Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
JOIS IMELDA WAGIU Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2576/P.1.18/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOIS IMELDA WAGIU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

 

------------- Bahwa  Terdakwa  JOIS IMELDA WAGIU  , pada tanggal 11 Januari  2010  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada  bulan Januari tahun 2010 , bertempat di  Desa Laikit  Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  sebagaimana  Pasal  84 ayat (1) KUHAP ,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ; ---------------------------------------------

Perbuatan mana dilakukan  oleh  Terdakwa  dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  kejadian berawal  pada saat  saksi korban HERMAN DOODOH  akan membeli tanah yang dinamakan Kumesempung  dengan luas ± 9.276 M?2; (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) milik Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma)  yang berlokasi di Desa Laikit Jaga VI Kecamatan Dimembe  kabupaten  Minahasa Utara , namun pada saat itu saksi korban HERMAN DOODOH belum memiliki uang, sehingga saksi korban HERMAN DOODOH pun menghubungi  saksi GETRUIDA LIES ROTTY  yang merupakan ibu kandung dari Terdakwa  dengan maksud  akan  meminjam uang kepada  saksi  GETRUIDA LIES ROTTY , lalu  pada tanggal  6 Januari  2010  saksi  GETRUIDA LIES ROTTY pun meminjamkan uang sejumlah  Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi  YULIN PANGEMANAN yang merupakan istri dari saksi korban  HERMAN DOODOH  dan keesokan harinya pada tanggal 7 Januari  2010  saksi korban HERMAN DOODOH  menyuruh istrinya  saksi YULIN PANGEMANAN  untuk bertemu dengan  Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma)  untuk melakukan transaksi jual beli tanah yang dinamakan Kumesempung dengan luas ± 9.276 M?2; (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) milik Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm)  bertempat di rumah Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm)  dengan harga tanah sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang dibuatkan kwitansi jual beli dengan menggunakan nama saksi korban HERMAN DOODOH  sebagai pembeli dan ditanda tangani oleh Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma)  sebagai  penjual  tanah dan yang  menerima uang  sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan isi kwitansi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

TELAH DITERIMA DARI HERMAN DOODOH -----------------------------------------------------

UANG SEJUMLAH ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH ---------------------------------------

UNTUK PEMBAYARAN SEBIDANG TANAH SEBUTAN KUMASEMPUNG DI DESA LAIKIT JAGA VI KEC.  DIMEMBE --------------------------------------------------------------------

TANGGAL 7 JANUARI 2010 ---------------------------------------------------------------------------

YANG MENERIMA ADRIANA WANTANIA --------------------------------------------------------

MATERAI 6000  --------------------------------------------------------------------------------------------

Lalu  keesokan harinya saksi YULIN PANGEMANAN menyerahkan kwitansi tersebut kepada  Terdakwa  sebagai jaminan hutang dari saksi korban HERMAN DOODOH, karena uang yang digunakan untuk membayar objek tanah tersebut adalah uang yang saksi korban HERMAN DOODOH pinjam dari   saksi  GETRUIDA LIES ROTTY yang merupakan ibu  kandung dari  Terdakwa  ;------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada tanggal 11 Januari  2010  saksi korban HERMAN DOODOH  akan melakukan pengukuran tanah yang saksi korban HERMAN DOODOH beli  dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm) ,  namun  Terdakwa merasa keberatan  karena  saksi korban HERMAN DOODOH  belum melunasi uang pinjaman dari orang tuanya yang digunakan untuk membayar objek tanah tersebut,  sehingga saksi korban HERMAN DOODOH pun berjanji akan melunasi uang pinjaman milik orang tua dari Terdakwa setelah  saksi korban HERMAN DOODOH menerima Arisan dan menjual sapi milik dari saksi korban HERMAN DOODOH , namun tanpa sepengetahuan  saksi korban HERMAN DOODOH , Terdakwa  malah membawa kwitansi  jual beli tersebut kepada  saksi VENTJE TUEGEH  yang merupakan  anak kandung dari  Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma)  lalu memperlihatkan kwitansi tersebut kepada saksi VENTJE TUEGEH  dan  meminta kepada saksi VENTJE TUEGEH agar mengembalikan  uang sejumlah yang tertera pada kwitansi tersebut kepada Terdakwa  dan permintaan Terdakwa pun disetujui oleh Terdakwa yang lalu menyerahkan  kwitansi tersebut kepada saksi VENTJE TUEGEH dan saksi VENTJE TUEGEH pun menyerahkan uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa , dan  sewaktu Terdakwa menerima pengembalian uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut dari saksi VENTJE TUEGEH dan menyerahkan kwitansi jual beli tanah antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) , Terdakwa  tidak  memberitahukan  pengembalian uang dan kwitansi  tersebut kepada saksi korban HERMAN DOODOH ; --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  pada tanggal 28  Februari  2011 saksi HERMAN DOODOH mengembalikan uang senilai Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah)  yang diterima oleh  saksi YOSEP DOODOH  yang merupakan  suami dari  Terdakwa  yang kemudian  dibuatkan kwitansi  yang ditanda tangani oleh  saksi  YOSEP DOODOH dan Terdakwa , lalu pada  tanggal 10 Maret 2011 saksi korban HERMAN DOODOH mengembalikan uang sebesar  Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada  saksi  YOSEP DOODOH  yang diketahui oleh Terdakwa yang merupakan  pengembalian  uang pinjaman  saksi korban HERMAN DOODOH  kepada Pr. GETRUIDA LIES ROTTY  sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)  , namun  saksi korban HERMAN DOODOH  tidak menerima kwitansi jual beli tanah dan saksi korban HERMAN DOODOH  merasa bahwa  kwitansi masih dipegang oleh  Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2015  saksi korban HERMAN DOODOH  dihubungi oleh saksi  YANCE DOODOH  yang merupakan anak kandung dari  saksi korban HERMAN DOODOH  yang  mengabarkan bahwa  Terdakwa telah dilaporkan oleh  saksi  VENTJE TUEGEH  (anak dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) ) ke Polres Minahasa Utara karena adanya kasus penipuan  yang mana saksi VENTJE TUEGEH merasa tidak terima dengan proses jual beli  tersebut dan mengembalikan uang hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan kwitansi jual beli antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm) kepada saksi VENTJE TUEGEH tanpa sepengetahuan dari saksi korban HERMAN DOODOH  dan  setelah mendengar kabar tersebut barulah saksi korban HERMAN DOODOH mengetahui bahwa kwitansi jual beli tanah tersebut sudah tidak ada pada Terdakwa  dan  saksi korban HERMAN DOODOH tidak dapat  menempati tanah yang dibelinya dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) sehingga saksi korban HERMAN DOODOH merasa keberatan dengan perbuatan  Terdakwa dan melaporkan Terdakwa pada pihak yang berwajib ; -------------------------------------------------
  • Bahwa uang sejumlah  Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa terima  dari  saksi korban HERMAN DOODOH  melalui  saksi YOSEP DOODOH  , telah Terdakwa gunakan untuk  mengembalikan  uang  kepada  saksi VENTJE TUEGEH  di mana saksi  VENTJE TUEGEH  telah menerima  kwitansi jual beli  tanah antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA  (Alma) dari  Terdakwa  lalu saksi VENTJE TUEGEH  menyerahkan uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)  kepada Terdakwa  ; -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi korban HERMAN DOODOH  tidak dapat  menguasai objek tanah  yang dibelinya  dari  Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma)  dan mengalami kerugian material sebesar Rp 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) ;

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP  . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA  :

------------- Bahwa  Terdakwa  JOIS IMELDA WAGIU  , pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan alternatif kesatu,  Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang  ; -------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  kejadian berawal  pada saat  saksi korban HERMAN DOODOH  akan membeli tanah yang dinamakan Kumesempung  dengan luas ± 9.276 M?2; (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) milik Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) yang berlokasi di Desa Laikit Jaga VI Kecamatan Dimembe  kabupaten  Minahasa Utara  namun pada saat itu saksi korban HERMAN DOODOH belum memiliki uang, sehingga saksi korban HERMAN DOODOH pun menghubungi  saksi GETRUIDA LIES ROTTY  yang merupakan ibu kandung dari Terdakwa  dengan maksud  akan  meminjam uang kepada  saksi  GETRUIDA LIES ROTTY , lalu  pada tanggal  6 Januari  2010  saksi  GETRUIDA LIES ROTTY pun meminjamkan uang sejumlah  Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi  YULIN PANGEMANAN yang merupakan istri dari saksi korban  HERMAN DOODOH  dan keesokan harinya pada tanggal 7 Januari  2010  saksi korban HERMAN DOODOH  menyuruh istrinya  saksi YULIN PANGEMANAN  untuk bertemu dengan  Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma)  untuk melakukan transaksi jual beli tanah yang dinamakan Kumesempung dengan luas ± 9.276 M?2; (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) milik Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma)  bertempat di rumah Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma)  dengan harga tanah sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang dibuatkan kwitansi jual beli dengan menggunakan nama saksi korban HERMAN DOODOH  sebagai pembeli dan ditanda tangani oleh Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma)  sebagai  penjual  tanah dan yang  menerima uang  sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan isi kwitansi sebagai berikut : ---------------------------------------------------

TELAH DITERIMA DARI HERMAN DOODOH -----------------------------------------------------

UANG SEJUMLAH ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH ---------------------------------------

UNTUK PEMBAYARAN SEBIDANG TANAH SEBUTAN KUMASEMPUNG DI DESA LAIKIT JAGA VI KEC.  DIMEMBE --------------------------------------------------------------------

TANGGAL 7 JANUARI 2010 ---------------------------------------------------------------------------

YANG MENERIMA ADRIANA WANTANIA --------------------------------------------------------

MATERAI 6000  --------------------------------------------------------------------------------------------

Lalu  keesokan harinya saksi YULIN PANGEMANAN menyerahkan kwitansi tersebut kepada  Terdakwa  sebagai jaminan hutang dari saksi korban HERMAN DOODOH, karena uang yang digunakan untuk membayar objek tanah tersebut adalah uang yang saksi korban HERMAN DOODOH pinjam dari   saksi  GETRUIDA LIES ROTTY yang merupakan ibu  kandung dari  Terdakwa  ;------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada tanggal 11 Januari  2010  saksi korban HERMAN DOODOH  akan melakukan pengukuran tanah yang saksi korban HERMAN DOODOH beli  dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm) ,  namun  Terdakwa merasa keberatan  karena  saksi korban HERMAN DOODOH  belum melunasi uang pinjaman dari orang tuanya yang digunakan untuk membayar objek tanah tersebut,  sehingga saksi korban HERMAN DOODOH pun berjanji akan melunasi uang pinjaman milik orang tua dari Terdakwa setelah  saksi korban HERMAN DOODOH menerima Arisan dan menjual sapi milik dari saksi korban HERMAN DOODOH , namun tanpa sepengetahuan  saksi korban HERMAN DOODOH , Terdakwa  malah membawa kwitansi  jual beli tersebut kepada  saksi VENTJE TUEGEH  yang merupakan  anak kandung dari  Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma)  lalu memperlihatkan kwitansi tersebut kepada saksi VENTJE TUEGEH  dan  meminta kepada saksi VENTJE TUEGEH agar mengembalikan  uang sejumlah yang tertera pada kwitansi tersebut kepada Terdakwa  dan permintaan Terdakwa pun disetujui oleh Terdakwa yang lalu menyerahkan  kwitansi tersebut kepada saksi VENTJE TUEGEH dan saksi VENTJE TUEGEH pun menyerahkan uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa , dan  sewaktu Terdakwa menerima pengembalian uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut dari saksi VENTJE TUEGEH dan menyerahkan kwitansi jual beli tanah antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) , Terdakwa  tidak  memberitahukan  pengembalian uang dan kwitansi  tersebut kepada saksi korban HERMAN DOODOH ; --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  pada tanggal 28  Februari  2011 saksi HERMAN DOODOH mengembalikan uang senilai Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah)  yang diterima oleh  saksi YOSEP DOODOH  yang merupakan  suami dari  Terdakwa  yang kemudian  dibuatkan kwitansi  yang ditanda tangani oleh  saksi  YOSEP DOODOH dan Terdakwa , lalu pada  tanggal 10 Maret 2011 saksi korban HERMAN DOODOH mengembalikan uang sebesar  Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada  saksi  YOSEP DOODOH  yang diketahui oleh Terdakwa yang merupakan  pengembalian  uang pinjaman  saksi korban HERMAN DOODOH  kepada Pr. GETRUIDA LIES ROTTY  sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)  , namun  saksi korban HERMAN DOODOH  tidak menerima kwitansi jual beli tanah dan saksi korban HERMAN DOODOH  merasa bahwa  kwitansi masih dipegang oleh  Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2015  saksi korban HERMAN DOODOH  dihubungi oleh saksi  YANCE DOODOH  yang merupakan anak kandung dari  saksi korban HERMAN DOODOH  yang  mengabarkan bahwa  Terdakwa telah dilaporkan oleh  saksi  VENTJE TUEGEH  (anak dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) ) ke Polres Minahasa Utara karena adanya kasus penipuan  yang mana saksi VENTJE TUEGEH merasa tidak terima dengan proses jual beli  tersebut dan mengembalikan uang hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan kwitansi jual beli antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm) kepada saksi VENTJE TUEGEH tanpa sepengetahuan dari saksi korban HERMAN DOODOH , dan  setelah mendengar kabar tersebut barulah saksi korban HERMAN DOODOH mengetahui bahwa kwitansi jual beli tanah tersebut sudah tidak ada pada Terdakwa  dan  saksi korban HERMAN DOODOH tidak dapat  menempati tanah yang dibelinya dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) sehingga saksi korban HERMAN DOODOH merasa keberatan dengan perbuatan  Terdakwa dan melaporkan Terdakwa pada pihak yang berwajib ; -------------------------------------------------
  • Bahwa uang sejumlah  Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa terima  dari  saksi korban HERMAN DOODOH  melalui  saksi YOSEP DOODOH  , telah Terdakwa gunakan untuk  mengembalikan  uang  kepada  saksi VENTJE TUEGEH  di mana saksi  VENTJE TUEGEH  telah menerima  kwitansi jual beli  tanah antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA  (Alma) dari  Terdakwa  lalu saksi VENTJE TUEGEH  menyerahkan uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)  kepada Terdakwa  ; -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi korban HERMAN DOODOH  tidak dapat  menguasai objek tanah  yang dibelinya  dari  Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma)  dan mengalami kerugian material sebesar Rp 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) ;

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378 KUHP  . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya