Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat adalah memenuhi sebagai gugatan sederhana;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah cidera janji tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|