Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Arm FERRY WAROUW 1.Yeldi Pinontoan
2.Hariyanto bin Dimo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERRY WAROUW
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yeldi Pinontoan
2Hariyanto bin Dimo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat adalah memenuhi sebagai gugatan sederhana;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah cidera janji tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak