| Dakwaan |
KESATU :
------------- Bahwa Terdakwa JOIS IMELDA WAGIU , pada tanggal 11 Januari 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2010 , bertempat di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana Pasal 84 ayat (1) KUHAP , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ; ---------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban HERMAN DOODOH akan membeli tanah yang dinamakan Kumesempung dengan luas ± 9.276 M?2; (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) milik Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) yang berlokasi di Desa Laikit Jaga VI Kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara , namun pada saat itu saksi korban HERMAN DOODOH belum memiliki uang, sehingga saksi korban HERMAN DOODOH pun menghubungi saksi GETRUIDA LIES ROTTY yang merupakan ibu kandung dari Terdakwa dengan maksud akan meminjam uang kepada saksi GETRUIDA LIES ROTTY , lalu pada tanggal 6 Januari 2010 saksi GETRUIDA LIES ROTTY pun meminjamkan uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi YULIN PANGEMANAN yang merupakan istri dari saksi korban HERMAN DOODOH dan keesokan harinya pada tanggal 7 Januari 2010 saksi korban HERMAN DOODOH menyuruh istrinya saksi YULIN PANGEMANAN untuk bertemu dengan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) untuk melakukan transaksi jual beli tanah yang dinamakan Kumesempung dengan luas ± 9.276 M?2; (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) milik Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm) bertempat di rumah Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm) dengan harga tanah sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang dibuatkan kwitansi jual beli dengan menggunakan nama saksi korban HERMAN DOODOH sebagai pembeli dan ditanda tangani oleh Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) sebagai penjual tanah dan yang menerima uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan isi kwitansi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
TELAH DITERIMA DARI HERMAN DOODOH -----------------------------------------------------
UANG SEJUMLAH ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH ---------------------------------------
UNTUK PEMBAYARAN SEBIDANG TANAH SEBUTAN KUMASEMPUNG DI DESA LAIKIT JAGA VI KEC. DIMEMBE --------------------------------------------------------------------
TANGGAL 7 JANUARI 2010 ---------------------------------------------------------------------------
YANG MENERIMA ADRIANA WANTANIA --------------------------------------------------------
MATERAI 6000 --------------------------------------------------------------------------------------------
Lalu keesokan harinya saksi YULIN PANGEMANAN menyerahkan kwitansi tersebut kepada Terdakwa sebagai jaminan hutang dari saksi korban HERMAN DOODOH, karena uang yang digunakan untuk membayar objek tanah tersebut adalah uang yang saksi korban HERMAN DOODOH pinjam dari saksi GETRUIDA LIES ROTTY yang merupakan ibu kandung dari Terdakwa ;------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2010 saksi korban HERMAN DOODOH akan melakukan pengukuran tanah yang saksi korban HERMAN DOODOH beli dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm) , namun Terdakwa merasa keberatan karena saksi korban HERMAN DOODOH belum melunasi uang pinjaman dari orang tuanya yang digunakan untuk membayar objek tanah tersebut, sehingga saksi korban HERMAN DOODOH pun berjanji akan melunasi uang pinjaman milik orang tua dari Terdakwa setelah saksi korban HERMAN DOODOH menerima Arisan dan menjual sapi milik dari saksi korban HERMAN DOODOH , namun tanpa sepengetahuan saksi korban HERMAN DOODOH , Terdakwa malah membawa kwitansi jual beli tersebut kepada saksi VENTJE TUEGEH yang merupakan anak kandung dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) lalu memperlihatkan kwitansi tersebut kepada saksi VENTJE TUEGEH dan meminta kepada saksi VENTJE TUEGEH agar mengembalikan uang sejumlah yang tertera pada kwitansi tersebut kepada Terdakwa dan permintaan Terdakwa pun disetujui oleh Terdakwa yang lalu menyerahkan kwitansi tersebut kepada saksi VENTJE TUEGEH dan saksi VENTJE TUEGEH pun menyerahkan uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa , dan sewaktu Terdakwa menerima pengembalian uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut dari saksi VENTJE TUEGEH dan menyerahkan kwitansi jual beli tanah antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) , Terdakwa tidak memberitahukan pengembalian uang dan kwitansi tersebut kepada saksi korban HERMAN DOODOH ; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 28 Februari 2011 saksi HERMAN DOODOH mengembalikan uang senilai Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) yang diterima oleh saksi YOSEP DOODOH yang merupakan suami dari Terdakwa yang kemudian dibuatkan kwitansi yang ditanda tangani oleh saksi YOSEP DOODOH dan Terdakwa , lalu pada tanggal 10 Maret 2011 saksi korban HERMAN DOODOH mengembalikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi YOSEP DOODOH yang diketahui oleh Terdakwa yang merupakan pengembalian uang pinjaman saksi korban HERMAN DOODOH kepada Pr. GETRUIDA LIES ROTTY sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) , namun saksi korban HERMAN DOODOH tidak menerima kwitansi jual beli tanah dan saksi korban HERMAN DOODOH merasa bahwa kwitansi masih dipegang oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 20 April 2015 saksi korban HERMAN DOODOH dihubungi oleh saksi YANCE DOODOH yang merupakan anak kandung dari saksi korban HERMAN DOODOH yang mengabarkan bahwa Terdakwa telah dilaporkan oleh saksi VENTJE TUEGEH (anak dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) ) ke Polres Minahasa Utara karena adanya kasus penipuan yang mana saksi VENTJE TUEGEH merasa tidak terima dengan proses jual beli tersebut dan mengembalikan uang hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan kwitansi jual beli antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm) kepada saksi VENTJE TUEGEH tanpa sepengetahuan dari saksi korban HERMAN DOODOH dan setelah mendengar kabar tersebut barulah saksi korban HERMAN DOODOH mengetahui bahwa kwitansi jual beli tanah tersebut sudah tidak ada pada Terdakwa dan saksi korban HERMAN DOODOH tidak dapat menempati tanah yang dibelinya dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) sehingga saksi korban HERMAN DOODOH merasa keberatan dengan perbuatan Terdakwa dan melaporkan Terdakwa pada pihak yang berwajib ; -------------------------------------------------
- Bahwa uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa terima dari saksi korban HERMAN DOODOH melalui saksi YOSEP DOODOH , telah Terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang kepada saksi VENTJE TUEGEH di mana saksi VENTJE TUEGEH telah menerima kwitansi jual beli tanah antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) dari Terdakwa lalu saksi VENTJE TUEGEH menyerahkan uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi korban HERMAN DOODOH tidak dapat menguasai objek tanah yang dibelinya dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) dan mengalami kerugian material sebesar Rp 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) ;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
------------- Bahwa Terdakwa JOIS IMELDA WAGIU , pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan alternatif kesatu, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ; -------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban HERMAN DOODOH akan membeli tanah yang dinamakan Kumesempung dengan luas ± 9.276 M?2; (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) milik Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) yang berlokasi di Desa Laikit Jaga VI Kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara namun pada saat itu saksi korban HERMAN DOODOH belum memiliki uang, sehingga saksi korban HERMAN DOODOH pun menghubungi saksi GETRUIDA LIES ROTTY yang merupakan ibu kandung dari Terdakwa dengan maksud akan meminjam uang kepada saksi GETRUIDA LIES ROTTY , lalu pada tanggal 6 Januari 2010 saksi GETRUIDA LIES ROTTY pun meminjamkan uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi YULIN PANGEMANAN yang merupakan istri dari saksi korban HERMAN DOODOH dan keesokan harinya pada tanggal 7 Januari 2010 saksi korban HERMAN DOODOH menyuruh istrinya saksi YULIN PANGEMANAN untuk bertemu dengan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) untuk melakukan transaksi jual beli tanah yang dinamakan Kumesempung dengan luas ± 9.276 M?2; (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) milik Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) bertempat di rumah Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) dengan harga tanah sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang dibuatkan kwitansi jual beli dengan menggunakan nama saksi korban HERMAN DOODOH sebagai pembeli dan ditanda tangani oleh Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) sebagai penjual tanah dan yang menerima uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan isi kwitansi sebagai berikut : ---------------------------------------------------
TELAH DITERIMA DARI HERMAN DOODOH -----------------------------------------------------
UANG SEJUMLAH ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH ---------------------------------------
UNTUK PEMBAYARAN SEBIDANG TANAH SEBUTAN KUMASEMPUNG DI DESA LAIKIT JAGA VI KEC. DIMEMBE --------------------------------------------------------------------
TANGGAL 7 JANUARI 2010 ---------------------------------------------------------------------------
YANG MENERIMA ADRIANA WANTANIA --------------------------------------------------------
MATERAI 6000 --------------------------------------------------------------------------------------------
Lalu keesokan harinya saksi YULIN PANGEMANAN menyerahkan kwitansi tersebut kepada Terdakwa sebagai jaminan hutang dari saksi korban HERMAN DOODOH, karena uang yang digunakan untuk membayar objek tanah tersebut adalah uang yang saksi korban HERMAN DOODOH pinjam dari saksi GETRUIDA LIES ROTTY yang merupakan ibu kandung dari Terdakwa ;------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2010 saksi korban HERMAN DOODOH akan melakukan pengukuran tanah yang saksi korban HERMAN DOODOH beli dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm) , namun Terdakwa merasa keberatan karena saksi korban HERMAN DOODOH belum melunasi uang pinjaman dari orang tuanya yang digunakan untuk membayar objek tanah tersebut, sehingga saksi korban HERMAN DOODOH pun berjanji akan melunasi uang pinjaman milik orang tua dari Terdakwa setelah saksi korban HERMAN DOODOH menerima Arisan dan menjual sapi milik dari saksi korban HERMAN DOODOH , namun tanpa sepengetahuan saksi korban HERMAN DOODOH , Terdakwa malah membawa kwitansi jual beli tersebut kepada saksi VENTJE TUEGEH yang merupakan anak kandung dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) lalu memperlihatkan kwitansi tersebut kepada saksi VENTJE TUEGEH dan meminta kepada saksi VENTJE TUEGEH agar mengembalikan uang sejumlah yang tertera pada kwitansi tersebut kepada Terdakwa dan permintaan Terdakwa pun disetujui oleh Terdakwa yang lalu menyerahkan kwitansi tersebut kepada saksi VENTJE TUEGEH dan saksi VENTJE TUEGEH pun menyerahkan uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa , dan sewaktu Terdakwa menerima pengembalian uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut dari saksi VENTJE TUEGEH dan menyerahkan kwitansi jual beli tanah antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) , Terdakwa tidak memberitahukan pengembalian uang dan kwitansi tersebut kepada saksi korban HERMAN DOODOH ; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 28 Februari 2011 saksi HERMAN DOODOH mengembalikan uang senilai Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) yang diterima oleh saksi YOSEP DOODOH yang merupakan suami dari Terdakwa yang kemudian dibuatkan kwitansi yang ditanda tangani oleh saksi YOSEP DOODOH dan Terdakwa , lalu pada tanggal 10 Maret 2011 saksi korban HERMAN DOODOH mengembalikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi YOSEP DOODOH yang diketahui oleh Terdakwa yang merupakan pengembalian uang pinjaman saksi korban HERMAN DOODOH kepada Pr. GETRUIDA LIES ROTTY sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) , namun saksi korban HERMAN DOODOH tidak menerima kwitansi jual beli tanah dan saksi korban HERMAN DOODOH merasa bahwa kwitansi masih dipegang oleh Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 20 April 2015 saksi korban HERMAN DOODOH dihubungi oleh saksi YANCE DOODOH yang merupakan anak kandung dari saksi korban HERMAN DOODOH yang mengabarkan bahwa Terdakwa telah dilaporkan oleh saksi VENTJE TUEGEH (anak dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) ) ke Polres Minahasa Utara karena adanya kasus penipuan yang mana saksi VENTJE TUEGEH merasa tidak terima dengan proses jual beli tersebut dan mengembalikan uang hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan kwitansi jual beli antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alm) kepada saksi VENTJE TUEGEH tanpa sepengetahuan dari saksi korban HERMAN DOODOH , dan setelah mendengar kabar tersebut barulah saksi korban HERMAN DOODOH mengetahui bahwa kwitansi jual beli tanah tersebut sudah tidak ada pada Terdakwa dan saksi korban HERMAN DOODOH tidak dapat menempati tanah yang dibelinya dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) sehingga saksi korban HERMAN DOODOH merasa keberatan dengan perbuatan Terdakwa dan melaporkan Terdakwa pada pihak yang berwajib ; -------------------------------------------------
- Bahwa uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa terima dari saksi korban HERMAN DOODOH melalui saksi YOSEP DOODOH , telah Terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang kepada saksi VENTJE TUEGEH di mana saksi VENTJE TUEGEH telah menerima kwitansi jual beli tanah antara saksi korban HERMAN DOODOH dan Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) dari Terdakwa lalu saksi VENTJE TUEGEH menyerahkan uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi korban HERMAN DOODOH tidak dapat menguasai objek tanah yang dibelinya dari Pr. ADRIANA WANTANIA (Alma) dan mengalami kerugian material sebesar Rp 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) ;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |