Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2024/PN Arm | 1.I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H. 2.Stefanus Terry Sanjaya, S.H. |
DISYAN ALVADO KATUUK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2024/PN Arm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-457/P.1.18/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa DISYAN ALVADO KATUUK pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar jam 14.30 wita atau setidaknya masih pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumah saksi korban tepatnya di Kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
Kesimpulan: pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktivitas ringan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |