Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Arm Cherly Tatia Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Cherly Tatia
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasar pada dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan tindakan Penahanan terhadap PEMOHON oleh Termohon karena Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Sangkaan Primer: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni
  • Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: PRINT-1255/P/I.18/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024;
  • Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: TAP-344/P/I.18/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas nama Tersangka CHERLY TATIA (PEMOHON);
  • Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: PRINT-350/P/I.18/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas nama CHERLY TATIA (PEMOHON);

adalah tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Perintah Penyidikan, Penetapan Tersangka serta Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan segala keputusan atau penetapan serta tindakan TERMOHON yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan terhadap terhadap PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON membebaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari tahanan (rutan) segera setelah putusan dibacakan; 
  4. Memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Membebankan biaya perkara menurut kepada Negara;

Berdasarkan seluruh uraian di atas PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini, kiranya berkenan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia; Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa Permohonan Pra-Peradilan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya