tepatnya di Kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa yang baru pulang ke rumah lalu dimarahi saksi Santika Harimisa kemudian saksi Santika Harimisa dengan terdakwa bertengkar dengan beradu mulut sehingga membuat terdakwa marah kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal memukul kearah wajah dari saksi Santika Harimisa lalu melempari saksi Santika Harimisa dengan menggunakan ban dalam sepeda motor dan mengenai pada bagian belakang tubuh saksi korban selanjutnya terdakwa menghampiri saksi korban dan menendang dengan kaki kirinya dan mengena pada bagian belakang kepala sehingga kepala saksi korban terbentur pada tangan kursi kayu kemudian disusul dengan pukulan kepalan tangan sebanyak satu kali dan mengena pada bagian belakang kepala dari saksi Santika Harimisa. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi Nabil Ihsan yang mendengar adanya perkelahian lalu keluar dari dalam kamar untuk melarikan saksi korban namun terdakwa tetap menghadang saksi Nabil Ihsan dan saksi korban dengan menarik-narik rambut saksi korban hingga saksi korban jatuh ke tanah dan dalam posisi terlentang, terdakwa menginjak dengan kaki kanan sebanyak satu kali ke bagian kepala saksi korban. ----------------------------------
  • Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor: 249/RSUD-MWM/VER/XII/2023 yang dikeluarkan oleh dokter Julia Michael Mandang selaku dokter pemerintah pada RSUD Maria Walanda Maramis pada tanggal 25 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan: --------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Luka lecet area dahi ukuran tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter. -------------
  2. Memar area kelopak mata kanan bawah ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
  3. Memar area kelopak mata kiri bawah ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter. ----
  4. Bengkak kelopak mata kanan bawah. -------------------------------------------------------------
  5. Bengkak kelopak mata kiri bawah. -----------------------------------------------------------------

Kesimpulan: pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktivitas ringan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya